Kayuagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Rudi Purwanto. Sebab pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (07/05/2025).
Kasus berawal pada bulan Desember 2024, Terdakwa membeli sabu dari saudara Yudi dengan harga sejumlah Rp1 juta. Setelah mendapatkan 2 bungkus plastik berisi sabu, Terdakwa kemudian memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 paket kecil dengan menggunakan 1 buah pipet berbentuk sendok. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp100 ribu per paketnya. Selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah buah dompet warna hitam bersama dengan 1 buah pipet plastik bentuk sendok dan 1 bundel plastik bening kosong.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
“Beberapa hari setelahnya, Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika Jenis sabu yang telah dipecah tersebut untuk dikonsumsinya. Kemudian Terdakwa pergi memancing di sungai di areal perkebunan karet PT. Waymusi Agro Indah sambil membawa dompet warna hitam yang berisikan 14 belas paket sabu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.
Saat di tempat pemancingan tersebut, Terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu kepada saudara Jaka dengan harga sejumlah Rp 100 ribu, sehingga sabu yang berada di dalam dompet tersebut tersisa sebanyak 13 paket. Setelahnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang juga kemudian menemukan sabu berikut barang bukti lainnya.
“Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan menerangkan bahwa barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,364 gram, dan 1 botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml, positif mengandung Metamfetamina,” lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut termasuk Narkotika Golongan I yang dalam peredaran dan penyalurannya telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan di persidangan diketahui maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa peranan Terdakwa dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai penjual.
“Perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika, sehingga dianggap sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut,” ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Sekali Ketok, PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu!
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum