Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada Hoerul Anwar setelah terbukti membeli, menerima, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Selain pidana penjara, Hoerul dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar yang wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 240 hari.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (26/8). Perkara ini bermula ketika Hoerul mengalami kesulitan keuangan pada awal Maret 2026. Ia kemudian menerima tawaran seseorang bernama Abdul untuk menjual sabu dan memperoleh keuntungan dari setiap gram yang berhasil diedarkan.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Pada 1 Maret 2026, Hoerul menerima sekitar lima gram sabu dari Abdul. Ia juga menerima timbangan digital dan sejumlah plastik klip kecil yang digunakan untuk membagi dan mengemas sabu sebelum dijual kepada orang lain.
Tiga hari kemudian, sekitar pukul 05.30 WITA, Hoerul kembali bertemu Abdul di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sebelum Bundaran Kusamba, Kabupaten Klungkung. Dalam pertemuan itu, Hoerul menerima sekitar 50 gram sabu dengan harga Rp60 juta.
Hoerul baru membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah sabu tersebut berhasil dijual. Majelis Hakim menilai transaksi jual beli telah terjadi meskipun pembayaran belum dilakukan secara penuh karena sudah terdapat kesepakatan mengenai barang, jumlah, harga, pembayaran sebagian, serta penyerahan sabu kepada Hoerul.
Setelah membawa sabu tersebut ke kamar kosnya di Jalan Kendedes, Gianyar, Hoerul mulai mengedarkannya. Ia menyerahkan sekitar dua gram sabu kepada Udi Rahmat dan menerima pembayaran Rp2,4 juta.
Hoerul kemudian menyerahkan dua paket sabu dengan berat sekitar satu gram dan 0,5 gram kepada Saipul. Dari transaksi itu, Hoerul menerima uang Rp1,5 juta, sedangkan kekurangannya akan dibayar setelah sabu berhasil dijual. Dua paket lainnya diserahkan kepada Amsori sebagai imbalan karena telah memijat Hoerul.
Rangkaian perbuatan Hoerul terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Udi Rahmat. Pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 02.40 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap Hoerul di Jalan Raya Tulikup, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.
Polisi kemudian menggeledah sebuah mobil Toyota Avanza yang digunakan Hoerul. Dari kantong pintu depan sebelah kiri mobil tersebut, petugas menemukan kotak rokok berisi dua paket sabu. Paket pertama memiliki berat bersih 42,68 gram, sedangkan paket kedua seberat 0,74 gram. Total sabu yang ditemukan mencapai 43,42 gram bersih.
Selain sabu, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, pipa kaca, telepon seluler, dompet, kartu ATM, serta uang tunai Rp1,4 juta.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan serbuk kristal tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. Jumlah sabu yang ditemukan juga jauh melebihi batas lima gram sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang didakwakan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Hoerul tidak hanya membeli dan menerima sabu dari Abdul, tetapi juga membagi, mengemas, menjual, serta menyerahkan narkotika tersebut kepada beberapa orang. Keterangan para saksi bersesuaian dengan pengakuan Hoerul dan diperkuat oleh barang bukti berupa timbangan digital serta plastik klip yang digunakan untuk membuat paket-paket kecil.
Hoerul juga bukan tenaga kesehatan, peneliti, pedagang besar farmasi, maupun pihak yang memperoleh izin untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan Narkotika Golongan I. Karena itu, perbuatannya dinilai dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum.
Majelis menyatakan Hoerul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai keadaan yang memberatkan, perbuatan Hoerul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Adapun keadaan yang meringankan adalah Hoerul belum pernah dipidana, merupakan tulang punggung keluarga, mengakui penyesalannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara narkotika harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Hukuman yang dijatuhkan harus berlandaskan hukum dan rasa keadilan, sekaligus setimpal dengan tingkat kesalahan pelaku.
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Sabu, telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, pipet, pipa kaca, dan dompet ditetapkan untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp1,4 juta yang dinilai sebagai hasil kejahatan dirampas untuk negara. Sementara itu, mobil Toyota Avanza beserta dokumen kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti bukan milik Hoerul.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, dengan I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai hakim anggota. (ikaw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI