Paul Johann Anselm von Feuerbach lahir pada tahun 1775 dia dikenal sebagai seorang teoritikus Jerman yang sangat berpengaruh dalam ilmu hukum pidana pada tahun 1801 saat itu, dan ia sebagai pencetus konsep asas legalitas dalam hukum pidana, yang terkenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya.
Asas legalitas
dterjemahkan olehnya dan digunakan oleh aturan hukum pidana kita ke dalam Pasal
1 ayat (1) KUHP 2023: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi
pidana dan/atau Tindakan , kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan ”.
Di dalam buku
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Moeljatno menjelaskan bahwa adagium
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali telah dirumuskan oleh Feuerbach
dalam buku Lehrbuch des peinlichen Recht.
Baca Juga: Jejak Asas Legalitas: Dari Hukum Taurat, Alquran hingga Revolusi Prancis
Feuerbach
telah menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat dan melindungi hak asasi
manusia dengan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat penegak hukum melalui larangan penerapan hukum secara retroaktif
atau berlaku surut.
Selain itu Feuerbach
memandang bahwa prinsip tertinggi hukum pidana adalah setiap sanksi hukum
disuatu negara yang berasal dari undang-undang yang didasarkan pada sesuatu
yang memberikan perlindungan kepada hak-hak orang lain.
Moeljatno juga
menguraikan teori Feuerbach tentang teori yang lain yang dikenal “vom
psychologischen Zwang” (paksaan psikologis) yang memberikan ancaman sanksi
pidana terhadap suatu perbuatan yang dilarang, berpengaruh terdapat suatu tekanan
psikologis kepada orang yang hendak melakukan tindak pidana, sehingga dengan
adanya sanksi pidana yang akan dijatuhkan membuat seseorang berpikir ulang
melakukan perbuatan pidana.
Feuerbach dengan asas legalitasnya mereformasi
hukum pidana di jerman dengan mempedomani aturan tertulis sebagai kepastian
hukum, dan juga membentuk kompetensi aparat penegak hukum dengan memberikan pemahaman
terhadap asas legalitas yang membantu hakim, jaksa, dan penyidik dalam
menegakkan asas legalitas dengan lebih baik. Selain itu juga asas Feuerbach sangat
penting untuk mengurangi disparitas dalam putusan pengadilan dan memastikan
bahwa hukum diterapkan secara tepat sesuai dengan prinsip lex certa.
Pada tahun 1804,
Feuerbach pindah ke Universitas Landshut, di mana ia ditugaskan untuk
menyusun rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bavaria, kemudian Pada
tahun 1805, atas dorongan Montgelas, Menteri Luar Negeri Bavaria, ia
dipindahkan ke Departemen Kehakiman dan Kepolisian Kementerian di Munich
sebagai Referendaris Rahasia, pada tahun 1806 menjadi
anggota tetap departemen tersebut, dan pada tahun 1808 diangkat menjadi
Penasihat Rahasia.
Baca Juga: Histori dan Prinsip Representasi dalam Pengaturan Sanksi Pidana
Pada tahun 1806,
Feuerbach telah mengambil langkah pertama untuk menghapuskan penyiksaan
melalui rancangannya untuk menghapuskan penyiksaan. Penyiksaan secara de facto
dihapuskan pada tahun 1806 melalui perintah kerajaan dan menjadikan sistem
hukum Bavaria sebagai model bagi negara lain dan serta menjadikan asas
legalitas sebagai contoh buat negara-negara lain untuk menirunya sebagai asas
kepastian hukum yang melindungi masyarakat.(EES)
Referensi :
- Abas, M., Zuhrah, Meliana, Y., Khairina, Anisa,
Iswardhana, M. R., Suryaningrat, Aermadepa, Mulyeni, Y., & Hadi, A. I.
(2023). Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Penerapannya di
Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Eddy O.S. Hiariej , Asas Legalitas
dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, 2009.
- Feuerbach PJA (1796) Kritik des natürlichen Rechts
alsPropädeutik zu einer Wissenschaft der natürlichen Rechte.
Verlagsgesellschaft, Altona.
- Moeljatno, S.H. Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta Tahun Terbit : 2002
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI