Gorontalo-Kamis (22/10) Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, Dr. Yapi beserta jajaran meninjau gedung zetting plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pasca terjadinya kebakaran pada Rabu (21/10).
“Ketua PT Gorontalo didampingi oleh Hakim Tinggi, Ketua PN Gorontalo, Sekretaris PN Gorontalo serta tim dari biro perlengkapan Mahkamah Agung (MA)”, terang juru bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.
Sebelumnya diberitakan gedung zetting plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terbakar pada Rabu (21/10). Api melahap hampir sekitar 90% bangunan gedung yang selama ini digunakan sebagai tempat bersidang untuk perkara tilang dan tindak pidana ringan itu.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Dalam kunjungannya, Ketua PT Gorontalo menghimbau agar Ketua PN Gorontalo menyampaikan uraian peristiwa insiden kebakaran itu ke Mahkamah Agung, selain itu ia menghimbau agar Ketua PN melaporkan secara berkala perkembangan yang ada di lokasi serta menekankan agar layanan pengadilan bagi masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Sementara itu meskipun gedung zetting plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terbakar, layanan persidangan perkara tilang dan tindak pidana ringan yang biasa dilaksanakan di gedung zeeting plaats tersebut dilaporkan tetap berjalan normal per hari ini.
“Tempat persidangan dipindahkan sementara di Kantor Desa Boludawa Suwawa, Bone Bolango”, terang Bayu Lesmana kepada Dandapala.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI