Poso, Sulawesi Tengah - Pengadilan Negeri Poso kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau zitting plaats pada Senin (8/06/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor Pengadilan Negeri Poso.
Pelaksanaan zitting plaats kali ini terasa istimewa karena menjadi persidangan pertama yang diselenggarakan di gedung zitting plaats Kolonodale yang baru selesai dibangun. Sebelumnya, setiap pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Morowali Utara masih menggunakan ruang yang dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan Kolonodale. Kehadiran gedung baru tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan infrastruktur pelayanan peradilan, sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Poso untuk menghadirkan proses persidangan yang lebih representatif, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Poso menyidangkan 52 berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara maupun Kejaksaan Negeri Morowali. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dukungan koordinasi antar-aparat penegak hukum serta kehadiran Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Poso. Antusiasme masyarakat yang hadir juga menunjukkan bahwa keberadaan layanan peradilan yang lebih dekat memiliki arti penting bagi warga di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung
Kegiatan zitting plaats di Kolonodale turut dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Poso. Kehadiran LBH menjadi bagian penting dalam memperkuat akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses peradilan. Dengan demikian, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tidak hanya bermakna sebagai pemindahan tempat persidangan, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat pencari keadilan tetap terlindungi.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan tersebut juga tampak dari kehadiran dan perhatian warga selama pelaksanaan persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat memiliki arti penting, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi publik yang ingin melihat secara langsung bagaimana proses peradilan bekerja. Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga: Sengketa Rp 8,9 Miliar Berakhir Damai di PN Poso
Ketua Pengadilan Negeri Poso, Bapak Andri Natanel Partogi, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan zitting plaats yang di selenggerakan di Gedung Zitting Plaats yang baru saja berdiri di Kolonodale merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengadilan tidak hanya dituntut untuk memutus perkara secara adil, tetapi juga memastikan bahwa akses menuju keadilan tidak terhambat oleh jarak, biaya, dan keterbatasan geografis.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Poso menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Pelaksanaan zitting plaats di Kolonodale menjadi pengingat bahwa keadilan harus dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat layanan pengadilan. Dengan kerja sama yang baik antara pengadilan, kejaksaan, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, pelayanan peradilan diharapkan semakin responsif, inklusif, dan berkeadilan. (zm/ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI