Mandailing Natal, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal kembali melaksanakan sidang zitting plaats di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Rabu (24/09/2025).
Diketahui, zitting plaats adalah tempat-tempat sidang diluar gedung pengadilan, yang masih berada di wilayah hukum pengadilan tersebut, untuk memudahkan masyarakat mendatangi lokasi persidangan. Biasanya Zitting plaats diadakan untuk lokasi yang jaraknya sangat jauh dengan gedung pengadilan.
Kegiatan ini merupakan komitmen PN Mandailing Natal dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat di wilayah terpencil.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
Dalam sidang zitting plaats, Majelis Hakim telah menyidangkan 4 perkara pidana. “Seluruh persidangan berlangsung lancar tanpa hambatan, meskipun lokasi zitting plaats berada cukup jauh dari kantor utama PN Mandailing Natal,” ucap Juru Bicara PN Mandailing Natal Fadil Aulia kepada Dandapala.
Tim PN Mandailing Natal yang terdiri dari Ketua, Wakil, Para Hakim ini perlu menempuh jarak 110 km dengan waktu tempuh pulang pergi 8 jam untuk mencapai lokasi sidang.
Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal
“Zitting plaats adalah wujud nyata dari upaya PN Mandailing Natal dalam memperluas akses keadilan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Dengan sidang di tempat ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh, untuk menghadiri persidangan,” ungkap Fadil Aulia.
Fadil Aulia menambahkan pelaksanaan Zitting Plaats ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI