Gorontalo-Kebakaran melanda gedung Zetting Plaat Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang berlokasi di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Kebakaran mengakibatkan bagian atap gedung hangus terbakar. Api melahap hampir sekitar 90% bangunan gedung. Api juga merusak plafon serta kusen jendela dan pintu bangunan.
Juru bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, menjelaskan bahwa gedung tersebut selama ini digunakan sebagai tempat bersidang untuk perkara tilang dan tindak pidana ringan.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
“Tempat bersidang untuk perkara tilang dan tipiring”, jelas Bayu Lesama.
Diduga Berasal dari Pohon Bambu
Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Gorontalo, kebakaran diduga kuat bermula dari rambatan api pada pohon bambu yang terbakar di sekitar lokasi gedung. Pohon bambu yang berlokasi tepat di belakang gedung itu terbakar diduga akibat terkena api bakaran sampah warga sekitar yang kemudian merambat mengenai pohon bambu tersebut dan akhirnya melahap gedung.
“Tidak jauh dari pangkal pohon bambu ditemukan tempat pembakaran sampah serta sisa-sisa daun bambu yang terbakar.”, terang Bayu Lesmana.
Kondisi cuaca yang kering pada musim kemarau diduga turut menyebabkan api dengan cepat merambat hingga mengenai struktur bangunan. Kobaran api kemudian membakar bagian atap dan plafon serta merusak kusen jendela dan pintu gedung hingga menyisakan bangunan dinding dan lantai gedung.
Tim pemadam kebakaran gabungan selanjutnya melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Gedung Penunjang Pelayanan Peradilan
Gedung Zetting Plaat memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Keberadaan gedung tersebut memungkinkan pelaksanaan persidangan perkara tertentu dilakukan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga mereka tidak selalu harus mendatangi gedung utama PN Gorontalo.
Secara umum, zetting plaat merujuk pada tempat atau lokasi pelaksanaan persidangan. Dalam konteks PN Gorontalo, gedung tersebut dimanfaatkan untuk pelaksanaan sidang perkara tilang dan tipiring bagi masyarakat di wilayah Bone Bolango.
Kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah bagian utama bangunan. PN Gorontalo selanjutnya akan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai kondisi gedung dan kebutuhan pelayanan peradilan.
Meskipun mengalami musibah kebakaran, tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. Upaya penanganan terhadap dampak kebakaran diharapkan dapat segera dilakukan agar pelayanan peradilan bagi masyarakat Bone Bolango tetap dapat berjalan.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Selain itu dilaporkan tidak ada berkas-berkas perkara yang turut terbakar dalam peristiwa tersebut.
“Zetting plaat digunakan dalam persidangan tertentu secara insidentil (tidak menyimpan dokumen atau berkas di kantor zetting plaat ini, berkas perkara tersimpan di PN Gorontalo maupun back up secara digital”, ujar Bayu Lesmana. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI