Labuha - Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Maluku Utara, lakukan pemeriksaan setempat perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbh pada Jumat (04/10/2025). Sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat UF melawan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).
Gugatan diajukan oleh Penggugat dengan dalil memiliki sebidang tanah kebun dengan luas 2,55 hektar yang telah ditanami tanaman sejak tahun 2008.
“Dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan Tergugat datang dan menyampaikan ganti rugi atas tanah tersebut kendati demikian tidak ada kesepakatan harga. Namun pada tanggal 28 Oktober 2024 tanah Penggugat digusur dengan alat berat oleh Tergugat meski belum pernah melakukan pembayaran,” tutur Setyo Riyaldino, Hakim Anggota dalam perkara tersebut.
Baca Juga: PN Labuha Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Bersama Dharmayukti Karini
Objek sengketa terletak di Dusun Papaceda, Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dusun Papaceda terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, yang merupakan bagian pulau yang terpisah dari Kota Bacan dan perjalanan harus ditempuh melalui laut.
Baca Juga: Kisah Irfan Boncengin Pacar Berujung Kecelakaan Maut Berakhir di Meja Hijau
“4 jam membelah laut dengan kapal. Lokasi lebih dekat ke wilayah Maluku dibandingkan Maluku Utara. Kami masih harus berjalan kaki menyusuri anak sungai," kata Setyo Riyaldino. Pemeriksaan Setempat kami laksanakan sesuai amanat SEMA Nomor 7 Tahun 2001 dan untuk kepastian hukum, lanjutnya.
Selesai memeriksa objek sengketa, Majelis Hakim bergegas kembali ke PN Labuha. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (Intan Hendrawati/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI