Cari Berita

Asas Kehati-hatian Riset Susu Berbakteri dalam Putusan MA

Eliyas Eko Setyo – Wakil Ketua PN Fakfak - Dandapala Contributor 2026-09-29 08:00:36
Dok. Penulis.

Pada bulan Februari 2008 silam kita digegerkan dengan pemberitaan yang membuat para orang tua yang memiliki anak usia dini khawatir setelah tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB mengumumkan hasil penelitiannya terhadap susu dan sejumlah makanan bayi mengandung bakteri berbahaya yang dikenal dengan Enterobacter Sakazakii.Hasilnya saat itu cukup mencengangkan publik, karena dari sampel produk lokal ditemukan fakta susu formula makanan bayi  dari 15 sampel  yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006, telah tercampur bakteri Enterobacter Sakazakii.

Enterobacter Sakazakii dikategorikan sebagai bakteri berbahaya karena dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti neonatal,meningitis,hidrosefalus,sepsis, dan necrotizing enterocolitis.Diketahui Susu Formula sendiri adalah media yang sangat baik bagi pertumbuhan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Pada waktu itu pihak dari tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB tidak memberitahukan mengenai merek susu formula yang telah terkontaminasi. Semenjak itu ada kekhawatiran dalam masyarakat. Karena hal itu David M.L. Tobing mewakili masyarakat menggugat IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan, agar saat itu Pengadilan Negeri Jaksarta Pusat menjatuhkan putusan kepada 3 (tiga) pihak agar mengumumkan seluruh merek susu formula yang telah terkontaminasi dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Kejadian berawal dari Tindakan Tergugat I Institut Pertanian Bogor telah melakukan penelitian yang diketuai oleh Dr. Sri Estuningsih yang dipublikasikan melalui Website Institut Pertanian Bogor (www.ipb.ac.id) pada tanggal 17 Februari 2008, dimana kesimpulan penelitian tersebut adalah bahwa di Indonesia terdapat susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh Enterobacter Sakazakii yang dapat menghasilkan enterotoksin tahan panas yang menyebabkan terjadinya enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.

Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup

Kemudian Tergugat I Institut Pertanian Bogor hanya mempublikasikan mengenai kesimpulan dari hasil penelitian,sedangkan mengenai produk susu formula apa saja (jenis dan namanya) yang telah terkontaminasi, tidak dipublikasikan oleh Tegugat I Institut Pertanian Bogor kemudian Tergugat I Institut Pertanian Bogor telah menyerahkan hasil penelitian kepada Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan tidak memberikan penjelasan mengenai produk serta jenis susu formula mana saja yang terkontaminasi.kemudian semenjak dikeluarkan dan dipublikasikannya hasil penelitian oleh Tergugat I Institut Pertanian Bogor tersebut terjadi keresahan pada Penggugat selaku masyarakat mengenai jenis dan nama produk susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii diakibatkan tidak dipublikasikannya oleh Tergugat I Institut Pertanian Bogor.

Tergugat II Badan Pengawasan Obat Dan Makanan, selaku pihak yang telah menerima hasil kesimpulan penelitian dari Tergugat I Institut Pertanian Bogor juga digugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan penjelasan resmi mengenai nama dan jenis produk susu formula apa saja yang terkontaminasi dan tidak segera mengumumkan hasilnya kepada masyarakat umum. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tergugat III selaku Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia yang tidak melakukan kewajibannya sebagai institusi pemerintah dengan tidak memberikan penjelasan mengenai produk dan jenis susu apa saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Justru Tergugat III Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia meragukan hasil penelitian dan bahkan bersama-sama Tergugat II Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa produk-produk susu tersebut tidak beredar lagi.

Oleh karena pemberitaan yang semakin gencar, baik di media cetak maupun elektronik, maka Penggugat sebagai konsumen merasa sangat resah dan khawatir untuk membeli susu formula mengingat kebutuhan anak-anak Penggugat terhadap susu formula sangat tinggi dan tidak adanya pernberitahuan secara resmi dari Para Tergugat mengenai produk susu formula apa saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kemudian Judex Facti pada peradilan tingkat pertama PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 87/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst,dalam putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, gugatan oleh David M.L. Tobing pada tanggal 20 Agustus 2008 sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat I,II, dan III tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara:

Kelanjutanya pada upaya tingkat banding majelis banding menguatkan putusan tingkat pertama dengan register banding perkara Nomor 83/PDT/2009/2009/PT.Dki, yang diputus pada tanggal 6 April 2009. Dan selanjutnya pada tingkat kasasi, majelis kasasi juga bersikap sama dengan menguatkan penggugat melalui putusan dengan register Nomor 2975 K/Pdt/2009 yang diputus tanggal 26 April 2010.

Selanjutnya Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2017 kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan David M.L.Tobing, S.H., M.K.n.,dan Institut Pertanian Bogor,dengan register perkara Nomor 3242 K/Pdt/2017 menyatakan agar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/PDT/2009 tanggal 26 April 2010 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt.Pst., tanggal 20 Agustus 2008, tidak berkekuatan hukum

Di dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat tetap kembali merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/PDT/2009 tanggal 26 April 2010 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt.Pst., tanggal 20 Agustus 2008:

  • Bahwa Pembantah dalam hal ini  Universitas Padjajaran Bandung bukanlah peneliti yang terkait dengan perkara a quo sehingga Pembantah bukanlah pihak yang memiliki kepentingan dan Pembantah bukan pula pihak yang dirugikan terkait publikasi nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii maka Pembantah bukanlah Pembantah yang benar;
  • Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Universitas Padjajaran Bandung, tersebut harus ditolak.
  • Hal ini senada dengan Putusan kasasi dengan register perkara Nomor 2975 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 yang diajukan oleh Institut Pertanian Bogor Dkk dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Sri Estuningsih dan diduga adanya susu formula dari makanan bayi yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii yang tidak diumumkan secara luas kepada Masyarakat. Bahwa dengan tidak dipublikasikannya hasil penelitian tesebut mengakibatkan keresahan didalam masyarakat, karena dapat merugikan konsumen.
  • Bahwa suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Bahwa tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan oleh Para Pemohon yang melakukan pelayanan publik.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi yaitu Institut Pertanian Bogor Dkk tersebut harus ditolak.

Kesimpulan

Dengan demikan Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009, mengakhiri babak perseteruan yang panjang yang melibatkan Tergugat I Institut Pertanian Bogor, Tergugat II Badan Pengawasan Obat Dan Makanan dan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mempublikasikan Hasil Penelitiannya dengan tidak menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazaki secara transparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Sri Estuningsih dan diduga adanya susu formula dari makanan bayi yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii yang tidak diumumkan secara luas kepada Masyarakat.Dengan tidak dipublikasikannya hasil penelitian tesebut mengakibatkan keresahan didalam masyarakat, karena dapat merugikan konsumen.

Kaidah hukum Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009,memberikan pandangan agar Pemerintah untuk mengumumkan hasil penelitian yang merugikan masyarakat karena dengan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati dalam memberikan pelayanan publik harus dipublikasikan.

Referensi :

-        https://news.detik.com/berita/d-1577889/drama-panjang-susu-berbakteri-putusan-ma-ramai-ramai-tak-digubris.

-        Putusan Nomor 87/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst,

-        Putusan Nomor 83/PDT/2009/2009/PT.Dki.

-        Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009.

-        Putusan Nomor 3242 K/Pdt/201.

Baca Juga: BRIN Audiensi Dengan Ditjen Badilum, Ini yang Dibahas!

-        Yurisprudensi Putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januari 1919.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…