Pada bulan Februari 2008 silam kita
digegerkan dengan pemberitaan yang membuat para orang tua yang memiliki anak
usia dini khawatir setelah tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB mengumumkan
hasil penelitiannya terhadap susu dan sejumlah makanan bayi mengandung bakteri
berbahaya yang dikenal dengan Enterobacter Sakazakii.Hasilnya saat itu cukup mencengangkan publik, karena dari sampel produk
lokal ditemukan fakta susu formula makanan bayi dari 15 sampel yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006,
telah tercampur bakteri Enterobacter Sakazakii.
Enterobacter Sakazakii dikategorikan sebagai bakteri berbahaya karena dapat
menyebabkan sejumlah penyakit seperti neonatal,meningitis,hidrosefalus,sepsis,
dan necrotizing enterocolitis.Diketahui Susu Formula sendiri adalah
media yang sangat baik bagi pertumbuhan bakteri yang dapat membahayakan
kesehatan manusia. Pada waktu itu pihak dari tim dari Fakultas Kedokteran Hewan
(FKH) IPB tidak memberitahukan mengenai merek susu formula yang telah
terkontaminasi. Semenjak itu ada kekhawatiran dalam masyarakat. Karena hal itu David
M.L. Tobing mewakili masyarakat menggugat IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan, agar
saat itu Pengadilan Negeri Jaksarta Pusat menjatuhkan putusan kepada 3 (tiga)
pihak agar mengumumkan seluruh merek susu formula yang telah terkontaminasi dengan
mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Kejadian berawal dari Tindakan Tergugat
I Institut Pertanian Bogor telah melakukan penelitian yang diketuai oleh Dr.
Sri Estuningsih yang dipublikasikan melalui Website Institut Pertanian Bogor (www.ipb.ac.id)
pada tanggal 17 Februari 2008, dimana kesimpulan penelitian tersebut adalah
bahwa di Indonesia terdapat susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi
oleh Enterobacter Sakazakii yang dapat menghasilkan enterotoksin tahan
panas yang menyebabkan terjadinya enteritis, sepsis dan meningitis
pada model anak mencit neonates.
Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup
Tergugat II
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan, selaku pihak yang telah menerima
hasil kesimpulan penelitian dari Tergugat I Institut Pertanian Bogor juga digugat
karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan
penjelasan resmi mengenai nama dan jenis produk susu formula apa saja yang
terkontaminasi dan tidak segera mengumumkan hasilnya kepada masyarakat umum.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Tergugat III selaku Menteri Kesehatan
Rebublik Indonesia yang tidak melakukan kewajibannya sebagai institusi
pemerintah dengan tidak memberikan penjelasan mengenai produk dan jenis susu
apa saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Justru
Tergugat III Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia meragukan hasil penelitian
dan bahkan bersama-sama Tergugat II Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan
bahwa produk-produk susu tersebut tidak beredar lagi.
Oleh karena pemberitaan yang semakin
gencar, baik di media cetak maupun elektronik, maka Penggugat sebagai konsumen
merasa sangat resah dan khawatir untuk membeli susu formula mengingat kebutuhan
anak-anak Penggugat terhadap susu formula sangat tinggi dan tidak adanya
pernberitahuan secara resmi dari Para Tergugat mengenai produk susu formula apa
saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii telah menyebabkan
keresahan di kalangan masyarakat.
Kemudian Judex Facti pada peradilan
tingkat pertama PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 87/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst,dalam
putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya oleh majelis hakim yang menangani
perkara tersebut, gugatan oleh David M.L. Tobing pada tanggal 20 Agustus 2008
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I,II, dan III tidak dapat
diterima.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat I,II, dan III telah melakukan
perbuatan melawan hukum
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama mempublikasikan
Hasil Penelitian oleh Tergugat I dengan menyebutkan nama-nama dan jenis
susu formula yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazaki secara
transparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp.414.000,-(empat ratus empat
belas ribu rupiah)
Kelanjutanya pada upaya tingkat banding
majelis banding menguatkan putusan tingkat pertama dengan register banding
perkara Nomor 83/PDT/2009/2009/PT.Dki, yang diputus pada
tanggal 6 April 2009. Dan selanjutnya pada tingkat kasasi, majelis kasasi juga
bersikap sama dengan menguatkan penggugat melalui putusan dengan register Nomor 2975
K/Pdt/2009 yang diputus tanggal
26 April 2010.
Selanjutnya Universitas
Padjajaran Bandung pada tahun 2017 kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung untuk melawan David M.L.Tobing, S.H., M.K.n.,dan Institut
Pertanian Bogor,dengan register perkara Nomor 3242
K/Pdt/2017 menyatakan agar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/PDT/2009
tanggal 26 April 2010 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt.Pst., tanggal 20 Agustus 2008, tidak berkekuatan
hukum
Di dalam
pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat tetap kembali merujuk pada Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/PDT/2009 tanggal 26 April 2010 juncto Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt.Pst., tanggal 20
Agustus 2008:
- Bahwa Pembantah dalam hal ini Universitas Padjajaran Bandung bukanlah
peneliti yang terkait dengan perkara a quo sehingga Pembantah bukanlah pihak
yang memiliki kepentingan dan Pembantah bukan pula pihak yang dirugikan terkait
publikasi nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi enterobacter
sakazakii maka Pembantah bukanlah Pembantah yang benar;
- Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,
oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Universitas Padjajaran
Bandung, tersebut harus ditolak.
- Hal ini senada
dengan Putusan kasasi dengan register perkara Nomor 2975 K/Pdt/2009 tanggal 26
April 2010 yang diajukan oleh Institut Pertanian Bogor Dkk dalam
pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr.
Sri Estuningsih dan diduga adanya susu formula dari makanan bayi yang
terkontaminasi Enterobacter Sakazakii yang tidak diumumkan secara luas kepada
Masyarakat. Bahwa dengan tidak dipublikasikannya hasil penelitian tesebut
mengakibatkan keresahan didalam masyarakat, karena dapat merugikan konsumen.
- Bahwa suatu penelitian yang telah dilakukan yang
menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat
lebih waspada. Bahwa tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut
adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan oleh Para Pemohon
yang melakukan pelayanan publik.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex
facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi yaitu Institut Pertanian Bogor Dkk tersebut harus ditolak.
Kesimpulan
Dengan demikan
Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009, mengakhiri babak perseteruan yang panjang yang
melibatkan Tergugat I Institut Pertanian Bogor, Tergugat II Badan Pengawasan
Obat Dan Makanan dan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri
Kesehatan Republik Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena
tidak mempublikasikan Hasil Penelitiannya dengan tidak menyebutkan nama-nama
dan jenis susu formula yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazaki
secara transparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Bahwa dari hasil
penelitian yang dilakukan oleh Dr. Sri Estuningsih dan diduga adanya susu
formula dari makanan bayi yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii yang tidak
diumumkan secara luas kepada Masyarakat.Dengan tidak dipublikasikannya hasil
penelitian tesebut mengakibatkan keresahan didalam masyarakat, karena dapat
merugikan konsumen.
Kaidah hukum
Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009,memberikan pandangan agar Pemerintah untuk
mengumumkan hasil penelitian yang merugikan masyarakat karena dengan tidak
mengumumkan hasil penelitian tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak
hati-hati dalam memberikan pelayanan publik harus dipublikasikan.
Referensi :
-
Putusan Nomor 87/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst,
-
Putusan Nomor
83/PDT/2009/2009/PT.Dki.
-
Putusan Nomor 2975 K/Pdt/2009.
-
Putusan Nomor 3242 K/Pdt/201.
Baca Juga: BRIN Audiensi Dengan Ditjen Badilum, Ini yang Dibahas!
-
Yurisprudensi
Putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januari 1919.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI