Cari Berita

Ayah Maafkan Anak yang Mencuri Mobilnya, PN Singkawang Terapkan RJ

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-11-21 10:45:16
Dok. Ist.

Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Ulung Wijaya. Pria berusia 44 tahun itu terbukti melakukan pencurian dua unit mobil operasional hotel milik ayahnya sendiri.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Erwan dalam sidang di PN Singkawang, Kamis (20/11/2025), didampingi oleh Ika Ratna Utami dan Fadhli Maulana selaku Hakim Anggota.

Kasus bermula saat pihak hotel kehilangan dua unit mobil truk operasional yang biasa digunakan untuk mengangkut air bersih. Mobil tersebut disimpan di gudang oksigen milik hotel. Pada Agustus 2025, manajer hotel Heri Rusdi menyuruh sekuriti mengambil mobil, namun mendapati kendaraan itu sudah tidak ada.

Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng

“Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut telah dijual oleh terdakwa melalui media sosial Facebook tanpa izin dan tanpa surat-surat,” ucap hakim anggota Ika Ratna Utami.

Terdakwa yang tinggal di gudang hotel diketahui menjual dua unit mobil tersebut seharga Rp80 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk judi online. Akibatnya, hotel mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

“Orang tua terdakwa, Benny Setiawan, selaku pemilik hotel sekaligus korban, sebenarnya telah memaafkan perbuatan anaknya. Namun tetap meminta perkara ini diproses agar menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa,” tutur hakim anggota Fadhli Maulana.

Majelis hakim menilai unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian telah terpenuhi. Terdakwa mengambil barang milik orang lain, yakni mobil operasional hotel, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan usaha ayahnya sendiri. Namun adanya perdamaian dan pendekatan keadilan restoratif menjadi pertimbangan majelis,” kata Ketua Majelis Hakim Erwan.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan usaha keluarga. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.

Baca Juga: PN Singkawang Bahas Standar Pelayanan Polres dalam Kolaborasi Penegakan Hukum

“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Perdamaian ini menjadi bagian dari restorative justice sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024,” tegas majelis.

Sepanjang sidang, terdakwa tampak menyesali perbuatannya. Atas putusan itu, terdakwa menerima dengan penuh penyesalan. Sedangkan JPU menyatakan menerima putusan. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…