Cari Berita

Bahas KUHAP Baru, PN Blangpidie Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat

Tim Humas PN Blangpidie - Dandapala Contributor
2026-10-23 16:35:46
Dok. Ist.

Blangpidie, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan mengundang aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Polres, Lapas, LBH, hingga masyarakat untuk membahas terkait penerapan hukum pidana dan perdata yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta administrasi perkara pada aplikasi E-Berpadu dan E-Court sekaligus sosialisasi mengenai Buku II Mahkamah Agung yang dilakukan pada hari Jumat (23/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Dicky Wahyudi Susanto menyampaikan kegiatan forum konsultasi publik sebagai bentuk upaya menciptakan efektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga membantu pengguna layanan dalam mengatasi segala hambatan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh sebab itu perlu ada persamaan persepsi terkait dengan standart layanan yang diterapkan pada PN Blangpidie agar diketahui oleh aparat penegak hukum lain dan masyarakat.

Dalam sesi diskusi tersebut, dibahas pula mengenai hal baru yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2025 seperti mekanisme keadilan restoratif (MKR), pengakuan bersalah, hingga persoalan administrasi yang dialami oleh aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: IKAHI & DYK Cab Blangpidie Goes to School, Bekali Siswa Materi Bijak Bermedsos

Tim Humas PN Blangpidie yang dipimpin oleh Bagus Mizan, Ahmad Irwansyah, dan Bramantya Ariwibowo menyampaikan mengenai alur MKR yang ada pada buku II Mahkamah Agung. 

“Perkara MKR dalam tahapan di persidangan didahului dengan Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Dalam hal korban hadir dalam persidangan, hakim menawarkan MKR kepada korban dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keterangan korban seperti kronologis, kerugian yang timbul, ada atau tidaknya perdamaian, dan pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian yang timbul dari perdamaian tersebut dalam hal telah ada perdamaian." Ucap bagus.

Selanjutnya dalam hal pembuatan kesepakatan damai dilaksanakan melalui mediasi, hakim menunjuk mediator untuk melaksanakan mediasi berdasarkan kesepakatan terdakwa dengan korban. Dan hasil dari mediasi dapat berupa tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan,” Tambahnya.

Selain itu terdapat juga pertanyaan dari peserta diskusi dari penyidik Polres Aceh Barat Daya mengenai ketentuan apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 79 KUHAP. Menjawab pertanyaan tersebut, Tim Humas PN Blangpidie menyampaikan Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu, Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat; (i) identitas para pihak; (ii) isi kesepakatan; (iii) bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan (iv) alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh

Pelaku. Kemudian terhadap berita acara tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara

Baca Juga: PN Blangpidie Siaga Bencana, Aparatur Dilatih Simulasi Bencana

sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

Melalui forum ini, PN Blangpidie membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan saran, masukan, dan persoalan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi ketentuan hukum pidana dan perdata serta peningkatan pemahaman mengenai administrasi perkara, sehingga pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan. (bma/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…