Blangpidie, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie menyelenggarakan sidang keliling bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis (13/11).
Adapun pelaksanaan sidang keliling ini merupakan lanjutan dari perjanjian kerjasama yang dibuat antara PN Blangpidie dengan Disdukcapil Abdya pada hari Kamis (7/11).
Dalam sidang keliling yang diselenggarakan tersebut, sebagai salah satu upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (Acces to Justice) melalui pelayanan sidang keliling secara terpadu terhadap masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: Laga Tanduk: Kerja Sama PN Bengkalis dan Disdukcapil untuk Tingkatkan Pelayanan
Adapun perkara dalam sidang keliling tersebut adalah permohonan ganti nama, dengan pemohon yang mengajukan perubahan nama dari anak pemohon yang berusia di bawah umur.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama anak pemohon dan memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Disdukcapil Abdya untuk dibuat catatan pinggir, " ucap Bagus Mizan Albab selaku hakim dalam pembacaan penetapan tersebut.
Pelaksanaan sidang keliling di kantor Disdukcapil Abdya merupakan langkah kerjasama antara PN Blangpidie dan Disdukcapil Abdya, yang mana hasil dari penetapan permohonan ganti nama yang dikabulkan oleh hakim dapat langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Abdya guna memberikan pelayanan dengan berdasar pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca Juga: Simak Kisah PN Banda Aceh Gelar Sidang Keliling di Gampong Batoh
Oleh sebab itu, PN Blangpidie menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Abdya untuk melaksanakan sidang keliling di kantor Disdukcapil Abdya apabila terdapat permohonan ganti nama.
Terakhir, PN Blangpidie dan Disdukcapil abdya berkomitmen untuk membuat sebuah inovasi bersama demi memudahkan akses masyarakat dan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (zm/ldr/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI