Surabaya – Jawa Timur, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap mantan Ketua Departemen Anak dan Pemuda pada Yayasan Persekutuan Perkabaran Injil Indonesia (YPPII) Kota Batu, Lexy Eduardo Pello pada Rabu (24/09/2025)
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan untuk mengurus pengalihan sertifikat hak milik (SHM) yang bukan miliknya. Sebelumnya pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Lexy.
Kasus tersebut bermula pada tahun 1985, Terdakwa selaku ketua departemen anak dan pemuda YPPII membeli tanah seluas 2.032 meter. Kemudian pada tahun 1989 Terdakwa selaku ketua departemen anak dan pemuda YPPII telah membeli tanah seluas kurang lebih 2000. Keseluruhan tanah yang dibeli Terdakwa selaku pengurus YPPII, tercatat dalam asset tanah milik YPPII.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Pada tahun 2013, kemudian Terdakwa mengundurkan diri dari jabatannya selaku ketua departemen anak dan pemuda YPPII atas kehendaknya sendiri
Ketika Terdakwa sudah tidak lagi menjabat di YPPII, diketahui fakta bahwa terdapat 3 aset milik YPPII yang sudah berubah menjadi SHM Nomor 04932 atas nama Terdakwa, dan masih dalam penguasaan Terdakwa.
Ditemukan fakta bahwa pada tahun 2014, Terdakwa membuat laporan kehilangan di polres Batu yang mana Terdakwa mengatakan jika dirinya kehilangan barang berupa 1 bundel surat perjanjian pelepasan hak atas tanah garapan, untuk selanjutnya surat laporan kehilangan dari kepolisian itulah yang digunakan Terdakwa sebagai salah satu syarat untuk mengurus penerbitan SK dan pembuatan SHM.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 115/Pid.B/2025/PN Mlg yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Banding Risti Indrijani didampingi hakim anggota Haryono dan Bayu Isdiyatmoko pada hari Rabu (24/9/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Tingkat pertama, cara Terdakwa memperoleh sertipikat tersebut yaitu dengan cara membuat laporan polisi dan menyatakan tanah yang tidak dalam sengketa serta mengurus sertipikat hak milik melalui saksi PE seolah-olah tanah tersebut adalah milik Terdakwa.
Namun dalam kenyataannya tanah tersebut adalah milik Yayasan Persekutuan Perkabaran Injil Indonesia (YPPII) Batu, sehingga dengan perbuatan Terdakwa tersebut Yayasan mengalami kerugian.
Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan
Majelis hakim Tingkat banding menilai terhadap putusan dan pertimbangan tersebut sudah benar dan tepat sebagaimana tersebut dalam persidangan.
Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI