Maros - Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan sengketa 6 petak rumah toko (ruko) dalam perkara perdata nomor 49/Pdt.G/2025/PN Mrs melalui mediasi yang dikuatkan dengan akta perdamaian pada (16/10) di gedung PN Maros, Jalan DR. Ratulangi, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Menghukum penggugat, para tergugat dan turut tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Bonita Pratiwi Putri itu.
Perkara tersebut adalah perkara antara Harfiah, selaku pengggugat melawan Sacharaeni, Hermawan, Heriawan dan Nining selaku para tergugat serta Indra Ispar selaku turut tergugat.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Awalnya pada tahun 2016 penggugat dan orang tua para tergugat, Rauf Ismail sepakat bekerja sama membangun 6 buah ruko di atas tanah milik penggugat seluas 3.017 M². Pembangunan ruko akan dibiayai oleh Rauf Ismail. Nantinya apabila 6 petak ruko tersebut selesai dibangun maka Rauf Ismail selaku pemodal akan mendapatkan 3 petak ruko sedangkan penggugat selaku pemilik tanah juga akan mendapatkan 3 petak ruko. Selanjutnya mereka sepakat melakukan pemecahan sertipikat induk menjadi 6 buah dengan menggunakan jasa turut tergugat serta sepakat bahwa sertipikat tersebut tidak dapat diambil dari turut tergugat tanpa persetujuan mereka berdua.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2018 ternyata pembangunan ruko tersebut terhenti karena Rauf Ismail kehabisan modal. Dari 6 petak ruko yang direncanakan tidak ada satu ruko pun yang selesai dibangun. Sementara di sisi lain sertipikat induk atas nama penggugat sudah dipecah menjadi 4 bidang. Sampai pada tahun 2022, Rauf Ismail meninggal dunia dan pembangunan tersebut tidak menunjukan perkembangan.
Penggugat menuntut para tergugat, sebagai ahli waris Rauf Ismail dinyatakan wanprestasi dan turut tergugat selaku Notaris/PPAT agar mengembalikan sertipikat tanah milik penggugat yang telah dipecah menjadi 4 bidang.
Baca Juga: PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK
Dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim PN Maros, Rini Ariani Said, para pihak sepakat berdamai. Penggugat sepakat memberikan satu bidang tanah hasil pemecahan yang sedianya akan dibangun ruko kepada para tergugat sebagai ganti biaya pembangunan ruko yang telah dikeluarkan oleh Rauf Ismail. Selanjutnya turut tergugat menyerahkan semua sertipikat yang ada dalam penguasaannya kepada para pihak sesuai kesepakatan.
“Para pihak memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak menutup mediasi antara mereka yang akhirnya dikuatkan oleh PN Maros dengan akta perdamaian. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI