Tanjung Selor, Kalimantan Utara - Upaya banding PT Pipit Mutiara Jaya untuk bebas dari jerat hukum pupus sudah. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Selor yang sebelumnya menjatuhkan pidana denda Rp50 miliar serta pidana tambahan Rp35,6 miliar terhadap korporasi tersebut dalam perkara lingkungan hidup.
Putusan tingkat banding dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-LH/2025/ PT TJS itu dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin Alfon sebagai ketua, dengan anggota Rosmawati dan Joko Saptono.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Nomor : 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs., tanggal 28 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan yang dibacakan di ruang sidang terbuka.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, PN Tanjung Selor menyatakan PT Pipit Mutiara Jaya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Majelis menjatuhkan pidana denda Rp50 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda korporasi akan disita dan dilelang.
Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum perusahaan tersebut membayar pidana tambahan berupa biaya kerugian lingkungan sebesar Rp35.687.633.000. Kerugian itu dihitung berdasarkan perusakan kawasan hutan negara seluas 1,6 hektar serta area izin usaha pertambangan milik PT Mitra Baja Jaya seluas 6,1 hektar. “Kerugian lingkungan yang terjadi tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada pihak lain yang dirugikan oleh perbuatan terdakwa,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Kuasa hukum PT Pipit Mutiara Jaya sebelumnya menyatakan keberatan atas putusan PN Tanjung Selor. Dalam memori banding, mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Mereka meminta majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan tersebut dan menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, Majelis Hakim PT Kaltara menolak seluruh dalil banding tersebut. “Pidana tambahan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perhitungan ahli dan ketentuan hukum terkait kerusakan lingkungan,” tegas majelis tingkat banding tersebut.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Putusan ini menegaskan sikap peradilan dalam menindak tegas tindak pidana lingkungan hidup, terutama yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian, PT Pipit Mutiara Jaya tetap harus membayar total kewajiban sebesar Rp85,6 miliar.
Kasus ini menambah deretan perkara lingkungan hidup yang diputus pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. Putusan tersebut diharapkan memberi pelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi ketentuan hukum lingkungan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI