Cari Berita

BAP Janggal, Video Tak Teruji, PN Fakfak Bebaskan 2 Terdakwa

Humas PN Fakfak - Dandapala Contributor
2026-10-23 20:35:19
Dok. Ist

Fakfak, Provinsi Papua Barat- Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Jumat (23/10/26) bertempat diruang siding utama telah menjatuhkan putusan bebas kepada RK (40 tahun) dan SB (54 tahun) dari dakwaan tunggal Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara Nomor 41/Pid.B/2026/PN Ffk mengenai perzinaan.
“Menyatakan Terdakwa I RK dan Terdakwa II SB tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum”, ucap Girian Aji, S.H., selaku Ketua Majelis didampingi oleh Fitra Faraouky Lubis, S.H., M.H., dan Mahendra Wirasakti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan dibacakan pada hari Jum’at, 23 Oktober 2026 dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Fakfak yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 92, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan mengenai kurangnya alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum dalam pembuktian mengajukan bukti berupa 1 (satu) orang saksi yang dihadirkan di persidangan, yaitu SM yang merupakan korban dari RK dan SB. Adapun saksi lainnya atas nama SM, yang merupakan ayah dari korban SM, keterangannya dibacakan di persidangan karena saksi tersebut telah meninggal dunia.
Selain bukti tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada PU untuk menghadirkan saksi verbalisan dan lurah yang mengeluarkan surat kematian terhadap SM. Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan antara tanggal kematian dengan waktu pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan terhadap SM, dimana waktu pemeriksaan tertulis Rabu, 3 Juni 2026, sedangkan saksi SM telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2026. Dalam persidangan, saksi verbalisan menyatakan bahwa saksi SM baru diperiksa sekali saja, yaitu pada tahap penyelidikan di tanggal 10 Maret 2026. Adapun isi keterangan saksi SM di Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2026 hanyalah berdasar keterangan saksi SM pada tanggal 10 Maret 2026, dan tanda tangan saksi SM pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 Juni 2026 didapat saksi verbalisan dengan cara meminta scan tanda tangan dari saksi SM sebelum saksi tersebut meninggal dunia, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti keterangan saksi SM tersebut haruslah dikesampingkan karena melanggar prinsip due process of law dan unlawful legal evidence.
Selain permasalahan saksi tersebut, Majelis Hakim juga menemukan fakta bahwa tidak ada bukti audit digital forensik maupun ahli yang dihadirkan untuk memberikan pendapat terhadap bukti video perbuatan RK dan SB yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti elektronik tersebut tidak dapat dijamin keaslian, integritas, dan keutuhan datanya, sehingga meskipun bukti elektronik tersebut dipertontonkan di persidangan, Majelis Hakim mengesampingkan bukti elektronik tersebut.
Meskipun Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa RK dan SM merupakan suami istri, tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum hanyalah membuktikan bahwa RK dan SM terikat perkawinan, bukan membuktikan mengenai perbuatan RK dan SB.
Dengan demikian, oleh karena hanya ada 1 (satu) keterangan saksi, yaitu keterangan saksi SM, dan keterangan dari para terdakwa yang mengakui perbuatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut melanggar prinsip unus testis nullus testis atau keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa, dan pengakuan terdakwa tidaklah cukup untuk membuktikan dirinya bersalah apabila tidak disertai alat bukti lainnya yang diperoleh secara sah. Pada akhirnya, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti dan memenuhi keyakinan hakim, sehingga para terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam pembuktian perkara pidana, penegak hukum haruslah memerhatikan proses-proses yang disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perolehan alat bukti yang akan diajukan di persidangan, sehingga adagium in criminalibus, probationes bedent esse lucce clariores (dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang dari cahaya) haruslah terpenuhi.(ees/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…