Cari Berita

Beri Kemudahan & Layanan Gratis, PN Enrekang Sidang Keliling ke Kec. Baraka

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-03-02 14:20:36
Dok. PN Enrekang

Enrekang, Sulawesi Selatan - Komitmen menghadirkan peradilan yang mudah diakses kembali diwujudkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Sulawesi Selatan melalui pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Baraka pada Senin (2/3). Sidang tersebut digelar oleh Hakim Giovani Bajeng Rahayu Ratri dan dibantu oleh Panitera Pengganti Rimpan Sere Tanggulungan guna memeriksa perkara permohonan dengan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Enr.

Menariknya dalam kegiatan tersebut, meski jarak tempuh menuju Kantor Kecamatan Baraka mencapai 1 jam dari PN Enrekang, aparatur pengadilan tetap hadir memberikan pelayanan secara langsung. Sidang keliling ini menjadi bukti komitmen PN Enrekang menghadirkan layanan peradilan yang responsif bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten. "Meski jaraknya jauh dan sulit, kami bersama rombongan akan tetap hadir memberikan pelayanan," ucap Giovani kepada Dandapala.

Tidak hanya terbatas pada pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terhadap perkara permohonan tersebut juga diproses oleh PN Enrekang secara prodeo atau tanpa biaya.

Baca Juga: Perluas Akses Hukum, PN Enrekang Sulsel Gelar Sidang Keliling di Desa Batu Kede

Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi para pencari keadilan yang kurang mampu secara ekonomi, sehingga hambatan finansial tidak lagi menjadi penghalang untuk memperoleh kepastian hukum.

Sitti selaku Pemohon, menyampaikan rasa syukurnya atas pelayanan tersebut. "Saya merasa terbantu karena selain gratis, saya juga tidak perlu jauh-jauh ke kota (Kantor PN Enrekang) karena sidang keliling ini dilakukan di kecamatan tempat saya tinggal,” tutur Sitti senang. 

Sidang keliling yang dipadukan dengan layanan prodeo ini menjadi langkah strategis PN Enrekang dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang terkendala jarak maupun biaya. Melalui pendekatan ini, pengadilan menegaskan komitmennya.

Baca Juga: Tempuh 12 Jam Via Darat & Laut, PN Pasarwajo Gelar Sidang Keliling

Kehadiran pengadilan yang lebih dekat, sederhana, dan tanpa biaya menjadi wujud nyata bahwa keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…