Cari Berita

6 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Baznas Kab Enrekang Divonis Bebas

Rahmi Sahabbudin - Dandapala Contributor 2026-05-09 12:45:33
Dok. Ist

Makassar, Sulsel - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap 6 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. 

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, Sahrizal Lubis dan Muhammad Khalid masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Baca Juga: Hakim Terpercaya Bukan Sekadar Slogan: Refleksi HUT IKAHI di Enrekang

Enam terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Junwar selaku mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal selaku mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penyaluran dana zakat kepada para mustahik tetap berjalan dan dinilai tepat sasaran. Dari alat bukti serta keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan pendapat ahli yang menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara. Oleh karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.

Baca Juga: Beri Kemudahan & Layanan Gratis, PN Enrekang Sidang Keliling ke Kec. Baraka

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri keluarga Para Terdakwa serta pengunjung sidang lainnya. Seusai putusan dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika para terdakwa dan keluarga saling berpelukan. (mnj/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…