Brebes, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Wantio Bin Carmudin pada hari Senin (15/09/2025). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada mantan istrinya dengan alasan sakit hati atas ucapan korban.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dan menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Kukuh Kurniawan didampingi Hakim Anggota Imam Munandar dan Nurachmat di Ruang Sidang PN Brebes, Jl. Jenderal A. Yani No.89, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kronologis kasus ini bermula dari adanya pertengkaran antara Terdakwa dan korban. Saat itu korban menghina Terdakwa dengan ucapan yang tidak pantas. Korban juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap/penghasilan tetap, sehingga Terdakwa merasa tersinggung atas ucapan korban tersebut.
Atas ucapan korban, Terdakwa mengajak korban untuk bertemu di area Perkebunan tebu yang beralamat di Dusun Gintung, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes pada hari Sabtu (24/05/2025).
Sesampainya di lokasi, Terdakwa meminta handphone milik korban, akan tetapi Korban tidak memberikannya. Hal itu juga yang menyababkan Terdakwa terpancing emosi dan langsung mendorong korban ke parit sehingga tubuh korban terjatuh.
Terdakwa kemudian mengambil kapak yang sudah disiapkan sebelumnya dari kantong celana dan memukul korban menggunakan kapak tersebut ke arah kepala hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti dipersidangan berupa Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan keadaan meringankan diantaranya keluarga korban telah memaafkan Terdakwa.
Atas putusan itu, baik terdakwa menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI