Brebes – Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), berhasil melaksanakan eksekusi pada Jumat (10/10/2025). Adapun ketiga objek eksekusi tersebut terdiri atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor SHM/SPPT 04631 dengan luas ± 68 m2 di Kelurahan Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, sebidang tanah sawah dengan luas 140 m2, Nomor SHM/SPPT 01258 di Kelurahan Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, serta sebidang tanah sawah dengan luas ± 140 m2, Nomor SHM/SPPT 01245 di Kelurahan Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Brebes Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2024/PN Bbs tertanggal 14 April 2025”, ucap Panitera PN Brebes, Marthin Turnip.
Lebih lanjut, Marthin menambahkan Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemohon sebagai pemenang lelang. “Pelaksanaan dari SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dimana terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadlan Negeri tanpa melalui gugatan”, jelasnya.
Baca Juga: Brutal Bunuh Bekas Isteri Pakai Kapak, PN Brebes Vonis Pelaku 11 Tahun Penjara
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Brebes, Erica Mardaleni dan dilaksanakan oleh Panitera didampingi oleh Jurusita dengan pengamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP guna memastikan jalannya proses tertib dan aman.
“Supaya pelaksanaan eksekusi dilaksanakan se- humanis mungkin”, pesan Marthin Turnip sebelum memulai eksekusi.
Proses eksekusi berjalan lancar dan telah selesai dengan diserahkannya objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari kewenangan pengadilan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara”, tegas Erica Mardaleni.
Dengan terlaksananya eksekusi ini diharapkan menjadi bentuk nyata dari fungsi peradilan dalam menyelesaikan sengketa serta memperkuat peran peradilan dalam masyarakat dan memastikan keadilan bagi semua pihak. (PN Brebes/seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI