Cari Berita

Catatan dari Ruang Sunyi: Buku Harian Seorang Hakim di Awal KUHP dan KUHAP Baru

Ariandy-Hakim PN Subang - Dandapala Contributor 2026-01-12 15:10:27
Dok. Ist.AI.

Hari-hari awal setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.

Penulis berceletuk kepada rekan seruangan, setengah bercanda, setengah cemas: “Nggak kebayang Penulis gimana minggu-minggu awal persidangan di bawah KUHP dan KUHAP baru. Belum lagi kalau penuntut umum dan penasihat hukum punya tafsir masing-masing.”

Kami tertawa. Tapi tawa itu tidak sepenuhnya lepas. Ada kegelisahan yang kami sama-sama pahami, kegelisahan yang hanya dimengerti oleh mereka yang duduk di kursi hakim dan juga bagi mereka-mereka yang menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai panduan yuridis terkait dengan pekerjaannya.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Tidak lama setelah itu, sebuah notifikasi WhatsApp muncul di layar ponsel Penulis. Isinya singkat, namun cukup untuk mengingatkan bahwa satu perkara telah sampai pada tahap akhir. Penulis pun bersiap menuju ruang kerja, membawa satu berkas yang sejak beberapa hari terakhir terus mengendap dalam pikiran.

Perkara itu adalah perkara narkotika. Dakwaannya merujuk pada Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas dilimpahkan pada akhir November, persidangan telah dilalui secara lengkap, dan tibalah saat pembacaan putusan. Waktu itu bukan waktu yang netral. Beberapa hari sebelumnya, dua undang-undang besar resmi berlaku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Secara administratif, perkara itu tampak rapi dan selesai. Namun justru di titik itulah muncul kegamangan. Pertanyaan yang tampak sederhana mengemuka: norma pidana mana yang seharusnya dijadikan pijakan? Apakah Pasal 114 Undang-Undang Narkotika masih dapat diterapkan sebagaimana selama ini dipahami? Dan hukum acara mana yang semestinya digunakan dalam situasi peralihan ini?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana membolak-balik pasal.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melalui Pasal 622 ayat (1) huruf w, secara tegas menyatakan bahwa Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rumusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pernyataan kehendak pembentuk undang-undang yang membawa konsekuensi serius terhadap keberlakuan norma pidana narkotika.

Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Terbit pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini menyatakan pencabutan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123. Pada saat yang sama, undang-undang tersebut justru memuat Lampiran II yang secara eksplisit mengatur penyesuaian ancaman pidana terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di titik inilah konstruksi hukum mulai menemukan bentuknya. Pasal 114 tidak sepenuhnya hilang dari sistem hukum positif. Ia masih ada, tetapi tidak lagi berdiri dengan wajah yang sama. Ancaman pidananya tidak bisa lagi dibaca secara mandiri sebagaimana teks lama, melainkan harus dipahami dalam kerangka penyesuaian pidana yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang melalui mekanisme transisi.

Situasi ini menempatkan aparatur peradilan pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, ada kepentingan kepastian hukum dan penyelesaian perkara. Di sisi lain, terdapat kewajiban untuk memastikan bahwa setiap putusan benar-benar bertumpu pada norma yang sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Yang terlintas di benak Penulis bukan semata-mata nasib terdakwa, melainkan juga nasib putusan itu sendiri: bagaimana ia akan dibaca, ditafsirkan, dan diuji di kemudian hari. Kesalahan tafsir di masa transisi hukum bukan sekadar kesalahan akademik. Ia berpotensi berdampak sistemik, baik secara hukum, sosial, maupun etik.

Dalam situasi demikian, kehati-hatian menjadi pilihan yang rasional. arah kebijakan yudisial belum sepenuhnya terang, Harapan pun tertuju pada hadirnya pedoman resmi, baik dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Peraturan Mahkamah Agung, sebagai kompas bersama dalam menavigasi masa transisi hukum pidana nasional.

Dalam dunia peradilan, terkadang keadilan tidak selalu hadir dalam kecepatan. Ia justru tumbuh dari kesediaan untuk berhenti sejenak, membaca ulang, dan memastikan bahwa setiap langkah diambil di atas dasar hukum yang benar-benar kokoh.

Penulis kembali ke ruang kerja, diskusi belum selesai.

Kali ini bukan soal narkotika, melainkan Pengakuan Bersalah sebagaimana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penulis berpendapat bahwa tidak ada masalah. Acara pemeriksaannya adalah singkat. Jika hakim tidak menyetujui, tinggal dialihkan ke pemeriksaan biasa. Clear.

Rekan Penulis mengangguk, Penulis tetapi tidak sepenuhnya tenang.

Kemudian kembali timbul pertanyaan lain:

Bagaimana jika perkara sudah diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa? Perkara sudah diregister, saksi sudah diperiksa. Lalu muncul pengakuan bersalah. Bagaimana mekanisme pengalihannya?

Kami membuka Pasal 205 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu mengatur Acara Pemeriksaan Biasa, tetapi tidak memberi jawaban tegas soal pengalihan ke Acara Singkat dalam kondisi seperti itu.

Kami saling berpandangan.

Sekali lagi, hukum diam.

Kami pun kembali pada kesimpulan yang sama seperti sebelumnya: menunggu. Menunggu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Menunggu panduan yang bisa kami jadikan pegangan bersama, agar tafsir tidak menjadi urusan individual semata.

Malam itu, Penulis pulang dengan kepala penuh.

Penulis sadar, diskusi-diskusi ini mungkin tidak pernah terdengar di luar ruang pengadilan. Tetapi justru di ruang-ruang sunyi inilah keadilan diuji. Bukan hanya oleh pasal-pasal, tetapi oleh keberanian untuk ragu, dan kebijaksanaan untuk menunda.

Menjadi hakim di masa transisi berarti hidup di antara dua dunia: hukum yang lama dan hukum yang baru, kepastian dan kehati-hatian, keberanian memutus dan keberanian menahan diri.

Dan di tengah semua itu, satu kalimat terus terngiang di kepala Penulis, bukan dari buku hukum, melainkan dari judul lagu band rock lawas, Metallica:

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

“…..And Justice for All”

Bagi kami, itu bukan slogan. Itu beban. Itu tanggung jawab. Dan di masa seperti ini, ia harus dipikul dengan kepala dingin dan hati yang jujur. (ldr/Boy Jefry Paulus Sembiring)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…