Hari-hari awal setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.
Penulis berceletuk kepada rekan seruangan, setengah
bercanda, setengah cemas: “Nggak kebayang Penulis gimana minggu-minggu awal
persidangan di bawah KUHP dan KUHAP baru. Belum lagi kalau penuntut umum dan
penasihat hukum punya tafsir masing-masing.”
Kami tertawa. Tapi tawa itu tidak sepenuhnya lepas. Ada
kegelisahan yang kami sama-sama pahami, kegelisahan yang hanya dimengerti oleh
mereka yang duduk di kursi hakim dan juga bagi mereka-mereka yang menggunakan
KUHP dan KUHAP yang baru sebagai panduan yuridis terkait dengan pekerjaannya.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Tidak lama setelah itu, sebuah notifikasi WhatsApp muncul di
layar ponsel Penulis. Isinya singkat, namun cukup untuk mengingatkan bahwa satu
perkara telah sampai pada tahap akhir. Penulis pun bersiap menuju ruang kerja,
membawa satu berkas yang sejak beberapa hari terakhir terus mengendap dalam
pikiran.
Perkara itu adalah perkara narkotika. Dakwaannya merujuk pada Pasal 112
atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas
dilimpahkan pada akhir November, persidangan telah dilalui secara lengkap, dan tibalah
saat pembacaan putusan. Waktu itu bukan waktu yang netral. Beberapa hari
sebelumnya, dua undang-undang besar resmi berlaku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Secara administratif, perkara itu tampak rapi dan selesai. Namun justru
di titik itulah muncul kegamangan. Pertanyaan yang tampak sederhana mengemuka:
norma pidana mana yang seharusnya dijadikan pijakan? Apakah Pasal 114
Undang-Undang Narkotika masih dapat diterapkan sebagaimana selama ini dipahami?
Dan hukum acara mana yang semestinya digunakan dalam situasi peralihan ini?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana membolak-balik pasal.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, melalui Pasal 622 ayat (1) huruf w, secara tegas menyatakan bahwa Pasal
111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rumusan ini bukan sekadar perubahan
teknis, melainkan pernyataan kehendak pembentuk undang-undang yang membawa
konsekuensi serius terhadap keberlakuan norma pidana narkotika.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Terbit pula Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini menyatakan
pencabutan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk
Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123. Pada saat yang sama, undang-undang
tersebut justru memuat Lampiran II yang secara eksplisit mengatur penyesuaian
ancaman pidana terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Di titik inilah konstruksi hukum mulai menemukan bentuknya. Pasal 114
tidak sepenuhnya hilang dari sistem hukum positif. Ia masih ada, tetapi tidak
lagi berdiri dengan wajah yang sama. Ancaman pidananya tidak bisa lagi dibaca
secara mandiri sebagaimana teks lama, melainkan harus dipahami dalam kerangka
penyesuaian pidana yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang melalui
mekanisme transisi.
Situasi ini menempatkan aparatur peradilan pada posisi yang tidak mudah.
Di satu sisi, ada kepentingan kepastian hukum dan penyelesaian perkara. Di sisi
lain, terdapat kewajiban untuk memastikan bahwa setiap putusan benar-benar bertumpu
pada norma yang sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Yang terlintas di benak Penulis bukan semata-mata nasib terdakwa,
melainkan juga nasib putusan itu sendiri: bagaimana ia akan dibaca,
ditafsirkan, dan diuji di kemudian hari. Kesalahan tafsir di masa transisi
hukum bukan sekadar kesalahan akademik. Ia berpotensi berdampak sistemik, baik
secara hukum, sosial, maupun etik.
Dalam situasi demikian, kehati-hatian menjadi pilihan yang rasional.
arah kebijakan yudisial belum sepenuhnya terang, Harapan pun tertuju pada
hadirnya pedoman resmi, baik dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung maupun
Peraturan Mahkamah Agung, sebagai kompas bersama dalam menavigasi masa transisi
hukum pidana nasional.
Dalam dunia peradilan, terkadang keadilan tidak selalu hadir dalam
kecepatan. Ia justru tumbuh dari kesediaan untuk berhenti sejenak, membaca
ulang, dan memastikan bahwa setiap langkah diambil di atas dasar hukum yang
benar-benar kokoh.
Penulis kembali ke ruang kerja, diskusi belum selesai.
Kali ini bukan soal narkotika, melainkan Pengakuan Bersalah
sebagaimana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penulis berpendapat bahwa tidak ada masalah. Acara
pemeriksaannya adalah singkat. Jika hakim tidak menyetujui, tinggal dialihkan
ke pemeriksaan biasa. Clear.
Rekan Penulis mengangguk, Penulis tetapi tidak sepenuhnya
tenang.
Kemudian kembali timbul pertanyaan lain:
Bagaimana jika perkara sudah diperiksa dengan acara
pemeriksaan biasa? Perkara sudah diregister, saksi sudah diperiksa. Lalu muncul
pengakuan bersalah. Bagaimana mekanisme pengalihannya?
Kami membuka Pasal 205 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu
mengatur Acara Pemeriksaan Biasa, tetapi tidak memberi jawaban tegas soal
pengalihan ke Acara Singkat dalam kondisi seperti itu.
Kami saling berpandangan.
Sekali lagi, hukum diam.
Kami pun kembali pada kesimpulan yang sama seperti
sebelumnya: menunggu. Menunggu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Menunggu panduan yang bisa kami jadikan
pegangan bersama, agar tafsir tidak menjadi urusan individual semata.
Malam itu, Penulis pulang dengan kepala penuh.
Penulis sadar, diskusi-diskusi ini mungkin tidak pernah
terdengar di luar ruang pengadilan. Tetapi justru di ruang-ruang sunyi inilah
keadilan diuji. Bukan hanya oleh pasal-pasal, tetapi oleh keberanian untuk
ragu, dan kebijaksanaan untuk menunda.
Menjadi hakim di masa transisi berarti hidup di antara
dua dunia: hukum yang lama dan hukum yang baru, kepastian dan kehati-hatian,
keberanian memutus dan keberanian menahan diri.
Dan di tengah semua itu, satu kalimat terus terngiang di
kepala Penulis, bukan dari buku hukum, melainkan dari judul lagu band rock
lawas, Metallica:
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
“…..And Justice for All”
Bagi kami, itu bukan slogan. Itu beban. Itu tanggung jawab. Dan di masa seperti ini, ia harus dipikul dengan kepala dingin dan hati yang jujur. (ldr/Boy Jefry Paulus Sembiring)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI