Cari Berita

CHA Agustinus Purnomo Usulkan Koneksitas dalam Tangani Perkara Militer & Sipil

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-09-11 09:15:31
Dok. Ist.

Jakarta – Hal menarik ditemui saat uji kelayakan calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu (10/10). Agustinus Purnomo, hakim agung ad hoc kamar tindak pidana korupsi, kini mendaftar sebagai calon hakim agung kamar militer. 38 tahun bertugas sebagai anggota TNI mendorong Agustinus untuk mengangkat isu eksistensi peradilan koneksitas dalam paparannya di hadapan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Anggota TNI sebagian besar tinggal di luar kesatrian militer, sehingga potensi terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer bersama orang sipil sangat besar. Disini pentingnya optimalisasi peran peradilan koneksitas, karena dengan mengupayakan proses penegakan hukum 1 pintu, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan akan terwujud”, pungkas Agustinus.

“Problem yang terjadi di lapangan, perkara tindak pidana umum yang melibatkan sipil dan militer diadili di 2 pengadilan terpisah, pengadilan negeri mengadili pelaku sipil dan pengadilan militer mengadili pelaku militer. Baru dalam perkara korupsi, proses penegakan hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan dilakukan menurut hukum acara koneksitas,” ujar calon yang saat ini berpangkat Kolonel.

Baca Juga: Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

Anggota Komisi 3 DPR, Benny K. Harman, tekankan pentingnya mengedepankan keadilan untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan, terutama apabila suatu tindak pidana koneksitas kadung diperiksa dalam dua pengadilan yang berbeda. 

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

“DPR sebagai pembuat undang-undang mengedepankan selalu berorientasi pada aspek keadilan. Namun kami menghimbau agar calon hakim agung tidak serta merta melakukan penafsiran terhadap keadilan di luar dari ketentuan tertulis yang ada”, imbuh Benny. 

Di akhir paparannya, Agustinus mengusulkan agar perkara koneksitas tidak hanya diterapkan dalam tindak pidana korupsi, namun juga dalam tindak pidana lainnya seperti narkotika dan tindak pidana umum, dengan tetap mengacu pada titik singgung kerugian yang timbul dari tindak pidana yang terjadi. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI