Bunyi Pasal 75 ayat (4) KUHAP
seperti ini “Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu)
kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat
dakwaan kepada pengadilan negeri.”
Seolah tidak ada yang aneh
dengan bunyi pasal di atas, namun kalau dibaca sekali lagi, ada acara baru
setelah Pengadilan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, yaitu Penuntut
Umum diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. Bagaimana mekanisme setelah
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum?
Apakah frasa “memperbaiki dan
mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri” dimaksudkan bahwa
Penuntut Umum cukup memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali dalam
perkara yang sama atau dalam sidang berikutnya. Dengan konsidi ini, Penuntut
Umum tidak melimpahkan perkara dari awal, tidak dilakukan registrasi perkara
baru, tetap menggunakan nomor perkara semula, dan persidangan berikutnya
dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum
Ataukah putusan yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum tetap mengakibatkan perkara harus
dilimpahkan kembali oleh Penuntut Umum sebagai perkara baru, sebagaimana yang
dikenal dalam praktik berdasarkan KUHAP sebelumnya, sehingga dilakukan
registrasi dan penomoran perkara baru?
Jawabannya: kedua
mekanisme tersebut terjadi dalam praktik peradilan saat ini.
Penulis mencoba menguraikan praktik pertama peradilan
ketika Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, tetapi pada saat yang sama
Penuntut Umum masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali Surat Dakwaan pada persidangan berikutnya.
Untuk itu, perlu di kaji apa yang dimaksud “memperbaiki dan
mengajukan kembali” Surat Dakwaan? Pertanyaan tersebut penting karena Pasal 75
ayat (4) KUHAP secara tegas menentukan bahwa apabila Surat Dakwaan batal demi
hukum, Hakim memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk
memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan kepada pengadilan negeri.
Rumusan ini menarik, karena undang-undang tidak mengatakan
perkara harus dilimpahkan kembali. Secara eksplisit disebut justru adalah
tindakan memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.
Di sisi lain, terdapat frasa “memberikan kesempatan.”
Kewajiban Hakim adalah memberikan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan
oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, setelah Surat Dakwaan dinyatakan batal
demi hukum, Penuntut Umum tidak serta-merta diperintahkan untuk memperbaiki
Surat Dakwaan. Penuntut Umum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah
hukum yang akan ditempuh, termasuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Artinya, ketika Surat Dakwaan telah dinyatakan batal demi
hukum, pemeriksaan pokok perkara tidak mungkin diteruskan dengan menggunakan
Surat Dakwaan yang sudah dinyatakan tidak sah. Ketentuan tersebut tidak
serta-merta menghapus perkara dari seluruh proses hukum, sebab pada saat yang
sama Pasal 75 ayat (4) KUHAP justru memberikan jalan keluar berupa kesempatan
kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.
Mekanisme ini juga berbeda dengan penyempurnaan Surat
Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHAP. Dalam mekanisme Pasal 76,
penyempurnaan dilakukan dalam tahapan sebelum penetapan hari sidang.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (4) bekerja setelah Hakim
menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena itu, sulit untuk menyamakan
kedua mekanisme tersebut, termasuk dalam hal tenggang waktu. Pasal 75 ayat (4)
tidak menentukan batas waktu kapan Penuntut Umum harus memperbaiki dan
mengajukan kembali Surat Dakwaan. Karena itu, Hakim tidak semestinya
menciptakan sendiri tenggang waktu yang tidak ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 75 ayat (5) bahkan memberikan ruang kelanjutan proses
setelah Surat Dakwaan diperbaiki. Apabila terhadap Surat Dakwaan yang telah
diperbaiki masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, keberatan
tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan
akhir.
Dengan demikian, secara normatif terdapat dua tahap yang
harus dibedakan. Pertama, Surat Dakwaan yang semula dinyatakan batal demi hukum
tidak dapat lagi menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara. Kedua, Penuntut Umum
masih dapat menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 75 ayat (4) untuk
memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan. Persoalannya kemudian
bergeser: bagaimana proses
“mengajukan kembali” tersebut dilakukan secara administratif dan yuridis?
Pasal 75 ayat (1) memang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke
pengadilan negeri dilakukan dengan disertai Surat Dakwaan. Namun, Pasal 75 ayat
(6) hanya mengatur penyampaian salinan surat pelimpahan perkara beserta Surat
Dakwaan kepada pihak-pihak terkait. Tidak terdapat ketentuan yang secara tegas
menyatakan bahwa setiap kali Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, seluruh
berkas perkara dan barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk
kemudian dilimpahkan sebagai perkara baru.
Justru Pasal 75 ayat (4) menggunakan rumusan yang lebih
spesifik: Penuntut Umum diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan
kepada pengadilan negeri. Karena yang secara eksplisit diperintahkan untuk
diperbaiki dan diajukan kembali adalah Surat Dakwaan, maka tidak serta-merta
dapat ditarik kesimpulan bahwa kebatalan Surat Dakwaan otomatis mengakibatkan
seluruh berkas perkara harus dikembalikan dan perkara harus dimulai kembali
melalui pelimpahan baru.
Namun, di titik inilah praktik peradilan menghadapi
persoalan yang lebih konkret, bagaimana menjelaskan bahwa Surat Dakwaan yang
menjadi dasar pemeriksaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum? Di
sinilah persoalan yang semula tampak sebagai masalah “perbaikan Surat Dakwaan”
berubah menjadi persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum menghubungkan antara kebatalan Surat
Dakwaan, kelanjutan perkara, dan administrasi registrasi perkara? Serta
bagaimana jika penuntut umum tidak mau memperbaiki surat dakwaan pada
persidangan berikutnya? Tentunya perkara akan “menggantung dan tidak tuntas.”
Karena itu, memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum
untuk memperbaiki Surat Dakwaan tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat bahwa
“sidang berikutnya dilanjutkan setelah Surat Dakwaan diperbaiki”. Harus
dijelaskan pula apa dasar hukum keberlanjutan perkara tersebut, bagaimana
kedudukan nomor register, bagaimana status barang bukti, bagaimana pencatatan
administrasi perkara, dan sejak kapan pemeriksaan dapat kembali dilanjutkan.
Serta apa konsekuensinya jika pada persidangan berikutnya surat dakwaan tidak
diperbaiki.
Pada titik ini, praktik peradilan tampaknya sedang
berhadapan dengan satu ruang yang belum dijawab secara eksplisit oleh norma: Pasal 75 ayat (4)
mengatur hak untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan, tetapi
tidak secara terang menjelaskan mekanisme administratif dan prosedural setelah
Surat Dakwaan tersebut diajukan kembali.
Maka, persoalan sebenarnya bukan semata-mata apakah Surat
Dakwaan dapat diperbaiki. Undang-undang sudah memberikan jawabannya: dapat, dan
kesempatan tersebut diberikan satu kali. Persoalan yang lebih menarik justru
adalah apa
yang terjadi setelahnya.
Pertanyaan
inilah yang menurut penulis perlu dibongkar lebih jauh, karena jawabannya akan
menentukan apakah mekanisme Pasal 75 ayat (4) KUHAP dipahami sebagai kelanjutan dari
perkara yang sama setelah Surat Dakwaan diperbaiki, atau
justru sebagai pintu masuk bagi pelimpahan dan registrasi perkara baru.
Keduanya memiliki konsekuensi yuridis dan administratif yang berbeda, sementara
norma Pasal 75 ayat (4) sendiri belum secara eksplisit memberikan jawabannya.
Praktik peradilan kedua terlihat lebih sederhana
karena masih mempertahankan pola yang selama ini dikenal dalam KUHAP lama.
Ketika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, pemeriksaan perkara tidak
dilanjutkan, melainkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan
kepada Penuntut Umum.
Pendekatan ini sejalan dengan konstruksi Pasal 143
ayat (3) KUHAP lama, yang menentukan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi
ketentuan ayat (2) huruf b dinyatakan batal demi hukum. Dalam konteks KUHAP
baru, konstruksi tersebut perlu dibaca bersama ketentuan mengenai akibat hukum
surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, sehingga kedudukan surat
dakwaan tetap ditempatkan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana di
persidangan.
Secara praktis, pendekatan ini juga memiliki analisis
yang cukup sederhana: ketika dasar pemeriksaan dinyatakan tidak sah,
pemeriksaan perkara tidak memiliki landasan untuk diteruskan. Hakim memeriksa
perkara berdasarkan surat dakwaan, sehingga ketika dakwaan telah dinyatakan
batal demi hukum, tidak terdapat lagi dasar bagi hakim untuk melanjutkan
pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Pengembalian berkas kepada Penuntut Umum juga tidak
berarti perkara tersebut selesai secara materiil. Apakah perkara akan
diperbaiki dan dilimpahkan kembali atau tidak, pada dasarnya merupakan bagian
dari kewenangan Penuntut Umum sebagai dominus litis. Praktik yang kedua ini
sudah pasti tidak menyebabkan ada perkara yang “menggantung” di pengadilan:
perkara berakhir pada saat dakwaan dinyatakan batal, sedangkan langkah
selanjutnya sepenuhnya menjadi ranah Penuntut Umum.
Titik Temu dalam Kedua Praktik
Karena objek pembahasan tulisan ini adalah dakwaan
batal demi hukum, kedua praktik tersebut pada dasarnya sama-sama berujung pada
pembatalan surat dakwaan Penuntut Umum. Perbedaannya terletak pada cara
penyelesaiannya setelah pembatalan tersebut. Praktik pertama membuka ruang bagi
Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan dan melanjutkan perkara pada
persidangan berikutnya. Sedangkan praktik kedua mengakhiri pemeriksaan perkara
dengan mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.
Hal penting lainnya yang tidak boleh diabaikan
adalah status penahanan Terdakwa. Jika pada saat dakwaan dinyatakan batal demi
hukum Terdakwa sedang ditahan, putusan harus memuat amar yang memerintahkan
Terdakwa dibebaskan dari tahanan (M. Yahya Harahap, hlm. 454). Apabila perkara
kemudian dilanjutkan melalui pelimpahan kembali atau perbaikan surat dakwaan,
masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya tidak menjadi hilang.
Jika dalam pemeriksaan selanjutnya Terdakwa
akhirnya dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana penjara, masa penahanan
sebelumnya tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa menjalani pidana.
Dengan demikian, pembatalan surat dakwaan tidak menghapus masa tahanan yang
telah dijalani Terdakwa. (gp)
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
Penulis adalah Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon.
Refrensi.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- 2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- 3. M. Yahya Harahap,
(2104). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. (Edisi Kedua).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI