Cari Berita

Tafsir Pasal 320 KUHAP Baru tentang PK: Kapan Argo 1 Hari Mulai Berjalan?

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-08-03 15:00:21
Dok. Ist.

Ketika Sobat Fellas sedang menangani perkara, pernah nggak sih baca regulasi yang bukannya bikin paham, malah bikin panik? Ya, itu yang akan terjadi ketika membaca Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru yang menyatakan: "Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) diterima melanjutkan permohonan PK yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat ke Mahkamah Agung..."

Kalau dibaca sekilas, pasal ini seolah memberi kesan bahwa hari ini permohonan PK didaftarkan, hari ini juga para pihak dipanggil untuk sidang, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat langsung dibuat pada hari yang sama, lalu paling lambat besok berkas sudah harus dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Hal yang membuat semakin panik, regulasi ini baru dibaca ketika akan membuat Berita Acara Pendapat (BA Pendapat).

Benarkah maksud pembentuk undang-undang seperti itu? atau justru frasa 1 (satu) hari setelah permohonan diterima mempunyai makna yang berbeda?

Baca Juga: Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

Jika dimaknai demikian, ketentuan ini menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan. Sebab, mustahil dalam penanganan perkara PK pelaksanaan persidangan, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat dapat terselenggara pada hari yang sama ketika permohonan baru saja diterima. Mengingat masih diperlukan pemanggilan para pihak, pelaksanaan persidangan, hingga penyusunan administrasi perkara.

Lantas, bagaimana seharusnya pasal ini dipahami agar tidak membuat kita semakin panik? Jangan berharap pada penjelasan Pasal, karena yang akan ditemukan kata: "Cukup Jelas."

Siapkan secangkir kopi, karena tulisan ini akan mencoba mengurai benang kusutnya. Ya, hanya mencoba ya, hasil akhirnya, biarlah Sobat Fellas yang menilai.

Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dibaca senapas dengan Pasal 319 ayat (4) yang menyatakan: “Ketua Pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjuan kembali.”

Kata kunci dalam ketentuan tersebut adalah frasa "segera mengirimkan". Selanjutnya, Pasal 320 ayat (4) memberikan batas waktu bahwa pengiriman berkas dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari. KUHAP Baru tidak memberikan penjelasan mengenai sejak kapan “argo” tenggang waktu 1 (satu) hari tersebut mulai dihitung.

Untuk mengisi kekosongan pengaturan tersebut, dapat menggunakan ketentuan lama yang masih berlaku, termasuk peraturan-peraturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP Baru (Pasal 365 KUHAP Baru). Dalam praktiknya terdapat dua pendangan:

Pandangan pertama berpendapat frasa tersebut dimaknai sebagai tahapan setelah permohonan PK selesai diperiksa di PN serta BA Pemeriksaan dan BA Pendapat telah selesai dibuat, sehingga tenggat waktu 1 (satu) hari dipahami sebagai kewajiban administratif untuk segera mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke Mahkamah Agung, bukan sejak memori PK pertama kali diterima

Pandangan kedua: Dalam konteks praktik peradilan, dapat merujuk ke Pasal 27 Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik (Perma No. 6/2022). Pasal tersebut mengatur pengiriman berkas perkara peninjauan kembali kepada MA dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa inzage. Dengan demikian, Perma No. 6/2022 menjadikan “berakhirnya masa inzage” sebagai titik awal perhitungan tenggat waktu pengiriman berkas.

Dalam bahasa sederhana, jika diibaratkan sebuah perlombaan, Perma No. 6/2022 telah menentukan dari mana garis start dimulai, yaitu ketika inzage berakhir. KUHAP Baru tidak mengubah garis start tersebut, tetapi hanya mengubah waktu tempuhnya. Jika sebelumnya peserta diberi waktu 3 (tiga) hari untuk mencapai garis finis, kini waktunya dipersingkat menjadi 1 (satu) hari. Jadi, yang berubah adalah durasi waktunya, bukan titik awal perhitungannya. Oleh karena itu, masih logis apabila berakhirnya masa inzage tetap dijadikan patokan dimulainya tenggat waktu pengiriman berkas PK ke MA.

Dengan demikian, frasa 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (4) dapat dimaknai sebagai 1 (satu) hari yang dihitung sejak berakhirnya masa inzage. Ketentuan mengenai inzage tetap menjadi tolok ukur dalam menentukan saat dimulainya kewajiban pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA. Sedangkan jangka waktunya menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP Baru, yaitu 1 (satu) hari, menggantikan ketentuan 3 (tiga) hari yang sebelumnya diatur dalam Perma No. 6/2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 365 KUHAP Baru.

Penulis sendiri menempatkan posisi pada pandangan kedua. Dalam masa transisi ini, dapat diterapkan penafsiran 1 hari setelah BA selesai atau tenggat waktu inzage berakhir guna menjamin kepastian alur administrasi berkas, sambil menunggu diterbitkannya regulasi internal MA yang mengintegrasikan dan menyelaraskan KUHAP 2025, Perma No. 6 Tahun 2022, serta aturan teknis lainnya.

Proses Inzage VS Merahasiakan Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama

Berdasarkan Pasal 27 Perma No. 6/2022, inzage adalah proses akhir sebelum berkas perkara dikirimkan ke MA. Dengan demikian, pada saat inzage dilaksanakan, seluruh proses pemeriksaan permohonan PK di pengadilan tingkat pertama, termasuk penyusunan Berita Acara Pendapat Majelis Hakim, pada prinsipnya telah selesai disusun.

Inzage hakikatnya merupakan hak para pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirimkan kepada MA. Namun, apakah hak tersebut juga mencakup akses untuk membaca atau mempelajari BA Pendapat Majelis Hakim.

Menurut pendapat penulis, BA Pendapat Pendapat Majelis Hakim seharusnya tidak termasuk dalam dokumen yang dapat diakses oleh para pihak pada saat pelaksanaan inzage. Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses acara. Meskipun tidak ada regulasi yang menyatakan BA Pendapat bersifat rahasia, namun disatu sisi BA Pendapat memuat pandangan, analisis, dan pendapat majelis hakim di tingkat pertama terhadap permohonan PK. Oleh karena itu, keberadaannya harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat internal dan dikecualikan dari objek inzage.

Pengaturan yang tegas mengenai pengecualian tersebut penting untuk menjamin kerahasiaan BA Pendapat serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan.

Inzage ada di Perma 6/2022 Tidak ada di KUHAP Baru dan SOP Ditjen Badilum

Saat ini masih terdapat ketidakharmonisan antara regulasi, SOP, dan praktik peradilan. Sebagai contoh, SOP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 616/DJU/OT1.6/III/2026 tentang SOP Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri (SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri) belum mengatur secara eksplisit tahapan inzage dalam proses PK pidana. Di sisi lain, aplikasi SIPP justru telah mengakomodasi tahapan tersebut melalui fitur Pemberitahuan Inzage PK dan Berita Acara Inzage PK, yang menunjukkan bahwa secara administratif proses inzage telah diakomodasi dalam sistem.

Selain itu, Perma No. 6/2022 mengatur bahwa pengiriman berkas PK ke MA dilakukan setelah berakhirnya masa inzage. KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur secara rinci mekanisme inzage. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat undang-undang pada umumnya hanya mengatur norma pokok, sedangkan aspek teknis dan administratif ditentukan kepada peraturan pelaksana.

Belum adanya aturan pelaksana, kebijakan belum sepenuhnya selaras berpotensi menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan, baik mengenai pelaksanaan inzage maupun penentuan waktu pengiriman berkas PK ke MA.

Menilai Tenggat Waktu Penyelesaian Berita Acara Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama

Baik KUHAP Lama (1981) melalui Pasal 265 ayat (4) maupun KUHAP Baru (2025) melalui Pasal 320 ayat (4), sama-sama mensyaratkan Berita Acara Pendapat Majelis Hakim sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dan dikirimkan bersama berkas perkara PK kepada MA. Namun demikian, kedua ketentuan tersebut tidak mengatur secara eksplisit batas waktu penyusunan BA Pendapat.

Dalam praktik peradilan berdasarkan KUHAP Lama, penyusunan Berita Acara Pendapat selama ini berpedoman pada Buku II Mahkamah Agung (hlm. 212) meyatakan bahwa "dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan persidangan, panitera harus segera mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung..." Meskipun ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur batas waktu pengiriman berkas perkara, dalam praktiknya tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari juga ditafsirkan sebagai batas maksimal bagi Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyelesaikan BA Pendapat. Penafsiran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa BA Pendapat merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengiriman berkas PK, sehingga secara logis dokumen tersebut harus telah selesai sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung.

Berbeda dengan praktik tersebut, SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri menetapkan pada aktivitas Poin 14 bahwa proses persidangan dan pembuatan BA Pendapat memiliki waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja. Jika SOP ini ditafsirkan secara ketat, maka seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan persidangan hingga penyusunan BA Pendapat, harus selesai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Pemeriksaan persidangan dan penyusunan BA Pendapat merupakan dua tahapan yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun proses pelaksanaannya. Pemeriksaan persidangan dilakukan untuk menilai alasan Peninjauan Kembali serta memeriksa alat bukti jika ada.

Sedangkan penyusunan BA Pendapat merupakan kegiatan administratif yudisial yang dilakukan setelah persidangan selesai, sebagai bentuk pendapat resmi Majelis Hakim terhadap permohonan PK. Oleh karena itu, jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam SOP lebih tepat dimaknai sebagai batas waktu penyelesaian BA Pendapat setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, bukan mencakup keseluruhan proses persidangan sejak sidang pertama dilaksanakan.

Permasalahan praktik di atas tentunya harus disikapi dengan aturan teknis. Ketidakharmonisan antara regulasi dan praktik yang lahir dari KUHAP, Perma, SOP, SIPP, dan praktik peradilan perlu segera diselaraskan melalui kebijakan atau regulasi yang lebih komprehensif misalnya melalui Surat Penitera MA. Harmonisasi tersebut diperlukan agar seluruh pengadilan memiliki pedoman yang sama, sehingga tercipta praktik peradilan yang seragam.

Secangkir kopi telah menemani kita hingga paragraf terakhir. Semoga yang tersisa bukan hanya ampas kopi, tetapi juga gagasan untuk terus menyempurnakan praktik peradilan. Sebab, tulisan ini hanyalah pemantik diskusi, bukan kata akhir. Mari terus berdialog, menyamakan persepsi, dan membangun praktik peradilan yang semakin seragam. Sampai jumpa di secangkir kopi dan diskusi berikutnya, Sobat Fellas!!! (GP)

 

Baca Juga: Menyikapi Problematika Terminologi Permintaan & Permohonan PK dalam KUHAP

Penulis: Dr. M. Luthfan HD Daruus, SH., MH., M.Kn.
Tulisan sepenuhnya pandangan penulis, dan tidak mewakili kepentingan lembaga atau institusi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…