Cari Berita

Wajib Tidak Berujung Batal, Menguji Makna Pasal 54 Ayat (1) KUHP Pasca SEMA 1/2026

H. Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H., M.H. WKPN Atambua - Dandapala Contributor 2026-10-09 14:00:49
Dok. Ist.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan penting dalam konstruksi pemidanaan di Indonesia, khususnya melalui pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pasal 54 ayat (1) menentukan bahwa dalam pemidanaan “wajib dipertimbangkan” berbagai faktor, antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, keadaan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, keadaan korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penggunaan kata “wajib” bukan sekadar pilihan kebahasaan. Frasa tersebut mengandung karakter normatif-imperatif. Artinya, hakim tidak diberi pilihan untuk mempertimbangkan atau mengabaikan faktor-faktor tersebut. Ruang kebebasan hakim terletak pada penilaian mengenai bobot dan relevansi masing-masing faktor, bukan pada boleh atau tidaknya faktor tersebut dipertimbangkan.

Persoalan menjadi menarik setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut kembali menegaskan bahwa faktor-faktor dalam Pasal 54 ayat (1) wajib dipertimbangkan, tetapi sekaligus menyatakan bahwa tidak terpenuhinya pertimbangan Pasal 54 ayat (1) secara keseluruhan tidak mengakibatkan batalnya putusan.

Baca Juga: Dakwaan Batal Demi Hukum: Lanjut Sidang Berikutnya atau Kembalikan Berkas?

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memahami suatu kewajiban hukum yang pelanggarannya tidak menyebabkan putusan batal? Apakah kata “wajib” hanya menjadi petunjuk teknis bagi hakim, atau tetap merupakan kewajiban hukum yang mempunyai konsekuensi dalam pengujian putusan?

Menurut hemat penulis, titik berangkatnya harus tetap pada undang-undang. Pasal 54 ayat (1) tidak menggunakan kata “dapat”, melainkan “wajib”. Karena itu, hakim wajib memasukkan faktor-faktor tersebut ke dalam proses penalaran pemidanaan. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti hakim harus memberikan bobot yang sama terhadap setiap faktor. Dalam satu perkara motif dapat dominan; dalam perkara lain keadaan korban, pemaafan, riwayat hidup, atau masa depan terdakwa dapat lebih menentukan. Dengan demikian, Pasal 54 membangun keseimbangan antara kewajiban mempertimbangkan dan kebebasan hakim dalam menentukan bobot pertimbangan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dapat dipahami bukan sebagai menghapus kewajiban tersebut, melainkan membedakan antara pelanggaran kewajiban pertimbangan dan cacat yang menyebabkan putusan batal. Dengan kata lain, tidak setiap kekurangan pertimbangan otomatis menghilangkan validitas putusan. Namun, hal tersebut juga tidak berarti kekurangan pertimbangan menjadi tidak relevan. Kekurangan itu tetap dapat dinilai melalui upaya hukum, khususnya apabila berpengaruh terhadap proporsionalitas pidana.

Karena itu, perlu dibedakan dua lapisan.

Pertama, validitas putusan. Ketidaklengkapan pertimbangan Pasal 54 ayat (1) tidak dengan sendirinya mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Kedua, ketepatan penerapan hukum. Ketidaklengkapan tersebut tetap dapat dinilai dalam upaya hukum apabila berpengaruh terhadap proses individualisasi dan proporsionalitas pidana yang dijatuhkan.

Pembedaan ini penting karena “tidak batal demi hukum” tidak sama dengan “tidak mempunyai akibat hukum sama sekali.” Putusan mungkin tetap valid, tetapi cara hakim menerapkan pedoman pemidanaan masih dapat diuji.

Persoalan tersebut semakin relevan jika ditempatkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU tersebut melakukan harmonisasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan sistem KUHP Nasional, antara lain untuk mencegah disparitas penegakan hukum dan memperkuat kepastian hukum serta keadilan. Karena ancaman pidana berbagai undang-undang disesuaikan dengan sistem KUHP Nasional, kebutuhan terhadap individualisasi dan proporsionalitas pemidanaan juga semakin penting. Dengan demikian, harmonisasi ancaman pidana harus diikuti harmonisasi cara hakim menentukan pidana, dan Pasal 54 merupakan salah satu instrumen utamanya.

Dalam literatur KUHP Nasional, termasuk anotasi yang dikaitkan dengan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Dr. Topo Santoso, Pasal 54 ditempatkan dalam kerangka perubahan paradigma pemidanaan dan individualisasi pidana. Pasal tersebut tidak semata-mata menentukan berapa lama pidana dijatuhkan, tetapi mengarahkan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pelaku, korban, dampak pidana, keadilan, dan kemanusiaan.

Persoalan berikutnya adalah apakah hakim pada tingkat banding dan kasasi akan memiliki standar pemikiran yang sama.

Bayangkan hakim tingkat pertama tidak menguraikan seluruh faktor Pasal 54. Berdasarkan SEMA, putusan tersebut tidak otomatis batal. Namun, ketika perkara diperiksa pada tingkat banding, majelis dapat menilai bahwa kekurangan pertimbangan tersebut berpengaruh terhadap individualisasi dan proporsionalitas pidana. Pada tingkat kasasi, persoalannya menjadi lebih kompleks karena Mahkamah Agung juga mempunyai fungsi menjaga kesatuan penerapan hukum.

Di sinilah terdapat potensi disparitas metodologis: bukan hanya perbedaan lamanya pidana, tetapi perbedaan mengenai standar minimum pertimbangan hakim. Hakim tingkat pertama dapat menganggap suatu faktor telah tercermin secara implisit dalam pertimbangan, sedangkan hakim tingkat banding dapat menilai faktor tersebut harus disebut dan dianalisis lebih eksplisit. Hakim kasasi pun dapat mempunyai pendekatan berbeda mengenai apakah kekurangan tersebut merupakan persoalan redaksional atau kekeliruan penerapan hukum.

Karena itu, menurut hemat penulis, yang harus seragam adalah kewajiban mempertimbangkan, sedangkan yang tidak harus seragam adalah bobot penilaian terhadap setiap faktor. Hakim tetap memiliki independensi dalam menilai motif, keadaan sosial, pemaafan korban, masa depan terdakwa, dan faktor lainnya, tetapi harus menunjukkan bahwa faktor-faktor yang diperintahkan Pasal 54 telah masuk dalam proses penalaran pemidanaan.

Dengan demikian, problem Pasal 54 ayat (1) bukan apakah hakim wajib mempertimbangkannya, karena jawabannya jelas: wajib. Problem yang lebih fundamental adalah seberapa jauh kewajiban tersebut harus diwujudkan dalam ratio decidendi, apa standar minimum untuk menyatakan kewajiban itu telah dipenuhi, dan apa konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Pada titik ini, “wajib” tidak harus dimaknai identik dengan “batal demi hukum”. Namun, “tidak batal” juga tidak boleh dimaknai sebagai “boleh tidak dipertimbangkan”. Ketidaklengkapan pertimbangan tidak otomatis menghancurkan validitas putusan, tetapi tetap dapat menjadi dasar evaluasi terhadap ketepatan penerapan hukum dan proporsionalitas pemidanaan melalui mekanisme upaya hukum.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Pada akhirnya, keberhasilan Pasal 54 ayat (1) tidak ditentukan oleh sekadar dicantumkannya pasal tersebut dalam putusan, melainkan oleh apakah ia benar-benar mengubah cara hakim menjatuhkan pidana: dari pemidanaan yang semata-mata berorientasi pada perbuatan menuju pemidanaan yang mempertimbangkan kesalahan, pelaku, korban, dampak pidana, keadilan, kemanusiaan, dan masa depan terdakwa.

Di situlah kata “wajib” memperoleh makna substantifnya. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…