Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan
penting dalam konstruksi pemidanaan di Indonesia, khususnya melalui pedoman
pemidanaan dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pasal 54 ayat (1) menentukan bahwa
dalam pemidanaan “wajib dipertimbangkan” berbagai faktor, antara lain bentuk
kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin, cara melakukan tindak
pidana, keadaan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, keadaan
korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Penggunaan kata “wajib”
bukan sekadar pilihan kebahasaan. Frasa tersebut mengandung karakter normatif-imperatif.
Artinya, hakim tidak diberi pilihan untuk mempertimbangkan atau mengabaikan
faktor-faktor tersebut. Ruang kebebasan hakim terletak pada penilaian mengenai
bobot dan relevansi masing-masing faktor, bukan pada boleh atau tidaknya faktor
tersebut dipertimbangkan.
Persoalan menjadi
menarik setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut kembali menegaskan
bahwa faktor-faktor dalam Pasal 54 ayat (1) wajib dipertimbangkan, tetapi
sekaligus menyatakan bahwa tidak terpenuhinya pertimbangan Pasal 54 ayat (1)
secara keseluruhan tidak mengakibatkan batalnya putusan.
Baca Juga: Dakwaan Batal Demi Hukum: Lanjut Sidang Berikutnya atau Kembalikan Berkas?
Di sinilah muncul
pertanyaan mendasar: bagaimana memahami suatu kewajiban hukum yang
pelanggarannya tidak menyebabkan putusan batal? Apakah kata “wajib” hanya
menjadi petunjuk teknis bagi hakim, atau tetap merupakan kewajiban hukum yang
mempunyai konsekuensi dalam pengujian putusan?
Menurut hemat
penulis, titik berangkatnya harus tetap pada undang-undang. Pasal 54 ayat (1)
tidak menggunakan kata “dapat”, melainkan “wajib”. Karena itu, hakim wajib
memasukkan faktor-faktor tersebut ke dalam proses penalaran pemidanaan. Namun,
kewajiban tersebut tidak berarti hakim harus memberikan bobot yang sama
terhadap setiap faktor. Dalam satu perkara motif dapat dominan; dalam perkara
lain keadaan korban, pemaafan, riwayat hidup, atau masa depan terdakwa dapat
lebih menentukan. Dengan demikian, Pasal 54 membangun keseimbangan antara
kewajiban mempertimbangkan dan kebebasan hakim dalam menentukan bobot
pertimbangan.
SEMA Nomor 1
Tahun 2026 dapat dipahami bukan sebagai menghapus kewajiban tersebut, melainkan
membedakan antara pelanggaran kewajiban pertimbangan dan cacat yang menyebabkan
putusan batal. Dengan kata lain, tidak setiap kekurangan pertimbangan otomatis
menghilangkan validitas putusan. Namun, hal tersebut juga tidak berarti
kekurangan pertimbangan menjadi tidak relevan. Kekurangan itu tetap dapat
dinilai melalui upaya hukum, khususnya apabila berpengaruh terhadap
proporsionalitas pidana.
Karena itu, perlu
dibedakan dua lapisan.
Pertama,
validitas putusan. Ketidaklengkapan pertimbangan Pasal 54 ayat (1) tidak dengan
sendirinya mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Kedua, ketepatan
penerapan hukum. Ketidaklengkapan tersebut tetap dapat dinilai dalam upaya
hukum apabila berpengaruh terhadap proses individualisasi dan proporsionalitas
pidana yang dijatuhkan.
Pembedaan ini
penting karena “tidak batal demi hukum” tidak sama dengan “tidak mempunyai
akibat hukum sama sekali.” Putusan mungkin tetap valid, tetapi cara hakim
menerapkan pedoman pemidanaan masih dapat diuji.
Persoalan
tersebut semakin relevan jika ditempatkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU tersebut melakukan harmonisasi
ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan sistem KUHP Nasional,
antara lain untuk mencegah disparitas penegakan hukum dan memperkuat kepastian
hukum serta keadilan. Karena ancaman pidana berbagai undang-undang disesuaikan
dengan sistem KUHP Nasional, kebutuhan terhadap individualisasi dan
proporsionalitas pemidanaan juga semakin penting. Dengan demikian, harmonisasi
ancaman pidana harus diikuti harmonisasi cara hakim menentukan pidana, dan
Pasal 54 merupakan salah satu instrumen utamanya.
Dalam literatur
KUHP Nasional, termasuk anotasi yang dikaitkan dengan Prof. Dr. Edward Omar
Sharif Hiariej dan Prof. Dr. Topo Santoso, Pasal 54 ditempatkan dalam kerangka
perubahan paradigma pemidanaan dan individualisasi pidana. Pasal tersebut tidak
semata-mata menentukan berapa lama pidana dijatuhkan, tetapi mengarahkan hakim
untuk mempertimbangkan keadaan pelaku, korban, dampak pidana, keadilan, dan
kemanusiaan.
Persoalan
berikutnya adalah apakah hakim pada tingkat banding dan kasasi akan memiliki
standar pemikiran yang sama.
Bayangkan hakim
tingkat pertama tidak menguraikan seluruh faktor Pasal 54. Berdasarkan SEMA,
putusan tersebut tidak otomatis batal. Namun, ketika perkara diperiksa pada
tingkat banding, majelis dapat menilai bahwa kekurangan pertimbangan tersebut
berpengaruh terhadap individualisasi dan proporsionalitas pidana. Pada tingkat
kasasi, persoalannya menjadi lebih kompleks karena Mahkamah Agung juga mempunyai
fungsi menjaga kesatuan penerapan hukum.
Di sinilah
terdapat potensi disparitas metodologis: bukan hanya perbedaan lamanya pidana,
tetapi perbedaan mengenai standar minimum pertimbangan hakim. Hakim tingkat
pertama dapat menganggap suatu faktor telah tercermin secara implisit dalam
pertimbangan, sedangkan hakim tingkat banding dapat menilai faktor tersebut
harus disebut dan dianalisis lebih eksplisit. Hakim kasasi pun dapat mempunyai
pendekatan berbeda mengenai apakah kekurangan tersebut merupakan persoalan
redaksional atau kekeliruan penerapan hukum.
Karena itu,
menurut hemat penulis, yang harus seragam adalah kewajiban mempertimbangkan,
sedangkan yang tidak harus seragam adalah bobot penilaian terhadap setiap
faktor. Hakim tetap memiliki independensi dalam menilai motif, keadaan sosial,
pemaafan korban, masa depan terdakwa, dan faktor lainnya, tetapi harus
menunjukkan bahwa faktor-faktor yang diperintahkan Pasal 54 telah masuk dalam
proses penalaran pemidanaan.
Dengan demikian,
problem Pasal 54 ayat (1) bukan apakah hakim wajib mempertimbangkannya, karena
jawabannya jelas: wajib. Problem yang lebih fundamental adalah seberapa jauh
kewajiban tersebut harus diwujudkan dalam ratio decidendi, apa standar minimum
untuk menyatakan kewajiban itu telah dipenuhi, dan apa konsekuensi hukum
apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Pada titik ini,
“wajib” tidak harus dimaknai identik dengan “batal demi hukum”. Namun, “tidak
batal” juga tidak boleh dimaknai sebagai “boleh tidak dipertimbangkan”.
Ketidaklengkapan pertimbangan tidak otomatis menghancurkan validitas putusan,
tetapi tetap dapat menjadi dasar evaluasi terhadap ketepatan penerapan hukum
dan proporsionalitas pemidanaan melalui mekanisme upaya hukum.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Pada akhirnya,
keberhasilan Pasal 54 ayat (1) tidak ditentukan oleh sekadar dicantumkannya
pasal tersebut dalam putusan, melainkan oleh apakah ia benar-benar mengubah
cara hakim menjatuhkan pidana: dari pemidanaan yang semata-mata berorientasi
pada perbuatan menuju pemidanaan yang mempertimbangkan kesalahan, pelaku,
korban, dampak pidana, keadilan, kemanusiaan, dan masa depan terdakwa.
Di situlah kata “wajib” memperoleh makna substantifnya. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI