Cari Berita

Damai dengan Perusahaan, Pemuda yang Curi Sawit di Jambi Diputus Pemaafan Hakim

Humas PN Bangko - Dandapala Contributor 2026-03-02 10:50:03
Dok. PN Bangko

Kabupaten Merangin, Jambi - Nasib baik seolah menghampiri Abdu Muhammad Zaki bin Sumanto. Pemuda 18 tahun itu akhirnya bisa bernapas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi menjatuhkan putusan pemaafan (judicial pardon) dalam perkara pencurian ringan yang menjeratnya.

Vonis tanpa pemidanaan itu diberikan Mohammad Harzian Rahmatsyah, Hakim yang menangani perkara tersebut, setelah Zaki dan pihak Perusahaan, PT KDA berhasil berdamai disertai pengembalian kerugian sebesar Rp246 ribu, nilai dari 6 tandan buah sawit yang Ia ambil.

Dalam persidangan, Zaki hadir bersama orang tuanya dan bertemu langsung dengan Agung Syafrudin, perwakilan PT KDA. Keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian, yang isinya perusahaan memaafkan perbuatan Zaki dan Zaki bersedia mengganti seluruh kerugian. “Kami dari PT KDA memaafkan dan menerima penggantian kerugian dari Terdakwa. Semoga ini tidak terulang lagi,” ujar Agung Syafrudin di hadapan Terdakwa dan orangtuanya yang hadir.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Uang ganti rugi lalu diserahkan langsung di persidangan, Hakim kemudian memastikan bahwa perdamaian tersebut murni tanpa tekanan dari siapa pun.

“Perdamaian ini dilakukan secara sukarela dari kedua pihak, tanpa adanya paksaan,” tegas Hakim dalam persidangan. Pasca perdamaian, dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Zaki terbukti melakukan pencurian ringan sebagaimana Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?

Masih dalam pertimbangan putusan, Hakim merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP, dirinya menilai perkara ini layak diselesaikan tanpa penjatuhan pidana, mengingat perbuatan tergolong ringan, kerugian telah diganti, dan para pihak sudah berdamai sepenuhnya. “Tujuan hukum dalam perkara ini telah tercapai melalui perdamaian. Maka Hakim menjatuhkan putusan pemaafan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Hakim membaca pertimbangan, membuat orang tua Terdakwa tampak lega mendengar putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, Zaki resmi dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi pidana, sehingga ia dapat kembali pulang bersama keluarganya. Perkara ini menjadi contoh konkret bagaimana penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat memberikan ruang kemanusiaan bagi pelaku. Pengadilan Negeri Bangko pun kembali menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang proporsional. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…