Cari Berita

Dari Medsos hingga Kecerdasan Buatan, MA Sosialisasikan Pedoman Baru Pengelolaan Media

Fransisca Arinda - Dandapala Contributor
2026-10-20 11:35:11
Dok. Ist

Jakarta – Penggunaan media sosial oleh Hakim dan aparatur peradilan perlu memperhatikan etika, independensi, dan kehormatan lembaga. Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi, dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Selasa (20/10/2026).

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Sobandi mengingatkan seluruh hakim dan aparatur agar tetap menjaga marwah dan nama baik lembaga dalam menggunakan media sosial. Ia juga menegaskan bahwa toga dan atribut kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial maupun untuk menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung tersebut membahas pedoman baru yang menjadi acuan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

Baca Juga: MA Atur Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Media Massa & Media Sosial Peradilan

Pedoman ini diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan media yang profesional, efektif, terintegrasi, dan bertanggung jawab. Selain mendukung keterbukaan informasi publik, pengelolaan media juga harus memperhatikan keamanan informasi, menjaga marwah lembaga, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

Pengelolaan Media Harus Terencana dan Terverifikasi

Dalam pengelolaan media resmi pengadilan, publikasi tidak cukup hanya berorientasi pada frekuensi unggahan atau tampilan konten. Setiap satuan kerja perlu memiliki tim pengelola dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari perencanaan, produksi, penyuntingan, verifikasi, hingga publikasi dan evaluasi.

Pedoman tersebut mengatur penyusunan kalender konten bulanan yang memuat jadwal, waktu, dan frekuensi publikasi. Pengelola juga perlu memastikan penggunaan identitas visual sesuai ketentuan, termasuk logo resmi dan identitas akun yang mencerminkan satuan kerja.

Dari sisi keamanan, akun media sosial resmi perlu menggunakan alamat surat elektronik dan nomor kontak instansi, bukan milik pribadi. Pengelola juga perlu mengaktifkan autentikasi dua faktor ( two-factor authentication /2FA) atau fitur keamanan sejenis untuk mengurangi risiko akses tanpa kewenangan.

Sebelum dipublikasikan, setiap konten harus melalui proses verifikasi dan persetujuan. Informasi yang disampaikan wajib akurat, bersumber dari informasi resmi, mudah dipahami, serta tidak mengandung opini pribadi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan media peradilan bukan semata-mata persoalan teknis komunikasi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Informasi Perkara Harus Mengacu pada Siaran Pers Resmi

Pedoman baru tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap penyampaian informasi mengenai perkara yang menarik perhatian publik atau memperoleh pemberitaan luas.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat menyampaikan siaran pers kepada Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Informasi mengenai perkara yang dipublikasikan melalui media massa maupun media sosial satuan kerja selanjutnya mengacu pada substansi siaran pers yang telah dipublikasikan Mahkamah Agung.

Pengaturan ini penting untuk menjaga konsistensi informasi dan akurasi pemberitaan, sekaligus melindungi independensi serta imparsialitas peradilan. Penyampaian informasi juga harus menghindari opini atau kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara maupun proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Penggunaan Teknologi Tetap Membutuhkan Ketelitian

Selain tata kelola publikasi dan etika bermedia sosial, pedoman tersebut mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan ( artificial intelligence /AI) dalam pengelolaan media.

Teknologi AI dapat digunakan sebagai alat bantu, tetapi tidak menggantikan kewenangan dan tanggung jawab petugas yang berwenang. Konten yang dihasilkan dengan bantuan AI harus diperiksa, diverifikasi, dan disetujui sebelum dipublikasikan. Pengelola tetap bertanggung jawab atas keakuratan, keamanan, dan isi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Urgensi Regulasi Hukum Internasional Terhadap Risiko Peningkatan Diri Rekursif AGI

Perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan ketelitian dan perilaku yang bertanggung jawab. Kecepatan produksi konten tidak boleh mengesampingkan pemeriksaan fakta, pelindungan data pribadi, hak cipta, serta prinsip independensi peradilan.

Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung mendorong pengelolaan media massa dan media sosial yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab di seluruh satuan kerja peradilan. Informasi yang disampaikan secara akurat dan beretika diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi peradilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…