Cari Berita

Profesi Hakim di Era AI: Dapatkah Peran Hakim Digantikan oleh Kecerdasan Buatan?

As'ad Suryo Hatmojo, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan - Dandapala Contributor
2026-10-31 08:00:16
Dok. Ist.

Kecerdasan Buatan (AI) telah berdampak pada banyak bidang kehidupan, termasuk hukum dan peradilan. Teknologi AI dapat memeriksa sejumlah besar data dan menentukan hubungan. Teknologi AI juga dapat menyusun catatan ringkasan dari dokumen yang panjang dan membantu tugas-tugas yang memerlukan waktu dan upaya.

Semua sifat ini menjadikan AI sebagai teknologi yang mengganggu dalam meningkatkan efisiensi operasional sistem peradilan. Namun, kemajuan di bidang ini dapat menimbulkan beberapa pertanyaan yang tidak nyaman seperti apakah semua fungsi seorang hakim dapat digantikan dengan Kecerdasan Buatan.

Bahwa Seorang hakim berada pada posisi penting dalam sistem peradilan, khususnya karena ia memeriksa, memutus, dan mengadili perkara berdasarkan hukum dan fakta perkara tersebut. Putusan yang adil memerlukan penilaian objektif terhadap bukti yang relevan dan perumusan kesimpulan hukum.

Baca Juga: MA Atur Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Media Massa & Media Sosial Peradilan

Para hakim harus menjunjung tinggi independensi dan ketidakberpihakan. Selain itu, menjadi tanggung jawab hakim untuk memastikan bahwa persidangan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan aturan prosedur dan hukum. Fungsi peradilan tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh Kecerdasan Buatan. Seni dalam mengadili memiliki komponen intelektual dan emosional serta membutuhkan penilaian profesional dan diskresi.

Hakim mempertimbangkan banyak faktor ketika mencapai keputusan akhir. Mereka mengevaluasi kesaksian saksi dalam konteks ketentuan hukum yang relevan. Hal ini juga berlaku untuk dokumen, pendapat para pihak, dan bukti lainnya. Hakim juga harus menentukan apakah bukti yang diajukan memberikan dasar yang cukup untuk menerima fakta-fakta tersebut dan apakah para pihak telah diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan perkara mereka.

Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa suatu perkara telah diputus secara final pada saat suatu fakta atau peristiwa tertentu dicocokkan dengan pasal tertentu. Analisis yang menyeluruh diperlukan.

Hal ini mencakup melampaui batas-batas berkas perkara dan memeriksa hukum yang berlaku serta yurisprudensi lainnya. Hal ini menetapkan dasar hukum yang kuat dan landasan akuntabilitas atas keputusan yang diambil. Kondisi ini menunjukkan bahwa profesi tersebut memadukan pengetahuan hukum, pemikiran kritis dan penalaran, penilaian moral, serta penghargaan terhadap peran lembaga. Keputusan yang dihasilkan oleh profesi ini dapat berdampak signifikan terhadap kebebasan seseorang, hak milik, hubungan keluarga, dan kepentingan hukum. Oleh karena itu, ketika teknologi digunakan dalam proses peradilan, kemungkinan konsekuensi merugikan dari analisis atau rekomendasi yang cacat harus diperhitungkan.

Keunggulan utama AI dalam bidang hukum terletak pada pekerjaan administratif dan analisis awal dokumen perkara. Terkait hal tersebut, AI dapat mengidentifikasi hukum yang relevan dan membantu hakim memahami materi perkara dengan lebih baik. Penggunaan AI dengan cara ini memungkinkan hakim meluangkan lebih banyak waktu untuk memeriksa perkara, alih-alih mencari dan mengatur materi perkara.

Selain itu, AI dapat membantu dalam penilaian awal perkara dan membantu mengidentifikasi pola serta hubungan dalam data hukum. Namun, hasil-hasil ini harus dianalisis oleh hakim. Informasi yang relevan dapat muncul di luar konteks dalam suatu perkara tertentu. Keputusan dari perkara-perkara sebelumnya mungkin tidak berlaku terhadap keadaan yang sedang dinilai. Oleh karena itu, teknologi ini lebih tepat dipandang sebagai asisten, bukan pengganti hakim.

Pertama, AI memiliki keterbatasan dalam memahami konteks kemanusiaan secara menyeluruh. Berbagai hal dapat mencakup konteks sosial dan psikologis, serta hubungan antara individu dan situasi di sekitarnya yang berkontribusi pada penilaian suatu peristiwa. AI dapat memproses data dan mengidentifikasi pola untuk membantu menganalisis informasi yang tersedia. Mengenali informasi dan memberikan hasil tidak sama dengan pengalaman manusia dalam memahami konteks dan situasi. Dalam proses peradilan, semua konteks yang berkontribusi pada penilaian suatu peristiwa harus dinilai dengan mempertimbangkan relevansinya dan batasan hukum.

Kedua, keadilan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada perhitungan algoritmik. Dua perkara yang serupa tidak selalu memiliki informasi dan bukti yang serupa. Hakim wajib menilai perkara berdasarkan bukti yang diajukan dan kerangka hukum. Hasil penilaian tersebut tidak selalu dapat diterima begitu saja. Masih terdapat berbagai hal yang harus dinilai oleh hakim manusia dan otoritas pengambilan keputusan lainnya yang diberi wewenang untuk menjalankan fungsi yudisial.

Ketiga, penggunaan AI mencakup risiko bias dan misinformasi. Keluaran suatu sistem AI merupakan cerminan kualitas data serta metode dan sarana yang digunakan dalam pemrosesan dan desain sistem. Rekomendasi yang kurang akurat dapat terjadi akibat penggunaan data yang mengandung kecenderungan tertentu atau ketika terdapat ketidaklengkapan dalam data. Selain itu, sistem ‘AI generatif’ dapat memberikan informasi yang tampak meyakinkan, meskipun informasi tersebut tidak akurat. Informasi semacam ini dapat menyesatkan pengacara dan hakim dalam menilai fakta atau menentukan keberlakuan standar hukum. Oleh karena itu, informasi yang dihasilkan AI harus selalu diverifikasi dengan sumber hukum yang andal sebelum digunakan di pengadilan.

Keempat, putusan tersebut menciptakan kewajiban hukum. Keputusan hakim memerlukan justifikasi dan pertimbangan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. AI tidak akan menghapus kewajiban agar keputusan dibuat melalui proses yang sah dan legitim. Jika suatu teknologi digunakan secara komplementer untuk membantu analisis suatu perkara, tanggung jawab untuk melakukan analisis tersebut dan menjatuhkan keputusan berada pada pejabat yang berwenang untuk melakukannya dalam tatanan hukum.

Kelima, independensi dan integritas sangat penting ketika seseorang menjalankan fungsi sebagai hakim. Hakim harus melaksanakan tugasnya secara objektif dan imparsial; yaitu, tidak memihak. Integritas tercermin dalam kejujuran dan independensi, serta kemauan untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas. Meskipun kebijaksanaan diperlukan bagi seorang hakim untuk menghubungkan ketentuan hukum dengan fakta-fakta yang telah ditetapkan dan membuat keputusan, proses menghubungkan keduanya dapat dipermudah dengan bantuan AI. Tanggung jawab profesional yang melekat pada jabatan hakim tidak dapat diambil alih oleh mesin. Hati nurani tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan hakim untuk memutus sesuai dengan perasaan pribadinya.

Dalam mempertimbangkan persoalan moral, hakim harus mengingat prinsip-prinsip lain yang mengatur aktivitasnya: independensi, objektivitas, dan imparsialitas, serta kebutuhan untuk memberikan alasan atas keputusannya. Keadilan harus diwujudkan tidak hanya melalui hasil akhir, tetapi juga melalui proses yang memastikan hukum telah dipatuhi dan hak-hak pihak lain telah dihormati.

Selain itu, persyaratan hukum cukup luas. Keberagaman ini mencerminkan kebutuhan yang terus-menerus akan penilaian dan keseimbangan dalam kegiatan hukum. Oleh karena itu, keterlibatan hakim harus dipadukan dengan tanggung jawab profesional dan kebijaksanaan.

Di sektor peradilan, AI dapat digunakan untuk mengurangi tugas administratif. AI berpotensi mempercepat pencarian dokumen dan pengelolaan perkara. Hakim dapat menggunakan teknologi AI untuk menyiapkan ringkasan dokumen hukum dan mencurahkan lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan persoalan faktual dan hukum.

Namun, penerapan teknologi AI di sektor peradilan harus dilakukan dengan kehati-hatian, kendali dan pengawasan manusia, serta dengan cara yang melindungi kerahasiaan hukum dan peradilan.

Akuntabilitas harus jelas. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para pihak tidak menjadi korban kegagalan sistem otomatis, bias negatif, dan rekomendasi yang tidak adil. Fokus penggunaan AI dan teknologi terkait lainnya haruslah meningkatkan transparansi serta memperbaiki efisiensi dan kualitas layanan peradilan, tanpa mengorbankan independensi peradilan.

Tujuan penerapan teknologi yang tepat haruslah meningkatkan sistem penyampaian layanan peradilan sedemikian rupa sehingga pekerjaan peradilan menjadi lebih akurat, adil, dan akuntabel. AI, seperti teknologi lain yang tersedia, dapat memberikan informasi dan membantu pelaksanaan tugas, tetapi hanya hukum dan prinsip-prinsip peradilan yang berlaku yang boleh mengarahkan penggunaan dan kerangka teknologi tersebut.

Pekerjaan harus dilakukan untuk mengembangkan sistem dan platform yang memfasilitasi proses peradilan serta membantu praktik hukum secara otomatis, adil, dan akuntabel. Secara umum, kecerdasan buatan menawarkan banyak peluang bagi sistem peradilan untuk meningkatkan efektivitas administratifnya dan memfasilitasi analisis dokumen hukum.

Meskipun demikian, dalam waktu dekat AI tidak dapat melaksanakan semua fungsi peradilan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan hakim sebelum mengambil keputusan, termasuk menganalisis bukti dan menafsirkan hukum, mempertimbangkan konteks faktual dan hukum, serta bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Dari semua hal tersebut, AI lebih bersifat sebagai pelengkap pekerjaan peradilan daripada pengganti sepenuhnya.

Dalam beberapa tahun ke depan, hal yang paling penting adalah mengetahui apakah suatu teknologi dapat melaksanakan tugas tertentu, bukan apakah suatu teknologi dapat menggantikan hakim. Hal yang paling penting dalam bidang hukum dan penegakannya adalah terus melayani tujuan hukum dan menggunakan teknologi yang tersedia untuk tujuan melayani hukum. (aar/ldr)

Referensi:

Chrisjanto, Edy, & Luhukay, Roni Sulistyanto (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning.

Falahadi, Ruby, Gultom, Victor Eric Fransiscus, Roida, Lucia, & Setiawan, Hendra (2021). Hakim Bukan Corong Undang-Undang, Hakim Bukan Corong Masyarakat, Dan Hakim Adalah Corong Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia.

Fatoni, Syamsul, & Rusdiana, Erma (2024). Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Ikawati, Linda, Sulaiman, & Huseini, Muhammad Fahri (2024). Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Sistem Peradilan Pidana Berbasis Kecerdasan Buatan (AI). Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum.

Baca Juga: Mengapa Pertimbangan Hakim Tidak Dapat Diserahkan Pada Algoritma?

Maggalatung, A. Salman (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…