Kecerdasan Buatan (AI) telah berdampak pada banyak bidang kehidupan, termasuk hukum dan peradilan. Teknologi AI dapat memeriksa sejumlah besar data dan menentukan hubungan. Teknologi AI juga dapat menyusun catatan ringkasan dari dokumen yang panjang dan membantu tugas-tugas yang memerlukan waktu dan upaya.
Semua
sifat ini menjadikan AI sebagai teknologi yang mengganggu dalam meningkatkan
efisiensi operasional sistem peradilan. Namun, kemajuan di bidang ini dapat
menimbulkan beberapa pertanyaan yang tidak nyaman seperti apakah semua fungsi
seorang hakim dapat digantikan dengan Kecerdasan Buatan.
Bahwa
Seorang hakim berada pada posisi penting dalam sistem peradilan, khususnya
karena ia memeriksa, memutus, dan mengadili perkara berdasarkan hukum dan fakta
perkara tersebut. Putusan yang adil memerlukan penilaian objektif terhadap
bukti yang relevan dan perumusan kesimpulan hukum.
Baca Juga: MA Atur Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Media Massa & Media Sosial Peradilan
Para
hakim harus menjunjung tinggi independensi dan ketidakberpihakan. Selain itu,
menjadi tanggung jawab hakim untuk memastikan bahwa persidangan di pengadilan
dilaksanakan sesuai dengan aturan prosedur dan hukum. Fungsi peradilan tidak
dapat sepenuhnya digantikan oleh Kecerdasan Buatan. Seni dalam mengadili
memiliki komponen intelektual dan emosional serta membutuhkan penilaian profesional
dan diskresi.
Hakim
mempertimbangkan banyak faktor ketika mencapai keputusan akhir. Mereka
mengevaluasi kesaksian saksi dalam konteks ketentuan hukum yang relevan. Hal
ini juga berlaku untuk dokumen, pendapat para pihak, dan bukti lainnya. Hakim
juga harus menentukan apakah bukti yang diajukan memberikan dasar yang cukup
untuk menerima fakta-fakta tersebut dan apakah para pihak telah diberi
kesempatan yang adil untuk menyampaikan perkara mereka.
Dengan
demikian, tidak dapat dikatakan bahwa suatu perkara telah diputus secara final
pada saat suatu fakta atau peristiwa tertentu dicocokkan dengan pasal tertentu.
Analisis yang menyeluruh diperlukan.
Hal
ini mencakup melampaui batas-batas berkas perkara dan memeriksa hukum yang
berlaku serta yurisprudensi lainnya. Hal ini menetapkan dasar hukum yang kuat
dan landasan akuntabilitas atas keputusan yang diambil. Kondisi ini menunjukkan
bahwa profesi tersebut memadukan pengetahuan hukum, pemikiran kritis dan
penalaran, penilaian moral, serta penghargaan terhadap peran lembaga. Keputusan
yang dihasilkan oleh profesi ini dapat berdampak signifikan terhadap kebebasan
seseorang, hak milik, hubungan keluarga, dan kepentingan hukum. Oleh karena
itu, ketika teknologi digunakan dalam proses peradilan, kemungkinan konsekuensi
merugikan dari analisis atau rekomendasi yang cacat harus diperhitungkan.
Keunggulan
utama AI dalam bidang hukum terletak pada pekerjaan administratif dan analisis
awal dokumen perkara. Terkait hal tersebut, AI dapat mengidentifikasi hukum
yang relevan dan membantu hakim memahami materi perkara dengan lebih baik.
Penggunaan AI dengan cara ini memungkinkan hakim meluangkan lebih banyak waktu
untuk memeriksa perkara, alih-alih mencari dan mengatur materi perkara.
Selain
itu, AI dapat membantu dalam penilaian awal perkara dan membantu
mengidentifikasi pola serta hubungan dalam data hukum. Namun, hasil-hasil ini
harus dianalisis oleh hakim. Informasi yang relevan dapat muncul di luar
konteks dalam suatu perkara tertentu. Keputusan dari perkara-perkara sebelumnya
mungkin tidak berlaku terhadap keadaan yang sedang dinilai. Oleh karena itu,
teknologi ini lebih tepat dipandang sebagai asisten, bukan pengganti hakim.
Pertama,
AI memiliki keterbatasan dalam memahami konteks kemanusiaan secara menyeluruh.
Berbagai hal dapat mencakup konteks sosial dan psikologis, serta hubungan
antara individu dan situasi di sekitarnya yang berkontribusi pada penilaian
suatu peristiwa. AI dapat memproses data dan mengidentifikasi pola untuk
membantu menganalisis informasi yang tersedia. Mengenali informasi dan
memberikan hasil tidak sama dengan pengalaman manusia dalam memahami konteks
dan situasi. Dalam proses peradilan, semua konteks yang berkontribusi pada
penilaian suatu peristiwa harus dinilai dengan mempertimbangkan relevansinya
dan batasan hukum.
Kedua,
keadilan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada perhitungan algoritmik. Dua
perkara yang serupa tidak selalu memiliki informasi dan bukti yang serupa.
Hakim wajib menilai perkara berdasarkan bukti yang diajukan dan kerangka hukum.
Hasil penilaian tersebut tidak selalu dapat diterima begitu saja. Masih
terdapat berbagai hal yang harus dinilai oleh hakim manusia dan otoritas
pengambilan keputusan lainnya yang diberi wewenang untuk menjalankan fungsi
yudisial.
Ketiga,
penggunaan AI mencakup risiko bias dan misinformasi. Keluaran suatu sistem AI
merupakan cerminan kualitas data serta metode dan sarana yang digunakan dalam
pemrosesan dan desain sistem. Rekomendasi yang kurang akurat dapat terjadi
akibat penggunaan data yang mengandung kecenderungan tertentu atau ketika
terdapat ketidaklengkapan dalam data. Selain itu, sistem ‘AI generatif’ dapat
memberikan informasi yang tampak meyakinkan, meskipun informasi tersebut tidak
akurat. Informasi semacam ini dapat menyesatkan pengacara dan hakim dalam
menilai fakta atau menentukan keberlakuan standar hukum. Oleh karena itu,
informasi yang dihasilkan AI harus selalu diverifikasi dengan sumber hukum yang
andal sebelum digunakan di pengadilan.
Keempat,
putusan tersebut menciptakan kewajiban hukum. Keputusan hakim memerlukan
justifikasi dan pertimbangan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang
berlaku. AI tidak akan menghapus kewajiban agar keputusan dibuat melalui proses
yang sah dan legitim. Jika suatu teknologi digunakan secara komplementer untuk
membantu analisis suatu perkara, tanggung jawab untuk melakukan analisis
tersebut dan menjatuhkan keputusan berada pada pejabat yang berwenang untuk
melakukannya dalam tatanan hukum.
Kelima,
independensi dan integritas sangat penting ketika seseorang menjalankan fungsi
sebagai hakim. Hakim harus melaksanakan tugasnya secara objektif dan imparsial;
yaitu, tidak memihak. Integritas tercermin dalam kejujuran dan independensi,
serta kemauan untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan dalam
menjalankan tugas. Meskipun kebijaksanaan diperlukan bagi seorang hakim untuk
menghubungkan ketentuan hukum dengan fakta-fakta yang telah ditetapkan dan
membuat keputusan, proses menghubungkan keduanya dapat dipermudah dengan
bantuan AI. Tanggung jawab profesional yang melekat pada jabatan hakim tidak
dapat diambil alih oleh mesin. Hati nurani tidak boleh disalahartikan sebagai
kebebasan hakim untuk memutus sesuai dengan perasaan pribadinya.
Dalam
mempertimbangkan persoalan moral, hakim harus mengingat prinsip-prinsip lain
yang mengatur aktivitasnya: independensi, objektivitas, dan imparsialitas,
serta kebutuhan untuk memberikan alasan atas keputusannya. Keadilan harus
diwujudkan tidak hanya melalui hasil akhir, tetapi juga melalui proses yang
memastikan hukum telah dipatuhi dan hak-hak pihak lain telah dihormati.
Selain
itu, persyaratan hukum cukup luas. Keberagaman ini mencerminkan kebutuhan yang
terus-menerus akan penilaian dan keseimbangan dalam kegiatan hukum. Oleh karena
itu, keterlibatan hakim harus dipadukan dengan tanggung jawab profesional dan
kebijaksanaan.
Di
sektor peradilan, AI dapat digunakan untuk mengurangi tugas administratif. AI
berpotensi mempercepat pencarian dokumen dan pengelolaan perkara. Hakim dapat
menggunakan teknologi AI untuk menyiapkan ringkasan dokumen hukum dan
mencurahkan lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan persoalan faktual dan
hukum.
Namun,
penerapan teknologi AI di sektor peradilan harus dilakukan dengan
kehati-hatian, kendali dan pengawasan manusia, serta dengan cara yang
melindungi kerahasiaan hukum dan peradilan.
Akuntabilitas
harus jelas. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para
pihak tidak menjadi korban kegagalan sistem otomatis, bias negatif, dan
rekomendasi yang tidak adil. Fokus penggunaan AI dan teknologi terkait lainnya
haruslah meningkatkan transparansi serta memperbaiki efisiensi dan kualitas
layanan peradilan, tanpa mengorbankan independensi peradilan.
Tujuan
penerapan teknologi yang tepat haruslah meningkatkan sistem penyampaian layanan
peradilan sedemikian rupa sehingga pekerjaan peradilan menjadi lebih akurat,
adil, dan akuntabel. AI, seperti teknologi lain yang tersedia, dapat memberikan
informasi dan membantu pelaksanaan tugas, tetapi hanya hukum dan
prinsip-prinsip peradilan yang berlaku yang boleh mengarahkan penggunaan dan
kerangka teknologi tersebut.
Pekerjaan
harus dilakukan untuk mengembangkan sistem dan platform yang memfasilitasi
proses peradilan serta membantu praktik hukum secara otomatis, adil, dan
akuntabel. Secara umum, kecerdasan buatan menawarkan banyak peluang bagi sistem
peradilan untuk meningkatkan efektivitas administratifnya dan memfasilitasi
analisis dokumen hukum.
Meskipun
demikian, dalam waktu dekat AI tidak dapat melaksanakan semua fungsi peradilan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan hakim sebelum mengambil keputusan,
termasuk menganalisis bukti dan menafsirkan hukum, mempertimbangkan konteks
faktual dan hukum, serta bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Dari semua
hal tersebut, AI lebih bersifat sebagai pelengkap pekerjaan peradilan daripada
pengganti sepenuhnya.
Dalam
beberapa tahun ke depan, hal yang paling penting adalah mengetahui apakah suatu
teknologi dapat melaksanakan tugas tertentu, bukan apakah suatu teknologi dapat
menggantikan hakim. Hal yang paling penting dalam bidang hukum dan penegakannya
adalah terus melayani tujuan hukum dan menggunakan teknologi yang tersedia
untuk tujuan melayani hukum. (aar/ldr)
Referensi:
Chrisjanto, Edy, & Luhukay, Roni
Sulistyanto (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Artificial Intelligence (AI) Di
Indonesia. Jurnal Legal Reasoning.
Falahadi, Ruby, Gultom, Victor Eric Fransiscus,
Roida, Lucia, & Setiawan, Hendra (2021). Hakim Bukan Corong Undang-Undang,
Hakim Bukan Corong Masyarakat, Dan Hakim Adalah Corong Keadilan. Jurnal
Penegakan Hukum Indonesia.
Fatoni, Syamsul, & Rusdiana, Erma (2024).
Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Bahan
Pertimbangan Putusan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure.
Ikawati, Linda, Sulaiman, & Huseini,
Muhammad Fahri (2024). Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Sistem Peradilan
Pidana Berbasis Kecerdasan Buatan (AI). Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum.
Baca Juga: Mengapa Pertimbangan Hakim Tidak Dapat Diserahkan Pada Algoritma?
Maggalatung, A. Salman (2014). Hubungan Antara
Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal
Cita Hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI