Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris MA tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan berlangsung secara hibrida dari Ruang Command Center MA.
Kegiatan tersebut dihadiri Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan MA, serta para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Peserta sosialisasi meliputi seluruh satuan kerja pada MA serta pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia yang membidangi media massa, media sosial, dan teknologi informasi.
Dalam laporannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan itu memuat dua lampiran, yaitu Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial, dan dapat diunduh melalui laman JDIH MA.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Menurut Andi Julia, sosialisasi diselenggarakan dengan tiga tujuan: menyamakan pemahaman seluruh unit kerja dan pengadilan atas isi keputusan, mendorong agar pedoman segera dipedomani “dan tidak berhenti sebagai dokumen saja”, serta memastikan masyarakat menerima satu narasi resmi yang konsisten dari seluruh badan peradilan.
Materi sosialisasi disusun dalam tujuh bagian. Pertama, enam tujuan pengelolaan media, yaitu informasi yang cepat dan akurat, keterbukaan, keseragaman, transformasi digital, kepercayaan masyarakat, dan evaluasi respons publik. Kedua, struktur tim pengelola, mulai dari pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, hingga administrator. Ketiga, standar konten dan larangan, termasuk larangan menilai substansi putusan dan membuka data pribadi.
Keempat, identitas dan keamanan akun. Kelima, verifikasi dan koreksi konten. Keenam, etika berinteraksi dengan masyarakat, yang mencakup media sosial pribadi aparatur, penggunaan kecerdasan buatan, dan penyampaian informasi perkara yang menarik perhatian publik. Ketujuh, SOP publikasi sebelas tahap beserta batas waktu setiap tahapan dan pelaporannya.
Andi Julia meminta seluruh pengadilan segera melakukan lima hal, yakni menetapkan tim pengelola dengan keputusan pimpinan; memeriksa nama, logo, email resmi, dan sistem keamanan autentikasi dua langkah untuk seluruh akun; menyusun kalender konten bulanan; menetapkan SOP dan jalur verifikasi; serta menyiapkan pelaporan.
Atas arahan Plt. Sekretaris MA, Biro Hukum dan Humas akan menyelenggarakan sosialisasi lanjutan mengenai media massa dan media sosial di satuan kerja seluruh Indonesia. Menurut Andi Julia, langkah ini diperlukan karena “pengadilan di daerah adalah pihak yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat”, sementara kondisi setiap satuan kerja berbeda, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana, sehingga sosialisasi yang bersifat umum belum tentu cukup.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Sosialisasi lanjutan akan dirancang lebih praktis, dengan fokus pada pembentukan tim dan pembagian peran, penataan akun dan keamanannya, penyusunan kalender konten dan pelaksanaan SOP, pengelolaan komentar dan koreksi, serta penggunaan kecerdasan buatan. Kegiatan direncanakan berlangsung per wilayah dengan sasaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan.
Hasilnya akan dievaluasi melalui laporan berkala yang disampaikan kepada pembina pada satuan kerja masing-masing, sehingga pembinaan dapat tepat sasaran. Andi Julia juga memohon dukungan Plt. Sekretaris MA dan para pimpinan satuan kerja agar para pengelola dapat mengikuti kegiatan tersebut dan kebutuhan sarana pendukungnya dapat dipertimbangkan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI