Cari Berita

Dari Penjara ke Pemulihan, Ini Pesan Ketua MA di Seminar HUT IKAHI

Fransisca Arinda - Dandapala Contributor 2026-04-21 10:40:29
Dok. Ist

Jakarta – Pergeseran besar tengah terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya untuk memulihkan keseimbangan sosial dan memperbaiki pelaku.

Pesan tersebut ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat membuka Seminar Nasional dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Selasa (21/4/2026). Acara yang digelar di Balairung Gedung Mahkamah Agung ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan diikuti secara daring oleh jajaran peradilan di seluruh Indonesia.

Dalam pidato kuncinya, Ketua MA menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 merupakan momentum bersejarah bagi pembaruan hukum nasional.

Baca Juga: Ini Rangkaian Kegiatan HUT IKAHI Ke-73, PP IKAHI Imbau Daerah & Cabang Berpartisipasi

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan, melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku," ujar Prof. Sunarto.

Melalui paradigma baru ini, pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif. Hakim kini didorong untuk mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Selain itu, Ketua MA menekankan pentingnya tindakan (maatregel) yang bersifat mendidik dan rehabilitatif, terutama bagi kelompok rentan. Hal ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan kerja, hingga pemulihan hak-hak korban.

Sebagai respon terhadap kompleksitas transisi hukum ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA ini berfungsi sebagai guiding framework bagi para hakim untuk meminimalisir disparitas putusan dan menciptakan kepastian hukum dalam menerapkan pidana non-penjara.

Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

“Keberhasilan implementasi paradigma ini sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana,” tambah Ketua MA.

Seminar nasional bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025" ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan DPR RI, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, hingga akademisi dan advokat. Melalui forum epistemik ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi praktik peradilan di Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…