Ketok akhir palu hakim dalam putusan perdata bukan akhir dari segalanya.
Untuk dapat benar-benar menikmati hak yang dimenangkan, masih ada tahapan pelik
bernama eksekusi. Kendati demikian, pihak yang kalah tidak jarang mengajukan
perlawanan (partij verzet) yang justru menjegal pelaksanaan putusan. Instrumen
ini rentan disalahgunakan karena eksekusi terpaksa tertunda untuk menunggu
hasil pemeriksaan perlawanan.
Alhasil, pihak pemenang yang merugi karena hanya
menang di atas kertas tanpa dapat menikmati haknya. Lantas, bagaimana memahami
fenomena penyalahgunaan hukum acara dalam perlawanan pihak?
Celah Ulur Waktu
Baca Juga: Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?
Sebagai suatu pranata hukum acara, perlawanan pihak
diatur dalam Pasal 207 ayat (1) HIR dan 225 ayat (1) RBg. Berbeda dengan
perlawanan pihak ketiga (derden verzet), perlawanan pihak diajukan oleh
pihak tereksekusi itu sendiri. Dengan kata lain, subyeknya sama dengan pihak dalam
perkara yang hendak dieksekusi. Itulah sebabnya pranata ini disebut dengan istilah
Belandanya, yakni partij verzet. Partij berarti pihak, sedangkan verzet
ialah perlawanan sehingga partij verzet berarti perlawanan pihak
tereksekusi terhadap pelaksanaan putusan yang diajukan dengan gugatan ke
pengadilan tempat perkara semula.
Pasal 207 ayat (3) HIR/ 227 ayat (1) RBg, sejatinya
telah menentukan bahwa perlawanan pihak tidak serta-merta menangguhkan
eksekusi. Namun, Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang
kontestasi dengan menentukan bahwa “eksekusi harus ditangguhkan, apabila tampak
bahwa perlawanan benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan
oleh pengadilan negeri”. Meskipun SK Dirjen Badilum Nomor
40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 memagarinya kembali dengan menegaskan sifat kasuistik
dan eksepsional dalam penangguhan eksekusi, pengaturan yang kontradiktif menciptakan
area abu-abu yang memberikan ruang kontestasi ulang perkara semula.
Dalam praktik, perlawanan pihak menjadi
semacam instrumen “sapu jagat” bagi pihak tereksekusi untuk mengulur waktu.
Seandainya pelawan bahkan sampai mengajukan upaya hukum, maka kepastian
eksekusi mau tidak mau menjadi simpang siur. Situasi kian pelik apabila ketua
pengadilan semula ternyata mutasi ke tempat lain, penggantinya yang notabene harus
tetap melaksanakan putusan belum tentu memiliki kemauan atau pemahaman yang
sama terhadap anatomi perkara tersebut. Ujung-ujungnya, kepastian hukum
eksekusi kembali tumbang.
Mengintip Konsep Misbruik van Procesrecht
di Belanda
Hukum acara perdata Indonesia belum mengenal konsep
penyalahgunaan hukum acara. Kondisi ini bertolak belakang dengan Belanda yang
memiliki konsep penyalahgunaan hukum acara (misbruik van procesrecht) dalam
khazanah hukum acara perdata. Secara doktrinal, penyalahgunaan ini terjadi
ketika instrumen hukum acara digunakan bukan
untuk mencari kebenaran suatu tuntutan hak, melainkan demi merugikan pihak
lawan (de wederpartij in de procedure nadeel toe te brengen) (Stein,
1985, hlm. 53). Benteng peradilan tertinggi Belanda, Hoge Raad dalam Arrest
26 Juni 1959 bahkan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan semata-mata untuk merugikan
lawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (van Zeben, 1978, hlm. 1171).
Secara normatif, konsep ini berakar dari penyalahgunaan
kewenangan (misbruik van bevoegdheid) dalam Pasal 3:13 KUHPerdata
Belanda yang menentukan bahwa setiap orang yang mempunyai kewenangan perdata,
tidak dapat menggunakannya apabila ia menyalahgunakan kewenangannya. Pihak yang
dirugikan dapat menuntut pembatalan tindakan tersebut sekaligus menuntut ganti
kerugian (van der Wiel, 2004, hlm. 83-85).
Meminjam konsep penyalahgunaan hukum acara
tersebut, maka fenomena partij verzet yang dilandasi niat buruk untuk
menjegal eksekusi merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan hukum acara
perdata.
Secara normatif, mengajukan perlawanan memang hak sah
bagi pihak yang kalah. Namun, ketika perlawanan diajukan sekadar sebagai kedok
untuk merintangi eksekusi, hak tersebut telah bergeser menjadi akal-akalan
hukum yang mencederai keadilan dan kepastian hukum dalam eksekusi. Esensi
perlawanan pihak sebagai instrumen hukum pun berganti menjadi taktik mengulur
waktu.
Menyikapi Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan
Tatanan hukum perdata saat ini belum memiliki regulasi
khusus yang mengecam penyalahgunaan hukum acara. Kendati demikian, bukan
berarti hakim harus menutup mata dan membiarkan terjadinya penyalahgunaan tersebut.
Mahkamah Agung sudah memberikan petunjuk melalui
SEMA Nomor 7 tahun 2012, yang membatasi perlawanan pihak atas dua alasan utama:
pertama, jika tereksekusi memang telah memenuhi kewajibannya sesuai amar
putusan; atau kedua, jika terjadi kesalahan prosedural dalam penyitaan, seperti
kelebihan luas objek. Batasan ini sejalan dengan padangan Yahya Harahap (2017, hlm.437)
yang menegaskan bahwa alasan paling relevan untuk menunda eksekusi dalam
perlawanan adalah ketika putusan tersebut sudah dipenuhi secara sukarela.
Dengan kata lain, di luar dua koridor ini, perlawanan pihak patut dicurigai
sebagai siasat untuk merintangi eksekusi dengan berselimutkan instrumen hukum.
Dalam praktik, ketua pengadilan akan mengutamakan prinsip
kehati-hatian dengan menangguhkan eksekusi hingga pemeriksaan perlawanan
selesai. Namun, majelis hakim yang memeriksa perkara dapat memfokuskan kompas pemeriksaannya
pada dua kriteria SEMA di atas, yakni apakah penggugat memang sudah memenuhi
kewajibannya sesuai amar, serta ada ketidaksesuaian dalam luas objek perkara
yang akan dieksekusi. Jika dalil pelawan melenceng dari kriteria tersebut, gugatan
kehilangan legitimasinya.
Dalam kacamata hukum acara perdata, gugatan wajib
dilandasi oleh kepentingan hukum yang layak (point d'intérêt, point d'action).
Ketika pihak yang kalah mengajukan perlawanan tanpa dasar dua kriteria di atas,
ia sesungguhnya tidak lagi memiliki kapasitas untuk menggugat (gemis
aan hoedanigheid). Apabila hal ini diajukan eksepsi oleh pihak lawannya,
hakim memiliki alasan kuat untuk menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat
diterima sebagaimana Arrest Hoge Raad tanggal 26 Juni 1959.
Meskipun Indonesia belum memiliki pengaturan penyalahgunaan
hukum acara seperti di Belanda, namun instrumen ini dapat dipertimbangkan dalam
kodifikasi hukum acara perdata di masa depan. Sejalan dengan itu, wacana persidangan
pendahuluan (pretrial) atau mekanisme penyaringan gugatan (dismissal
procedure) dalam pembaruan hukum acara perdata dapat dioptimalkan sebagai
sarana untuk menyaring dan memangkas gugatan perlawanan yang teridentifikasi mengandung
unsur penyalahgunaan hukum acara.
Apabila kendala faktual di lapangan saja
sudah menyulitkan proses eksekusi, membiarkan pranata legal “diakali” dari
dalam ruang sidang hanya akan memperkeruh ketidakpastian hukum. Sebagaimana
adagium Litis Finiri Oportet, yang berarti “suatu perkara harus ada
akhirnya”, setiap sengketa yang telah diputus hakim wajib diselesaikan
hingga tuntas, yang berarti pihak pemenang dapat menikmati haknya sesuai amar
putusan. Oleh karena itu, menjegal eksekusi dengan perlawanan tanpa dasar bukan
lagi tindak pembelaan diri, melainkan bentuk penyalahgunaan hukum acara perdata
yang merintangi terwujudnya keadilan. (ma, ldr)
Referensi:
1.
P.A.
Stein, Compendium van het Burgerlijk Procesrecht, Kluwer, Deventer,
1985;
2.
M.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,
2017.
Baca Juga: PN Bojonegoro Eksekusi Aset Pegawai Sendiri, Keadilan Tak Pandang Bulu!
3.
C.J.
van Zeben, Arresten Handelsrecht en Burgerlijk Procesrecht, met Annotaties,
Tjeenk Willink, Zwolle, 1978.
B.T.M. van der Wiel, De Rechtsverhouding tussen Procespartijen, Kluwer, Deventer, 2004.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI