Pengesahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa
perubahan penting dalam hubungan antara negara, korporasi, dan
pertanggungjawaban direksi. Perubahan ini terutama terlihat dari cara negara memandang
risiko bisnis dan batas pertanggungjawaban pengurus korporasi publik. Namun
perubahan tersebut juga memunculkan pertanyaan baru: mengapa perlindungan
terhadap keputusan bisnis direksi BUMN mulai dipertegas, sementara direksi BUMD
yang menghadapi risiko bisnis serupa masih berada dalam ruang ketidakpastian
hukum?
Salah satu perubahan paling
menonjol dalam rezim BUMN terbaru adalah penguatan doktrin Business Judgment
Rule (BJR), yakni prinsip yang melindungi direksi dari tanggung jawab
pribadi atas kerugian perusahaan sepanjang keputusan bisnis diambil secara
rasional, dengan itikad baik, dan tanpa benturan kepentingan.[1] Selain itu,
Pasal 9G UU BUMN menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan
pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Konsekuensinya, direksi
ditempatkan sebagai organ korporasi yang menjalankan fungsi bisnis untuk
menghasilkan keuntungan perusahaan, bukan lagi semata-mata dipandang sebagai
representasi negara yang setiap keputusan bisnisnya selalu ditempatkan dalam
perspektif hukum publik.
Perubahan tersebut lahir bukan
tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, direksi BUMN hidup di bawah bayang-bayang
kriminalisasi. Tidak sedikit keputusan investasi, ekspansi usaha,
restrukturisasi perusahaan, maupun langkah bisnis strategis lain yang berujung
pada proses pidana karena kerugian yang kemudian dipersepsikan sebagai kerugian
negara. Padahal dalam dunia usaha, kerugian merupakan bagian dari risiko
bisnis.[2] Karena itu, fokus mulai bergeser dari pendekatan yang berorientasi
pada hasil (result oriented) menuju pendekatan yang lebih berorientasi
pada proses (process oriented), yakni menguji apakah keputusan diambil
secara profesional, berbasis informasi yang memadai, dan bebas dari benturan
kepentingan.[3]
Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN
Perubahan pendekatan tersebut
juga sejalan dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin
berhati-hati dalam memaknai kerugian negara dalam konteks pertanggungjawaban
pidana. Pergeseran tersebut penting agar setiap risiko bisnis tidak otomatis
ditransformasikan menjadi kerugian negara yang berujung pada kriminalisasi
kebijakan.[4]
Ruang Abu-Abu yang
Masih Dihadapi BUMD
Perkembangan tersebut tidak
dinikmati oleh direksi BUMD. Meski secara normatif masih dapat berlindung di
balik rezim perseroan terbatas, belum terdapat penguatan perlindungan yang
eksplisit sebagaimana mulai dibangun dalam rezim BUMN. Akibatnya, direksi BUMD
masih berada dalam ruang abu-abu.
Persoalan menjadi lebih
kompleks karena modal BUMD berasal dari keuangan daerah yang dipisahkan. Dalam praktik
penegakan hukum, kerugian usaha BUMD sering kali lebih mudah ditarik menjadi
kerugian keuangan daerah sehingga kegagalan bisnis bergeser menjadi objek
pemeriksaan pidana. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kekayaan
negara yang dipisahkan pada BUMN maupun BUMD memiliki karakter korporasi yang
berbeda dari pengelolaan APBN maupun APBD secara langsung.[7][8]
BUMD juga secara normatif
tidak dapat dilepaskan dari karakter hukumnya sebagai entitas usaha. Pasal 6
ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
menegaskan bahwa BUMD bukan merupakan organisasi perangkat daerah dan dikelola
menggunakan kelaziman dunia usaha. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 54
Tahun 2017 menyatakan bahwa Perseroda berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi atas saham.[9] Dengan demikian, relasi hukum direksi BUMD
tidak dapat diposisikan semata sebagai pengelola keuangan daerah, tetapi juga
sebagai organ korporasi yang menjalankan fungsi business decision making
dalam kerangka risiko usaha.
Konstruksi tersebut
menunjukkan adanya pemisahan antara fungsi pemerintah daerah sebagai pemilik
modal dengan BUMD sebagai entitas korporasi yang menjalankan aktivitas usaha.
Bahkan Pasal 20 PP Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyertaan modal daerah
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan Pasal 29 menempatkan
direksi sebagai organ perusahaan yang menjalankan fungsi pengurusan.[9]
Struktur normatif ini memperlihatkan bahwa hubungan hukum pemerintah daerah
dengan BUMD tidak identik dengan relasi internal APBD, melainkan hubungan
korporasi dengan kekayaan yang telah dipisahkan.
Kondisi tersebut melahirkan
paradoks. Direksi BUMD dituntut profesional, kompetitif, dan menghasilkan
keuntungan bagi daerah, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko hukum yang
lebih besar ketika keputusan bisnis tidak berjalan sesuai rencana (merugi).
Yang muncul bukan keberanian mengambil risiko bisnis, melainkan kecenderungan
mengambil keputusan secara defensif (defensive business decision), yaitu
memilih keputusan yang paling aman secara hukum, bukan yang paling
menguntungkan perusahaan.
Padahal tujuan hukum korporasi
bukan menghilangkan risiko bisnis, melainkan membedakan secara tegas antara
risiko bisnis, kesalahan manajerial, dan korupsi. Korupsi harus dihukum.
Kelalaian berat dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun kerugian yang lahir
dari keputusan bisnis yang rasional tidak seharusnya dipidana hanya karena
hasil akhirnya tidak sesuai harapan.
Penutup
Pada akhirnya, persoalannya
bukan apakah direksi BUMN atau BUMD harus kebal hukum. Korupsi tetap harus
dihukum, benturan kepentingan tetap harus dipertanggungjawabkan, dan kelalaian
berat tetap dapat dikenai konsekuensi hukum. Namun kerugian yang lahir dari
keputusan bisnis yang rasional, profesional, dan bebas konflik kepentingan
tidak semestinya selalu diperlakukan sebagai tindak pidana.
BUMN dan BUMD sama-sama
mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, bergerak dalam logika korporasi, dan
dituntut menghasilkan keuntungan. Namun perlindungan hukum terhadap pengambilan
risiko bisnis yang sah masih belum dibangun secara seimbang.
BUMN dan BUMD pada akhirnya
masih senasib, tetapi belum sepenanggungan.
Daftar Pustaka
[1] Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.
[2] Anisa Deny Setiawati dan
Mokhamad Gisa Vitrana, “Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas
Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Rechtens,
Vol. 14 No. 1, 2025.
[3] Munazar Umar, “Business
Judgment Rule dalam UU BUMN 2025: Antara Perlindungan Direksi dan Celah
Impunitas,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 2025.
[4] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
[5] Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[6] M. Yahya Harahap, Hukum
Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
[7] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.
[8] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.
Baca Juga: Implementasi Business Judgment Rule dalam Menghadapi Risiko Bisnis
[9] Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI