Lhoksukon, Aceh. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Ngatemin menggandeng Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili oleh Plt. Sekda Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MOU) tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan, Rabu 10/12.
Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum yang ditujukan guna memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis (domisili yang jauh dari pengadilan) serta guna mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," ujar Ngatemin.
Baca Juga: PN Lhoksukon, Berbagi Kebaikan dan Kokohkan Integritas
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan ini juga diharapkan lebih memudahkan masyarakat setelah sebelumnya mengalami musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara, sehingga layanan peradilan dapat benar-benar langsung dirasakan ditengah-tengah masyarakat.
Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan dilakukan terhadap perkara-perkara permohonan yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana diantaranya terhadap permohonan perbaikan kesalahan dalam dokumen kependudukan.
Baca Juga: Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon
Oleh karena itu semoga dengan sinergi bersama antara Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan dapat terlaksana dengan baik sehingga kemudahan akses terhadap keadilan dapat lebih dirasakan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara," tutup Ngatemin Ketua PN Lhoksukon. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI