Cari Berita

Di Penghujung 2025, PN Kaimana Putus Perkara Pencurian dengan Pendekatan Restoratif

Ahmad Yakub Sukro - Dandapala Contributor 2025-12-11 20:45:41
Dok. Ist.

Kaimana, Papua Barat – Menutup akhir tahun 2025, Pengadilan Negeri Kaimana (PN Kaimana) kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara dengan Nomor Register 38/Pid.B/2025/PN Kmn, dalam tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahir Sikki ZA dengan didampingi Hakim anggota Ahmad Yakub Sukro dan Alfons Adiedya Putera Sahib membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa Eri Pujianto Alias Anto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primer, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kaimana, pada hari Rabu, 10 Desember 2025

Perkara bermula ketika Korban Intan Anggoro Sakti kehilangan sepeda motor miliknya pada 14 Agustus 2025. Motor itu diketahui telah diambil oleh Terdakwa Eri Pujianto alias Anto tanpa izin. Sebelumnya Terdakwa pernah menggadaikan dan menjual motor tersebut kepada Korban sehingga adanya penyerahan kunci motor kepada Korban dengan harga Rp.7.000.000,00. Pada saat kejadian, Terdakwa menggunakan kunci serep yang masih berada dalam penguasaannya untuk mengambil motor tersebut dan kemudian mengubah warna serta nomor polisinya, selanjutnya motor yang telah dikuasai Terdakwa tersebut digunakan untuk mengojek.

Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen perkara, isi pokok Surat Perjanjian Perdamaian antara Eri Pujianto (Pihak Pertama / Terdakwa) dan Intan Anggoro Sakti (Pihak Kedua / Korban) yang ditandatangani kedua belah pihak ditentukan kesepakatan yakni Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, perdamaian dilakukan sukarela tanpa paksaan dan para pihak bersepakat mengakhiri perselisihan dan Pemulihan kerugian telah dilakukan sesuai syarat perdamaian yang diminta Korban (yakni penyerahan BPKB motor oleh Terdakwa sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan).

“Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan menyampaian alasan untuk menjatuhkan pidana yang dikenakan terhadap Terdakwa dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip Restorative Justice tanpa menghilangkan atau menghapuskan esensi pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa , sebab Majelis Hakim dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan dan/atau menerapkan aturan hukum (legal justice) yang tertulis pada peraturan perundang- ndangan namun juga telah melihat keadilan secara moral (moral justice) dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat (social justice)”, Ujar Ahmad Yakub Sukro di Release yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Dorong Generasi Cerdas, Dharmayukti Karini Kaimana Beri Beasiswa

Lebih lanjut Mahir Sikki ZA menyampaikan “Pengadilan Negeri Kaimana berkomitmen menjalankan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2024 yaitu mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan, keadilan restoratif bukanlah bentuk pengabaian terhadap tindak pidana, tetapi mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, dan masyarakat untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari proses hukum yang dijalankan. Perkara ini menunjukkan bahwa ketika perdamaian dicapai secara tulus, kerugian telah dipulihkan, dan pelaku bukan residivis, maka pendekatan pemidanaan secara retributif tidak menjadi pilihan yang paling tepat, karena pemidanaan bukan berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku atas kesalahan yang diperbuat. Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi,” jelasnya.

Keberhasilan PN Kaimana melalui Putusan ini menjadi bentuk nyata komitmen dalam mendukung transformasi peradilan menuju sistem yang lebih humanis, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penerapan keadilan restoratif, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan pemulihan, penyelesaian konflik, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial masyarakat Kaimana. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…