Kaimana, Papua Barat - Dalam rangka menghadirkan layanan peradilan kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, Pengadilan Negeri PN) Kaimana, Papua Barat, melaksanakan Sidang Keliling bertempat di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat pada hari Kamis (6/11/2025).
Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Kaimana melakukan Sidang Keliling sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dan Surat Edaran Dirjen Badilum Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan guna memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat dan berbiaya ringan agar mengurangi beban masyarakat dalam menempuh proses hukum khususnya yang tinggal di daerah terpencil.
“Kampung Edor pada Kabupaten Kaimana pada dasarnya berada pada pesisir daratan besar yang sama dengan Pusat Kabupaten Kaimana, namun dengan tidak adanya akses darat maka masyarakat biasanya menggunakan perahu untuk bisa sampai ke Pusat Kabupaten Kaimana untuk melakukan kegiatan ekonomi maupun melakukan pengurusan adminstrasi untuk kepentingan pribadi”, Ujar Muhammad Irfansyah. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh masyarakat Kampung Edor untuk menuju Pusat Kabupaten Kaimana tidaklah terjangkau, masyarakat yang tidak memiliki perahu perlu menyewa perahu dan membeli BBM sendiri untuk bisa sampai ke Pusat Kabupaten Kaimana yang mana jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat, PN Kaimana Laksanakan Sidang ke Pulau Adi
Melalui perjalanan laut menggunakan perahu di perairan Kaimana yang berarus deras, tim Sidang Keliling Pengadilan Negeri Kaimana tiba di Kampung Edor, Distrik Buruway. Sidang terhadap enam perkara permohonan berhasil dilaksanakan dengan tertib dan lancar serta seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bagi warga sekitar untuk turut menyaksikan.
Baca Juga: Dorong Generasi Cerdas, Dharmayukti Karini Kaimana Beri Beasiswa
“Layanan Sidang Keliling ini adalah wujud dari kami untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, baik dari segi ekonomi maupun dari segi keterbatasan akses dan hambatan geografis” ujar Mahir Sikki ZA, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kaimana sekaligus pemimpin tim Sidang Keliling.
Pengadilan Negeri Kaimana telah melaksanakan Sidang Keliling di tiga tempat berbeda sejak awal tahun 2025 untuk memastikan layanan peradilan dapat dinikmati oleh masyarakat luas khususnya masyarakat yang tinggal di tempat terpencil. (bintoro wisnu prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI