Kaimana. Dalam rangka mempermudah akses kepada Masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, melaksanakan sidang dil luar Gedung ke Pulau Adi Distrik Buruway, selama 3 hari terhitung Senin 4/5 sampai dengan hari Rabu 7/5.
“Kegiatan ini merupakan komitmen dari PN Kaimana untuk mempermudah akses Masyarakat di Kabupaten Kaimana yang berada di pulau. Sidang keliling telah dilaksanakan oleh PN Kaimana sejak tahun 2023 dan terus berlanjut sampai dengan saat ini,” kutip DANDAPALA dari rilis yang dikirim Jumat 9/5.
“Kegiatan ini merupakan komitmen dari PN Kaimana untuk mempermudah akses Masyarakat di Kabupaten Kaimana yang berada di pulau. Sidang keliling telah dilaksanakan oleh PN Kaimana sejak tahun 2023 dan terus berlanjut sampai dengan saat ini,” kutip DANDAPALA dari rilis yang dikirim Jumat 9/5.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Kaimana, Mahir Zikki ZA.
“Untuk menyelesaiakan persoalan Masyarakat yang berada di pulau, maka PN Kaimana juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga penetapan dari pengadilan yang dilaksanakan di luar Gedung akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana. Masyarakat di pulau nantinya langsung menerima dokumen yang dibutuhkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana,” lanjut rilis tersebut.
Seluruh perkara yang disidangkan semuanya di proses secara prodeo sehingga Masyarakat sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan persoalannya.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, tujuannya untuk memberikan akses yang mudah kepada Masyarakat yang berada di pulau-pulau kabupaten Kaimana sehingga Masyarakat yang berada di pulau tidak harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengakses dan menyelesaikan permasalahannya di PN Kaimana, tutup rilis tersebut. (LDR/AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum