Cari Berita

Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-07-23 08:30:51
Dok. Suheri.

Dinamika beracara pasca pemberlakuan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menuntut ketelitian dan kehati-hatian. Salah satu perubahan beracara tersebut terjadi dalam pemeriksaan praperadilan. KUHAP Baru melarang pemeriksaan pokok perkara selama pengadilan memeriksa praperadilan (Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e).

Frasa "pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan" dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru menegaskan prinsip prejudicial issue. Artinya, pengadilan wajib memeriksa dan memutus praperadilan terlebih dahulu, pemeriksaan pokok perkara baru dapat dimulai apabila praperadilan tersebut diputus.

Beda halnya dengan KUHAP Lama (lihat UU No. 8 Tahun 1981, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada huruf A. Rumusan Kamar Pidana angka 3) yang menentukan praperadilan gugur setelah pokok perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Eddy O.S. Hiariej, dkk (Anotasi KUHAP: 165) menjelaskan pasal ini berbeda dengan pengaturan praperadilan pada KUHAP lama di mana gugatan praperadilan gugur jika pokok perkara mulai diperiksa. Pengaturan dalam KUHAP lama yang demikian dianggap tidak adil karena dianggap dapat disalahgunakan sebagai bagian dari strategi untuk memutus proses perlindungan HAM dalam praperadilan. Selain itu, konsekuensi logis dari pengaturan yang melarang pemeriksaan pokok perkara sebelum pemeriksaan di praperadilan selesai diperiksa adalah adanya larangan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan upaya paksa yang sama dilakukan lebih dari satu kali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 160 ayat (3). Hal ini untuk menghindari abuse of proces di mana gugatan dilakukan bukan untuk mencari keadilan, namun lebih kepada gugatan mengganggu atau vexatious litigation.

Ketika perkara praperadilan telah di daftarkan atau proses pemeriksaannya dimulai, namun Penuntut Umum melimpahkan perkara pokok ke pengadilan, maka dalam praktik peradilan, terdapat dua pandangan yang berkembang:

Pandangan pertama menyatakan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, pelimpahan perkara pokok tidak dapat diregistrasi oleh pengadilan. Argumentasi yang dibangun adalah untuk mencegah timbulnya kontradiksi antara pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok. Di sisi lain, seluruh tahapan praperadilan mulai dari pendaftaran, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan relatif singkat, yakni diperkirakan memakan waktu paling cepat dua minggu (satu minggu untuk pemanggilan dan satu minggu untuk pemeriksaan).

Pandangan kedua berpendapat meskipun proses praperadilan sedang berlangsung, pengadilan tetap dapat menerima pendaftaran perkara. KUHAP Baru hanya “melarang” penyelenggaraan “pemeriksaan” pokok perkara, dan tidak melarang pelimpahan pokok perkara. Pelimpahan pokok perkara dan pemeriksaan pokok perkara merupakan dua hal yang berbeda. Jika praperadilan diterima pendaftarannya/mulai diperiksa perkaranya, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan pokok perkara.

Pemeriksaan di persidangan merupakan bagian dari proses mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (Pasal 1 angka 13 KUHAP)

Pasca pendaftaran pokok perkara, mekanisme Acara Pemeriksaan Biasa (Pasal 200 KUHAP) secara otomatis berjalan. Secara yuridis, kewenangan atas perkara termasuk status penahanan terdakwa (apabila ditahan) sepenuhnya telah beralih ke pengadilan. Ketua Pengadilan pun selanjutnya menetapkan Hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Hingga tahap ini, alur administrasi dan hukum acara masih berjalan normal.

Permasalahan baru akan muncul setelah penunjukan hakim untuk pemeriksaan pokok perkara, sementara itu KUHAP melarang dimulainya pemeriksaan pokok perkara (baca: pemeriksaan identitas terdakwa). Terdapat beberapa isu hukum yang akan muncul dalam praktik peradilan:

Pertama: Cara menangani pokok perkara yang dilimpahkan disatu sisi pengadilan juga telah menerima pendaftaran bahkan sudah memeriksa praperadilan. Kondisi ini bisa terjadi:

  • Praperadilan didaftarkan pada hari yang sama dengan pelimpahan pokok perkara, dalam kondisi ini pengadilan harus bisa memastikan perkara mana yang terlebih dahulu di daftarkan. Dalam kondisi praperadilan terlebih dahulu di daftarkan, maka pendaftaran pokok perkara tetap diterima namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai. Hakim pokok perkara dapat berkoordinasi dengan hakim praperadilan untuk mendapatkan informasi kapan perkara praperadilan akan mulai diperiksa. Dalam bahasa sederhana, dengan mengetahui kapan perkara praperadilan mulai diperiksa, Hakim pokok perkara dapat menentukan hari sidang dengan jangka waktu 7 hari setelah praperadilan mulai diperiksa. Namun akan muncul masalah, jika sidang pertama preperadilan meleset karena Termohon tidak hadir dan harus dilakukan pemanggilan ulang. Dalam kondisi demikian, Hakim pemeriksa pokok perkara dapat menetapkan kembali hari sidang tanpa harus membuka persidangan pokok perkara. Dengan demikian, Hakim pokok perkara akan mulai memeriksa perkara setelah proses praperadilan selesai.
  • Catatan: namun jika yang pertama kali di daftarkan adalah pokok perkara dan diikuti praperadilan, maka Hakim pokok perkara dapat langsung menentukan jadwal persidangan tanpa harus menunggu proses pemeriksaan praperadilan selesai.
  • Praperadilan sudah mulai diperiksa dan pokok perkara baru dilimpahkan. Kondisi kedua ini lebih sederhana, dengan telah diperiksanya perkara praperadilan dan dengan memperhitungkan pemeriksaan praperadilan harus sudah diputus dalam waktu 7 hari, maka Hakim pemeriksa pokok perkara lebih mudah menentukan jadwal persidangan pertama.

Kedua: dalam kondisi pokok perkara dilimpahkan di pengadilan dengan kompetensi yang berbeda dengan pengadilan yang menerima/memeriksa Prapradilan. Misalkan, Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, mengajukan praperadilan di Pengadilan X atas status Tersangkanya (baca: objek praperadilan). Namun Penuntut Umum melimpahkan pokok perkaranya ke Pengadilan Tipikor Y karena pengadilan tersebut yang berwenang secara absolut memeriksa pokok perkara. Pengaman yang pertama yang dapat dilakukan adalah Pengadilan Tipikor Y ketika menerima pelimpahan pokok perkara dapat menambahkan ke dalam daftar ceklist informasi apakah perkara tersebut sedang/dalam proses praperadilan. Hal ini sangat penting sebagai informasi awal bagi Hakim pokok perkara untuk menentukan sikap.

Ketiga: dalam kondisi pengadilan “kecolongan” yaitu Hakim pokok perkara tidak mengetahui jika sebelumnya sudah ada perkara praperadilan didaftarkan sebelum pokok perkara dilimpahkan dan hakim pokok perkara sudah terlanjur membuka dan memulai pemeriksaan (baca: pemeriksaan identitas terdakwa). Maka sikap yang dapat diambil adalah segera “menagguhkan” perkara sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara praperadilan. Penangguhan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak Terdakwa. Selain menangguhkan pemeriksaan, alternatif lainnya Hakim pokok perkara dapat langsung menyatakan penuntut tidak dapat diterima. Putusan penuntutan tidak dapat diterima dijatuhkan sebagai konsekuensi logis dari penerapan Pasal Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e. 

Keempat: Hakim perkara pokok harus mencermati apakah objek praperadilan apabila dikabulkan akan mempengaruhi keabsahan pemeriksaan perkara pokok. Karena tidak semua objek praperadilan apabila dikabulkan secara otomatis dapat menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Hanya objek praperadilan tertentu (sah tidaknya upaya paksa yaitu Penetapan Tersangka) yang sangat mempengaruhi keberlanjutan perkara pokok.

Kelima: sikap atau konsekuensi Hakim pemeriksa pokok perkara terhadap permohohonan praperadilan yang dikabulkan. Dalam kondisi Praperadilan dikabulkan dengan objek praperadilannya penetapan tersangka, maka sikap Hakim pokok perkara mengeluarkan putusan dengan amar yang menyatakan penuntutan pokok perkara tidak dapat diterima. Karena pembatalan penetapan “Tersangka” otomatis membatalkan statusnya sebagai Terdakwa di persidangan, sehingga konsekuensi logis perkara tidak dapat dilanjutkan. Dalam kondisi praperadilan dikabulkan dengan objek selain penetapan tersangka (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia). Maka Hakim pemeriksa pokok perkara tetap dapat melanjutkan pemeriksaannya, hal ini dikarenakan pengabulan objek praperadilan dalam kondisi ini tidak serta menggugurkan pemeriksaan pokok perkara, namun hanya akan mempengarauhi pembuktian di pemeriksaan pokok perkara.

Keenam: administrasi pencatatan perkara di SIPP. Hal yang tidak kalah penting adalah pencatatan administrasi perkara melalui SIPP. Melalui SIPP Versi saat ini terdapat menu “Perkara Terkait” di data umum SIPP. Melalui menu ini, maka Hakim pemeriksa pokok perkara dapat langsung melihat informasi apakah perkara tersebut memiliki kaitan dengan perkara praperadilan. Disatu sisi lain juga perlunya kedisiplinan petugas registrasi perkara jangan sampai terdapat kelalaian dalam penginputan data.

Guna menutup celah hukum dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung idealnya dapat menerbitkan aturan yang menetapkan pokok perkara baru dapat didaftarkan/diregistrasi setelah praperadilan diputus, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Dengan pengaturan demikian rupa sehingga bisa mencegah upaya pengajuan praperadilan berulang dengan tujuan blokade pemeriksaan pokok perkara. Regulasi ini tidak hanya menyelaraskan semangat Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru, tetapi juga menciptakan kepastian tata kelola administrasi perkara di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP

Menjaga harmonisasi antara praperadilan dan pokok perkara bukan sekadar kepatuhan administrasi, tetapi upaya untuk memastikan keadilan substantif tidak kalah oleh manuver prosedural. Beracara pasca KUHAP Baru bukan lagi sekadar adu cepat melimpahkan berkas, melainkan seni bertarung di atas papan catur keadilan. Penanganan perkara kini ibarat permainan catur, setiap langkah harus terukur, matang dan cermat. Sebab satu kekeliruan kecil dalam strategi beracara bisa membuat mati langkah. (gp)

Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, SH ., MH., M.Kn merupakan Hakim PN Sei Rampah.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…