Kebebasan
berbicara adalah nyawa demokrasi, Negara yang menganut sistem demokrasi
seyogyanya tidak boleh membungkam suara rakyat (Kelsen, 1955) Kebebasan berekspresi merupakan
salah satu Hak Asasi Manusia yang esensial sebagaimana termuat dalam Article
19 Universal Declaration of Human Rights dan dimuat pula dalam Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Namun
demikian, seiring berjalannya waktu, kebebasan itu mulai diberikan tali
pengikat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada kelompok yang
menganggap bahwa “Penguasa” mulai jengah dengan suara-suara sayu yang terdengar
dari rakyat yang menderita. Namun, kelompok lainnya menganggap bahwa kebebasan
berekspresi mulai digunakan sebagai tameng dan alat propaganda yang mampu
memicu kericuhan di masyarakat (Miklaszewska, 2019). Pada perkembangan praktik
demokrasi modern, setiap orang punya bobot suara yang sama dalam memilih maupun
berpendapat.
Sayangnya praktik-praktik jurnalisme dan pemberitaan kerap
disalahgunakan oleh oknum jurnalis ataupun buzzer sebagai media untuk
menggiring opini publik, dengan hanya menyertakan informasi yang
sepotong-potong dan narasi yang mengarahkan. Sehingga memunculkan fenomena baru
yang disebut “Trial by the press dan trial by the media” yang menciptakan
situasi dimana Terdakwa sesungguhnya telah dihakimi oleh masyarakat sebelum ia
dinyatakan terbukti bersalah atau tidak oleh Pengadilan (Statham, 2016).
Baca Juga: Contempt Of Court dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia
Fenomena ini membawa dampak baik dan buruk. Pada satu sisi,
dengan keributan di media sosial, Hakim dapat mengetahui gambaran keadilan yang
eksis di masyarakat. Namun di sisi lain, apabila akibat pemberitaan masif yang
bias itu berakibat pada penghinaan terhadap Hakim yang memutus perkara, atau
Institusi Pengadilan ataupun membuat Hakim mengubah keputusannya karena
khawatir menjadi sasaran kemarahan masyarakat maka sesungguhnya telah terjadi intervensi
tidak langsung yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Menurut Prof. Bagir
Manan, bentuk dari contempt of court tidak hanya sesederhana ribut dalam
ruang persidangan pada saat persidangan berlangsung, praktik contempt of
court melingkupi seluruh perbuatan yang mengganggu dan merintangi proses
persidangan baik di dalam ataupun di luar ruang sidang (Manan, 2015).
Pengaturan mengenai contempt
of court di Indonesia diatur juga melalui berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP
Nasional hal tersebut telah diatur pada Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap
Proses Peradilan.
Akan tetapi, beberapa
pihak menilai bahwa pengaturan tersebut malah menimbulkan risiko pembungkaman
terhadap kritik atau saran kepada para Hakim dalam mengadili suatu perkara.
Oleh karenanya, dalam tulisan ini Penulis hendak memberikan pandangan mengenai fenomena
trial by the press dan trial by the media dan hubungannya dengan
penegakan contempt of court di Indonesia.
Pembahasan
Prof Mardjono Reksodiputro mendeskripsikan bahwa trial
by the press merupakan suatu fenomena di mana pers telah mengadili dan
menghakimi suatu perkara yang seharusnya merupakan wewenang pengadilan (Reksodiputro, 2020). Sedangkan trial by the
media merupakan situasi di mana netizen mengambil alih peran Majelis Hakim
dalam mengadili Terdakwa selama proses persidangan ataupun pasca putusan hakim (Azkiya dkk., 2025). Kedua fenomena tersebut
melibatkan kegiatan jurnalisme dan juga penggunaan media baik platform media
sosial maupun siaran televisi sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
Isu tentang trial by the media and press serta
penerapan contempt of court adalah dua konsep yang sejatinya bersinggungan.
Contempt of court pertama kali mendapatkan perhatian melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menjelaskan
bahwa penghinaan terhadap peradilan mencakup sikap atau perbuatan yang dapat
mengurangi martabat hakim dan lembaga peradilan (Afriana dkk., 2018). Konsep contempt of court di
Indonesia masih belum mendapatkan perhatian sepenuhnya karena masih diatur
dalam aturan yang terpisah-pisah.
Membandingkan dengan konsep contempt of court di
Inggris dan India, tindakan contempt of court dititikberatkan pada
perlindungan terhadap proses peradilan yang adil dengan mengedepankan fair
trial dan impartiality.(Nalyvaiko dkk., 2022) Adapun bentuk-bentuk
dari contempt of court dapat berupa:
- Mempermalukan
pengadilan (scandalizing the court), dengan menuduh secara samar-samar
dan tanpa dasar telah terjadi penyalahgunaan wewenang (dalam hal ini Hakim
terlibat korupsi, gratifikasi
ataupun nepotisme) dan praktek yang melenceng (malpractice) di
pengadilan;
- Melecehkan
pengadilan secara langsung (contempt in face of court), dengan melakukan
penyerangan, pengancaman, penghinaan, atau mengganggu jalannya persidangan
dengan cara-cara seperti berteriak atau bersorak, menyanyi-nyanyi di dalam
persidangan; (Manan, 2015)
- Mencampuri
secara sengaja melalui publikasi yang dapat merugikan proses peradilan (intentional interference by prejudicial publications/sub-judice
rule), dengan cara mempublikasikan berita atau narasi yang mengandung
bias ataupun informasi yang tidak lengkap sehingga pemberitaan terkesan di-framing; (Lilik Mulyadi & Budi
Suharyanto, 2021; Marfuatul Latifah, 2025)
- Berperilaku
tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice). Berangkat dari hal tersebut, maka sesungguhnya pranata contempt of court eksis demi memastikan agar Hakim dalam memutus mampu bersikap mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak yang berkepentingan.
Dihubungkan dengan kebebasan jurnalisme dan berekspresi di
Indonesia, selain diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, diatur juga pada
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
HAM), bahwa “setiap orang bebas
untuk memiliki, mengeluarkan,
dan menyebarluaskan pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya, baik
secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa”.
Bukan sesuatu yang salah bagi individu membuat pemberitaan
terkait suatu peristiwa. Tidak juga salah bagi individu mengutarakan
pendapatnya di ruang publik. Permasalahan muncul apabila kebebasan ini
digunakan sebagai topeng bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menggiring
opini dengan narasi yang provokatif dan manipulatif dengan cara memberitakan
informasi yang bias atau sepotong-potong.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada pihak yang
berkepentingan dalam setiap kericuhan. Dalam hal kericuhan terkait pembahasan
suatu peristiwa hukum, Penulis berpandangan bahwa kericuhan ini ditujukan untuk
mempengaruhi Majelis Hakim dalam mengambil sikap ataupun menjadikan Institusi
Pengadilan sebagai kambing hitam bagi masyarakat.
Hakim memang
dituntut untuk mengikuti, memahami dan mengerti nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat (vide Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman), namun apabila akibat pemberitaan masif yang bias itu
berakibat pada Hakim mengubah keputusannya karena khawatir menjadi sasaran
kemarahan masyarakat, atau menjadikan Institusi Pengadilan sebagai “Penjahat”
atau orang buta (dalam arti tak mampu melihat realita di masyarakat) maka
sesungguhnya baik yang memberitakan ataupun orang-orang yang memberikan
komentar telah melakukan intervensi tidak langsung dan tindakan contempt of
court dalam bentuk intentional interference by prejudicial
publications/sub-judice rule;
Meskipun telah diatur dalam KUHP Nasional, ketentuan
tersebut dirasa belum mampu meningkatkan
efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku contempt of court (Lilik Mulyadi & Budi
Suharyanto, 2021; Marfuatul Latifah, 2025). Bahkan baik dalam Pasal 218 UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ataupun Pasal 269 KUHAP yang baru,
hanya mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
sebatas di dalam ruang sidang.
Padahal, sikap semacam penghinaan ataupun intimidasi kepada
Pengadilan bisa terjadi di luar ruang sidang. Aturan pemidanaan mengenai
intimidasi atau pun mempengaruhi terhadap Pengadilan ataupun Hakim dapat
dilihat secara spesifik pada Pasal 281 KUHP Nasional.
Berbeda dengan delik penghinaan, dimana penghinaan terhadap
pribadi Hakim ataupun Institusi Pengadilan jelas terlihat dari kata-kata yang
tidak pantas disematkan kepada Hakim ataupun Institusi Pengadilan yang bisa
dikenakan Pasal 240 KUHP Nasional.
Sedangkan, pada delik contempt of court perumus
undang-undang menggunakan frasa intimidasi atau mempengaruhi. Frasa “mengintimidasi,
atau memengaruhi” dari Pasal 281 KUHP Nasional yakni “Setiap Orang yang
menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan
tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan
pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau
tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.” sekilas,
bisa diartikan secara luas bahwa tindakan intimidasi atau memengaruhi tidaklah
hanya terbatas pada intimidasi langsung, melainkan bisa juga secara tidak
langsung.
Pemberitaan dengan narasi yang bias dan tidak lengkap serta kata-kata provokatif dan manipulatif yang mengundang emosi masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan dan framing terhadap suatu perkara yang bisa mempengaruhi penilaian Hakim bisa dikategorikan sebagai tindakan memengaruhi dan intimidasi terhadap Pengadilan dan masuk kedalam bentuk contempt of court (intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule).
Penutup
Trial
by the media
dan trial by the press, bagaikan pisau bermata dua. Pada satu sisi,
berdampak baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para Hakim,
sedangkan di sisi lain, dapat digunakan sarana intervensi dan intimidasi secara
tidak langsung kepada Hakim yang mengadili. Kebebasan berekspresi merupakan hak
asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi (UUD 1945). Namun
demikian, dalam menikmati hak tersebut seseorang tak boleh melewati batasan-batasan
etika dan moral.
Batasan
antara kebebasan berekspresi dan tindakan contempt of court pada bentuk
(intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule) terletak
pada intensi, kelengkapan dan kebenaran dari informasi yang diberitakan.
Kemudian, diperhatikan juga narasi yang tidak merendahkan ataupun menghina persidangan.
Permasalahan
sosiologis dari kelahiran fenomena trial by the press dan trial by
the media sesungguhnya muncul dari rendahnya kepuasan dan kepercayaan
masyarakat terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, untuk
menghentikan praktik ini diperlukan waktu, dan niat dari seluruh aparat penegak
hukum untuk membuka telinga, mata dan hati dalam menjalankan tugasnya dengan
berpegang teguh pada integritas dan kejujuran. (ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Afriana, A., Artaji, A.,
Rusmiati, E., Fakhriah, E. L., & Putri, S. (2018). Contempt Of Court:
Penegakan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia/Contempt Of Court: Law
Enforcement And Rule Models In Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3),
441–458.
Azkiya, A. Z., Sauri, D. A.,
& Damayanti, S. (2025). No Viral No Justice: Tekanan Media Sosial dan
Independensi Peradilan dalam Sistem Hukum Indonesia. 3(1).
Kelsen, H. (1955). Foundations
of Democracy. Ethics, 66(1, Part 2), 1–101.
https://doi.org/10.1086/291036
Lilik Mulyadi & Budi
Suharyanto. (2021). Contempt Of Court di Indonesia: Urgensi, Norma, Praktik,
Gagasan dan Masalahnya. Penerbit Alumni.
Manan, B. (2015). Penghinaan
Terhadap Pengadilan Versus Kebebasan Pers. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2),
189. https://doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.189-198
Marfuatul Latifah. (2025).
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Contempt Of Court. Info
Singkat-Analisis Strategis terhadap Isu Aktual, Pusaka, XVII(4).
Miklaszewska, J. (2019). Freedom
of Speech in Modern Political Culture. AVANT. Pismo Awangardy
Filozoficzno-Naukowej, 1, 77–88.
Nalyvaiko, L., Ilkov, V., Verba,
I., Kulinich, O., & Korovaiko, O. (2022). Specific features of the legal
regulation of prosecution for contempt of court: Judicial rules established in
different countries. Cuestiones Políticas, 40(74), 393.
Oktaviani, S. (2024). Konstitusi
Dan Kebebasan Berpendapat Di Indonesia: Analisis Keterbatasan Dan Perlindungan.
2(7).
Rahman, K., & Baskoro Putro,
R. A. (2023). Keberlakuan Konsep “Scandalizing The Court” Dalam Hukum Positif. Realism:
Law Review, 1(1), 58–77. https://doi.org/10.71250/rlr.v1i1.11
Reksodiputro, M. (2020). Sistem
Peradilan Pidana. Java Kurnia.
Statham, S. (2016). Redefining
Trial by Media. John Benjamins Publishing Company. http://digital.casalini.it/9789027266828
Baca Juga: Mengenal Contempt of Court
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI