Cari Berita

Dinamika Trial By The Press and Media & Contempt Of Court

Bismo Jiwo Agung-Hakim PN Bintuhan - Dandapala Contributor 2026-04-08 07:00:32
Dok. Penulis.

Kebebasan berbicara adalah nyawa demokrasi, Negara yang menganut sistem demokrasi seyogyanya tidak boleh membungkam suara rakyat (Kelsen, 1955) Kebebasan berekspresi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang esensial sebagaimana termuat dalam Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan dimuat pula dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, kebebasan itu mulai diberikan tali pengikat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada kelompok yang menganggap bahwa “Penguasa” mulai jengah dengan suara-suara sayu yang terdengar dari rakyat yang menderita. Namun, kelompok lainnya menganggap bahwa kebebasan berekspresi mulai digunakan sebagai tameng dan alat propaganda yang mampu memicu kericuhan di masyarakat (Miklaszewska, 2019). Pada perkembangan praktik demokrasi modern, setiap orang punya bobot suara yang sama dalam memilih maupun berpendapat.

Sayangnya praktik-praktik jurnalisme dan pemberitaan kerap disalahgunakan oleh oknum jurnalis ataupun buzzer sebagai media untuk menggiring opini publik, dengan hanya menyertakan informasi yang sepotong-potong dan narasi yang mengarahkan. Sehingga memunculkan fenomena baru yang disebut “Trial by the press dan trial by the media” yang menciptakan situasi dimana Terdakwa sesungguhnya telah dihakimi oleh masyarakat sebelum ia dinyatakan terbukti bersalah atau tidak oleh Pengadilan (Statham, 2016).

Baca Juga: Contempt Of Court dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia

Fenomena ini membawa dampak baik dan buruk. Pada satu sisi, dengan keributan di media sosial, Hakim dapat mengetahui gambaran keadilan yang eksis di masyarakat. Namun di sisi lain, apabila akibat pemberitaan masif yang bias itu berakibat pada penghinaan terhadap Hakim yang memutus perkara, atau Institusi Pengadilan ataupun membuat Hakim mengubah keputusannya karena khawatir menjadi sasaran kemarahan masyarakat maka sesungguhnya telah terjadi intervensi tidak langsung yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Menurut Prof. Bagir Manan, bentuk dari contempt of court tidak hanya sesederhana ribut dalam ruang persidangan pada saat persidangan berlangsung, praktik contempt of court melingkupi seluruh perbuatan yang mengganggu dan merintangi proses persidangan baik di dalam ataupun di luar ruang sidang (Manan, 2015).

Pengaturan mengenai contempt of court di Indonesia diatur juga melalui berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP Nasional hal tersebut telah diatur pada Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Akan tetapi, beberapa pihak menilai bahwa pengaturan tersebut malah menimbulkan risiko pembungkaman terhadap kritik atau saran kepada para Hakim dalam mengadili suatu perkara. Oleh karenanya, dalam tulisan ini Penulis hendak memberikan pandangan mengenai fenomena trial by the press dan trial by the media dan hubungannya dengan penegakan contempt of court di Indonesia.

Pembahasan

Prof Mardjono Reksodiputro mendeskripsikan bahwa trial by the press merupakan suatu fenomena di mana pers telah mengadili dan menghakimi suatu perkara yang seharusnya merupakan wewenang pengadilan (Reksodiputro, 2020). Sedangkan trial by the media merupakan situasi di mana netizen mengambil alih peran Majelis Hakim dalam mengadili Terdakwa selama proses persidangan ataupun pasca putusan hakim (Azkiya dkk., 2025). Kedua fenomena tersebut melibatkan kegiatan jurnalisme dan juga penggunaan media baik platform media sosial maupun siaran televisi sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;

Isu tentang trial by the media and press serta penerapan contempt of court adalah dua konsep yang sejatinya bersinggungan. Contempt of court pertama kali mendapatkan perhatian melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menjelaskan bahwa penghinaan terhadap peradilan mencakup sikap atau perbuatan yang dapat mengurangi martabat hakim dan lembaga peradilan (Afriana dkk., 2018). Konsep contempt of court di Indonesia masih belum mendapatkan perhatian sepenuhnya karena masih diatur dalam aturan yang terpisah-pisah.

Membandingkan dengan konsep contempt of court di Inggris dan India, tindakan contempt of court dititikberatkan pada perlindungan terhadap proses peradilan yang adil dengan mengedepankan fair trial dan impartiality.(Nalyvaiko dkk., 2022) Adapun bentuk-bentuk dari contempt of court dapat berupa:

  1. Mempermalukan pengadilan (scandalizing the court), dengan menuduh secara samar-samar dan tanpa dasar telah terjadi penyalahgunaan wewenang (dalam hal ini Hakim terlibat korupsi, gratifikasi ataupun nepotisme) dan praktek yang melenceng (malpractice) di pengadilan;
  2. Melecehkan pengadilan secara langsung (contempt in face of court), dengan melakukan penyerangan, pengancaman, penghinaan, atau mengganggu jalannya persidangan dengan cara-cara seperti berteriak atau bersorak, menyanyi-nyanyi di dalam persidangan; (Manan, 2015)
  3. Mencampuri secara sengaja melalui publikasi yang dapat merugikan proses peradilan (intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule), dengan cara mempublikasikan berita atau narasi yang mengandung bias ataupun informasi yang tidak lengkap sehingga pemberitaan terkesan di-framing; (Lilik Mulyadi & Budi Suharyanto, 2021; Marfuatul Latifah, 2025)
  4. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  5. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice). Berangkat dari hal tersebut, maka sesungguhnya pranata contempt of court eksis demi memastikan agar Hakim dalam memutus mampu bersikap mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak yang berkepentingan.

Dihubungkan dengan kebebasan jurnalisme dan berekspresi di Indonesia, selain diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, diatur juga pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU  HAM), bahwa “setiap  orang  bebas  untuk  memiliki,  mengeluarkan,  dan menyebarluaskan pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Bukan sesuatu yang salah bagi individu membuat pemberitaan terkait suatu peristiwa. Tidak juga salah bagi individu mengutarakan pendapatnya di ruang publik. Permasalahan muncul apabila kebebasan ini digunakan sebagai topeng bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menggiring opini dengan narasi yang provokatif dan manipulatif dengan cara memberitakan informasi yang bias atau sepotong-potong.

Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada pihak yang berkepentingan dalam setiap kericuhan. Dalam hal kericuhan terkait pembahasan suatu peristiwa hukum, Penulis berpandangan bahwa kericuhan ini ditujukan untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam mengambil sikap ataupun menjadikan Institusi Pengadilan sebagai kambing hitam bagi masyarakat.

 Hakim memang dituntut untuk mengikuti, memahami dan mengerti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), namun apabila akibat pemberitaan masif yang bias itu berakibat pada Hakim mengubah keputusannya karena khawatir menjadi sasaran kemarahan masyarakat, atau menjadikan Institusi Pengadilan sebagai “Penjahat” atau orang buta (dalam arti tak mampu melihat realita di masyarakat) maka sesungguhnya baik yang memberitakan ataupun orang-orang yang memberikan komentar telah melakukan intervensi tidak langsung dan tindakan contempt of court dalam bentuk intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule;

Meskipun telah diatur dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut  dirasa belum mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku contempt of court (Lilik Mulyadi & Budi Suharyanto, 2021; Marfuatul Latifah, 2025). Bahkan baik dalam Pasal 218 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ataupun Pasal 269 KUHAP yang baru, hanya mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan sebatas di dalam ruang sidang.

Padahal, sikap semacam penghinaan ataupun intimidasi kepada Pengadilan bisa terjadi di luar ruang sidang. Aturan pemidanaan mengenai intimidasi atau pun mempengaruhi terhadap Pengadilan ataupun Hakim dapat dilihat secara spesifik pada Pasal 281 KUHP Nasional.

Berbeda dengan delik penghinaan, dimana penghinaan terhadap pribadi Hakim ataupun Institusi Pengadilan jelas terlihat dari kata-kata yang tidak pantas disematkan kepada Hakim ataupun Institusi Pengadilan yang bisa dikenakan Pasal 240 KUHP Nasional.

Sedangkan, pada delik contempt of court perumus undang-undang menggunakan frasa intimidasi atau mempengaruhi. Frasa “mengintimidasi, atau memengaruhi” dari Pasal 281 KUHP Nasional yakni “Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.” sekilas, bisa diartikan secara luas bahwa tindakan intimidasi atau memengaruhi tidaklah hanya terbatas pada intimidasi langsung, melainkan bisa juga secara tidak langsung.

Pemberitaan dengan narasi yang bias dan tidak lengkap serta kata-kata provokatif dan manipulatif yang mengundang emosi masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan dan framing terhadap suatu perkara yang bisa mempengaruhi penilaian Hakim bisa dikategorikan sebagai tindakan memengaruhi dan intimidasi terhadap Pengadilan dan masuk kedalam bentuk contempt of court (intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule).

Penutup

Trial by the media dan trial by the press, bagaikan pisau bermata dua. Pada satu sisi, berdampak baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para Hakim, sedangkan di sisi lain, dapat digunakan sarana intervensi dan intimidasi secara tidak langsung kepada Hakim yang mengadili. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi (UUD 1945). Namun demikian, dalam menikmati hak tersebut seseorang tak boleh melewati batasan-batasan etika dan moral.

Batasan antara kebebasan berekspresi dan tindakan contempt of court pada bentuk (intentional interference by prejudicial publications/sub-judice rule) terletak pada intensi, kelengkapan dan kebenaran dari informasi yang diberitakan. Kemudian, diperhatikan juga narasi yang tidak merendahkan ataupun menghina persidangan.

Permasalahan sosiologis dari kelahiran fenomena trial by the press dan trial by the media sesungguhnya muncul dari rendahnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, untuk menghentikan praktik ini diperlukan waktu, dan niat dari seluruh aparat penegak hukum untuk membuka telinga, mata dan hati dalam menjalankan tugasnya dengan berpegang teguh pada integritas dan kejujuran. (ldr)

 DAFTAR PUSTAKA

Afriana, A., Artaji, A., Rusmiati, E., Fakhriah, E. L., & Putri, S. (2018). Contempt Of Court: Penegakan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia/Contempt Of Court: Law Enforcement And Rule Models In Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 441–458.

Azkiya, A. Z., Sauri, D. A., & Damayanti, S. (2025). No Viral No Justice: Tekanan Media Sosial dan Independensi Peradilan dalam Sistem Hukum Indonesia. 3(1).

Kelsen, H. (1955). Foundations of Democracy. Ethics, 66(1, Part 2), 1–101. https://doi.org/10.1086/291036

Lilik Mulyadi & Budi Suharyanto. (2021). Contempt Of Court di Indonesia: Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan dan Masalahnya. Penerbit Alumni.

Manan, B. (2015). Penghinaan Terhadap Pengadilan Versus Kebebasan Pers. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 189. https://doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.189-198

Marfuatul Latifah. (2025). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Contempt Of Court. Info Singkat-Analisis Strategis terhadap Isu Aktual, Pusaka, XVII(4).

Miklaszewska, J. (2019). Freedom of Speech in Modern Political Culture. AVANT. Pismo Awangardy Filozoficzno-Naukowej, 1, 77–88.

Nalyvaiko, L., Ilkov, V., Verba, I., Kulinich, O., & Korovaiko, O. (2022). Specific features of the legal regulation of prosecution for contempt of court: Judicial rules established in different countries. Cuestiones Políticas, 40(74), 393.

Oktaviani, S. (2024). Konstitusi Dan Kebebasan Berpendapat Di Indonesia: Analisis Keterbatasan Dan Perlindungan. 2(7).

Rahman, K., & Baskoro Putro, R. A. (2023). Keberlakuan Konsep “Scandalizing The Court” Dalam Hukum Positif. Realism: Law Review, 1(1), 58–77. https://doi.org/10.71250/rlr.v1i1.11

Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Java Kurnia.

Statham, S. (2016). Redefining Trial by Media. John Benjamins Publishing Company. http://digital.casalini.it/9789027266828

Baca Juga: Mengenal Contempt of Court

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…