Jakarta —Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Pembinaan bagi Hakim yang memperoleh Promosi/Mutasi menjadi Pejabat Struktural pasca Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Kegiatan yang dipusatkan di Command Center Ditjen Badilum tersebut berlangsung secara hybrid pada hari Kamis (09/07) dan diikuti sekitar 238 peserta dari seluruh calon pimpinan yang dikenakan Tim Promosi Mutasi.
Tampil sebagai narasumber, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin, menyampaikan materi bertema manajemen kinerja di lingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa manajemen kinerja tidak boleh direduksi menjadi sekadar penilaian tahunan, melainkan proses berkelanjutan yang mencakup umpan balik, coaching, dan evaluasi untuk pengembangan sumber daya manusia.
Dr. Hasanudin menggarisbawahi perbedaan mendasar antara manajemen kinerja di organisasi bisnis dan di pengadilan. Jika organisasi bisnis berorientasi pada omzet, laba, dan produktivitas, maka pengadilan berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan dengan ukuran utama berupa standar profesi, integritas, dan kualitas putusan. "Pendekatan di pengadilan bukan tekanan terhadap angka, melainkan kejelasan standar profesi hakim yang disertai umpan balik yang membangun," ujarnya.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Dalam paparannya, Dr. Hasanudin juga membagikan hasil penelitian yang melibatkan 453 hakim Angkatan VIII. Survei tersebut menunjukkan motivasi kerja pada skor 4,65 dan kinerja hakim pada skor 4,84, keduanya berada pada kategori sangat tinggi, sementara aspek promosi, mutasi, dan manajemen kinerja berada pada kategori tinggi. Meski demikian, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, yakni kualitas umpan balik pimpinan, coaching dan mentoring, kesempatan pembinaan, serta pemanfaatan hasil evaluasi untuk pengembangan kompetensi.
Ia mencontohkan perbedaan antara evaluasi yang bersifat mencari kesalahan dengan umpan balik yang bersifat mengembangkan. Pertanyaan yang menyudutkan hanya akan melahirkan rasa takut, sedangkan umpan balik yang menghargai proses berpikir hakim akan melahirkan pembelajaran. "Pemimpin yang baik tidak membuat bawahan takut. Pemimpin yang baik membuat bawahan berkembang," tegasnya.
Kepada para ketua pengadilan, Dr. Hasanudin menyampaikan lima hal yang harus dilakukan: menjelaskan standar profesi dan kualitas putusan; membangun dialog melalui umpan balik rutin mengenai kendala, bantuan, dan perbaikan bersama; hadir sebagai mentor dan tempat bertanya; menjadikan hasil evaluasi sebagai pijakan pelatihan, bimbingan teknis, coaching, dan diskusi; serta memberikan apresiasi, pengakuan, dan kepercayaan kepada aparatur di satuan kerjanya.
Baca Juga: FGD Perubahan Kebijakan Promosi & Mutasi Kepaniteraan : Ini 6 Isu Kunci yang Dibahas
Dr. Hasanudin turut mendorong terbentuknya budaya belajar di lingkungan peradilan melalui empat pilar, yaitu saling belajar, saling memberi masukan, saling mengingatkan, dan saling mengembangkan. Menurutnya, organisasi yang hebat bukanlah organisasi yang tidak pernah salah, melainkan organisasi yang selalu belajar.
Mengakhiri paparannya, ia mengingatkan bahwa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan bukan semata soal kewenangan, melainkan kepemimpinan. Tugas pimpinan bukan hanya mengendalikan pekerjaan, tetapi mengembangkan manusia, serta memastikan keadilan ditegakkan melalui hakim yang profesional, berintegritas, dan terus berkembang. "Pemimpin yang baik tidak diingat karena banyaknya perintah yang ia berikan, tetapi karena banyaknya orang yang bertumbuh di bawah kepemimpinannya," pungkasnya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI