Jakarta. Sistem promosi dan mutasi serta manajemen kinerja belum secara langsung menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja hakim. Temuan tersebut terungkap dalam penelitian tesis berjudul “Pengaruh Sistem Promosi Mutasi Hakim dan Manajemen Kinerja terhadap Kinerja Hakim melalui Motivasi Kerja sebagai Variabel Pemediasi (Studi Kausal pada Hakim Angkatan VIII di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI)” yang disusun Dr. Hasanudin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Jayabaya Jakarta.

Penelitian tersebut secara khusus mengkaji hubungan
antara sistem promosi dan mutasi hakim, manajemen kinerja, motivasi kerja, dan
kinerja hakim. Kajian ini berangkat dari masih terbatasnya penelitian yang
mengintegrasikan keempat variabel tersebut dalam satu kerangka analisis,
terutama dengan hakim sebagai subjek penelitian.
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif
eksplanatori dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian terdiri
atas 1.012 Hakim Angkatan VIII di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, penelitian menganalisis 365 responden
menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial
Least Square (PLS), disertai pengujian mediasi menggunakan kriteria Hair
dkk. dan Uji Sobel.
Promosi dan Manajemen Kinerja
Dorong Motivasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem promosi
dan mutasi hakim berpengaruh positif dan signifikan terhadap motivasi kerja.
Manajemen kinerja juga terbukti memberikan pengaruh
positif dan signifikan terhadap motivasi kerja. Temuan ini menunjukkan adanya
kejelasan standar dan target kinerja menjadi salah satu faktor penting yang
mendorong motivasi kerja hakim.
Motivasi Kerja Menjadi Faktor
Paling Dominan
Temuan paling menonjol dalam penelitian ini adalah
kuatnya pengaruh motivasi kerja terhadap kinerja hakim. Hasil tersebut
menjadikan motivasi kerja sebagai faktor paling dominan dalam model penelitian.
Penelitian juga menunjukkan motivasi kerja berperan
sebagai mediator penuh (full mediation) dalam hubungan antara
promosi-mutasi dengan kinerja hakim. Hal serupa terjadi pada hubungan antara
manajemen kinerja dan kinerja hakim.
Dengan demikian, penelitian memperlihatkan bahwa
promosi-mutasi dan manajemen kinerja lebih efektif ketika mampu membangun
motivasi internal hakim. Kedua mekanisme organisasi tersebut tidak serta-merta
menghasilkan peningkatan kinerja apabila tidak disertai dorongan internal dari
hakim.
Transparansi Promosi-Mutasi
Meskipun secara umum persepsi responden terhadap
sejumlah aspek promosi-mutasi dan manajemen kinerja tergolong positif,
penelitian menemukan beberapa area yang masih perlu diperbaiki.
Promosi dan mutasi yang objektif, kesesuaian
kompetensi hakim dalam sistem promosi dan mutasi, serta pertimbangan kebutuhan
organisasi pengadilan masing-masing masih berada di bawah standar yang
ditetapkan dalam indikator penelitian. Selain itu, aspek pemberian umpan balik
dalam sistem manajemen kinerja yang dapat membantu meningkatkan kualitas
kinerja hakim juga masih memperoleh nilai di bawah standar.
Sebaliknya, aspek yang paling mencerminkan sistem
promosi-mutasi adalah dukungannya terhadap pengembangan karier hakim. Pada
manajemen kinerja, indikator yang paling kuat adalah kejelasan standar dan
target kinerja. Sementara itu, motivasi kerja paling kuat tercermin dari
dorongan hakim untuk terus meningkatkan kemampuan sebagai hakim. Adapun kinerja
hakim paling kuat tercermin dari upaya menjalankan tugas sesuai dengan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mendorong Pembaruan Pengelolaan
SDM Hakim
Penelitian tersebut memberikan implikasi untuk pendekatan
birokratis yang hanya mengandalkan aspek struktural berupa promosi, mutasi, dan
manajemen kinerja belum cukup untuk meningkatkan produktivitas yudisial.
Motivasi kerja justru menjadi penghubung penting yang mengubah kebijakan
organisasi menjadi dorongan nyata untuk menghasilkan kinerja terbaik.
Temuan ini sekaligus menegaskan pentingnya
memperhatikan aspek psikologis dan profesional dalam pengelolaan sumber daya
manusia hakim. Penelitian mengidentifikasi bahwa dorongan untuk meningkatkan
kemampuan sebagai hakim merupakan salah satu bentuk motivasi yang sangat kuat
pada Hakim Angkatan VIII.
Baca Juga: Mewujudkan Service Excellence, PT Palembang Hadirkan Inovasi Periang
Dari sisi praktis, penelitian merekomendasikan
peningkatan akurasi rotasi dan penugasan agar lebih sesuai dengan keahlian
serta beban kerja hakim. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat rasa
keadilan dalam penempatan dan sekaligus meningkatkan motivasi kerja. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI