Cari Berita

Dirjen Badilum: Tekankan Integritas & Pemahaman KUHAP–KUHP Baru Bagi Hakim

Tim BLC - Dandapala Contributor 2026-04-28 11:00:09
Dok. Ist.

Jakarta. Pelaksanaan lanjutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menegaskan pentingnya integritas hakim serta penguasaan hukum acara, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Selasa 28/4.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto dalam arahannya menyampaikan bahwa capaian nilai rata-rata pembelajaran mandiri melalui Badilum Learning Center (BLC) sebesar 77 menunjukkan tingkat pemahaman yang sudah baik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas harus terus dilakukan melalui pembelajaran klasikal dan diskusi aktif, sehingga hasil evaluasi akhir (post-test) diharapkan lebih optimal.

Menurutnya, peningkatan pemahaman tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas praktik peradilan, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum dan kelompok rentan lainnya. Dalam konteks ini, hakim dituntut untuk tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara sensitif dan berkeadilan.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Dirjen Badilum juga menekankan agar peserta mengikuti Bimtek secara sungguh-sungguh, memanfaatkan ruang diskusi dengan narasumber untuk mengangkat persoalan konkret yang dihadapi dalam persidangan. Pendalaman terhadap kasus nyata dinilai penting guna memastikan tidak terdapat kendala dalam penerapan materi saat kembali ke satuan kerja masing-masing.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja hakim dalam bentuk raport, dengan bobot penilaian sebesar satu poin. Oleh karena itu, keseriusan dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Dalam aspek substansi hukum, para hakim diingatkan untuk menguasai hukum acara pidana, khususnya KUHAP serta perkembangan dalam KUHP baru yang mengandung berbagai pembaruan penting. Penguasaan terhadap kedua instrumen hukum tersebut dinilai krusial dalam rangka menyelenggarakan peradilan yang berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan secara substantif.

Selain itu, integritas menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. Dirjen Badilum secara tegas mengingatkan agar tidak terdapat kepentingan apa pun yang memengaruhi independensi hakim, termasuk praktik pelayanan yang bersifat transaksional. Kepercayaan yang telah diberikan oleh negara harus dijaga melalui profesionalisme dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

“Penghargaan dan kepercayaan yang diberikan negara kepada lembaga peradilan harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, objektif, dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya.

Melalui penekanan terhadap integritas serta penguasaan KUHAP dan KUHP baru, diharapkan para hakim mampu menjalankan peran secara optimal dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi kelompok rentan, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…