Jakarta. Pelaksanaan lanjutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan
Hukum (PBH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
kembali menegaskan pentingnya integritas hakim serta penguasaan hukum acara,
khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Selasa 28/4.
Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto dalam
arahannya menyampaikan bahwa capaian nilai rata-rata pembelajaran mandiri
melalui Badilum Learning Center (BLC) sebesar 77 menunjukkan tingkat pemahaman
yang sudah baik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas
harus terus dilakukan melalui pembelajaran klasikal dan diskusi aktif, sehingga
hasil evaluasi akhir (post-test) diharapkan lebih optimal.
Menurutnya,
peningkatan pemahaman tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas praktik
peradilan, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan
berhadapan dengan hukum dan kelompok rentan lainnya. Dalam konteks ini, hakim
dituntut untuk tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu
mengimplementasikannya secara sensitif dan berkeadilan.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Dirjen Badilum juga
menekankan agar peserta mengikuti Bimtek secara sungguh-sungguh, memanfaatkan
ruang diskusi dengan narasumber untuk mengangkat persoalan konkret yang
dihadapi dalam persidangan. Pendalaman terhadap kasus nyata dinilai penting
guna memastikan tidak terdapat kendala dalam penerapan materi saat kembali ke
satuan kerja masing-masing.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja
hakim dalam bentuk raport, dengan bobot penilaian sebesar satu poin. Oleh
karena itu, keseriusan dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan menjadi hal
yang tidak dapat diabaikan.
Dalam aspek
substansi hukum, para hakim diingatkan untuk menguasai hukum acara pidana,
khususnya KUHAP serta perkembangan dalam KUHP baru yang mengandung berbagai
pembaruan penting. Penguasaan terhadap kedua instrumen hukum tersebut dinilai
krusial dalam rangka menyelenggarakan peradilan yang berorientasi pada
penegakan hukum dan keadilan secara substantif.
Selain itu,
integritas menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. Dirjen
Badilum secara tegas mengingatkan agar tidak terdapat kepentingan apa pun yang
memengaruhi independensi hakim, termasuk praktik pelayanan yang bersifat
transaksional. Kepercayaan yang telah diberikan oleh negara harus dijaga
melalui profesionalisme dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
“Penghargaan dan
kepercayaan yang diberikan negara kepada lembaga peradilan harus dijawab dengan
kinerja yang berintegritas, objektif, dan berorientasi pada keadilan,”
tegasnya.
Melalui penekanan terhadap integritas serta penguasaan KUHAP dan KUHP baru, diharapkan para hakim mampu menjalankan peran secara optimal dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi kelompok rentan, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI