Tembilahan, Riau — Proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan berlangsung haru. Dalam perkara ini, 2 anak berusia 16 tahun (inisial MH) dan 13 tahun (inisial MA) berhasil mencapai kesepakatan damai pada Kamis (20/11/2025).
Diversi dipimpin oleh Hakim Melati Adventine Christie Silitonga yang bertindak sebagai fasilitator.
Hakim Melati menegaskan bahwa diversi merupakan instrumen penting dalam perlindungan anak. “Tujuan utama diversi adalah mencegah anak terjerat proses peradilan yang panjang dan memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” tutur hakim di hadapan para pihak.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 di Desa Gemilang, Kecamatan Batang Tuaka, Indragiri Hilir, ketika kedua anak diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea milik Maspual. Perkara ini didakwakan dengan alternatif Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam proses diversi, kedua anak mengakui perbuatannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap salah satu anak dengan suara lirih. Orang tua mereka turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Korban, Maspual, menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. “Saya ikhlas memaafkan. Semoga anak-anak ini bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ia menyetujui penyelesaian perkara secara damai demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Sesuai hasil kesepakatan, kedua anak dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea diserahkan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan perkara lain atas nama M. Rian.
Diversi ini menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif masih menjadi pilihan efektif dalam menangani perkara anak, terutama ketika korban dan pelaku sama-sama mengutamakan penyelesaian yang manusiawi. Dengan berakhirnya proses ini, diharapkan kedua anak dapat kembali melanjutkan masa depan mereka tanpa beban masa lalu. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI