Cari Berita

Edarkan Uang palsu Untuk Beli Indomie, Pemuda di Kab. Bekasi dibui 1,5 Tahun

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-11-29 13:50:59
Dok. Ist

Cikarang, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis Ahmad Toriq, pemuda yang mengedarkan uang palsu untuk membeli 2 bungkus indomie rasa kuah soto dengan modus agar mendapatkan uang kembalian berupa uang asli, di vonis oleh majelis hakim PN Cikarang 1,5 tahun pada hari Selasa (25/11).

“Menyatakan terdakwa Ahmad Toriq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda 200 juta subside 4 bulan kurungan,” ucap Maria Krista Ulina Ginting selaku ketua majelis dan didampingi oleh Vita Deliana dan Roni Eko Susanto yang masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada saat Terdakwa yang bertemu dengan Mpong di Kabupaten Bekasi, kemudian terdakwa yang menerima 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dari DPO Mpong. Adapun biaya pembuatan setiap lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah tersebut adalah 50 ribu rupiah. Selanjutnya Mpong tersebut meminta kepada terdakwa untuk membelanjakan dan menyerahkan uang asli sebesar 250 ribu. 

Baca Juga: Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan

Menuruti perintah dari Mpong, terdakwa pada tanggal 13 April 2025 membelanjakan 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan membeli indomie 2 bungkus rasa soto dengan kondisi uang palsu tersebut kusut dan warnanya berbeda dengan aslinya. Mendapati kondisi yang berbeda, penjual warung tersebut Abdul Rafli merasa curiga dan selanjutnya menanyakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut sepertinya palsu.

Mendapati pertanyaan dari pemilik warung, terdakwa ingin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor honda vario yang terdakwa gunakan. Adapun tujuan dari terdakwa yaitu agar mendapatkan uang kembalian berupa uang asli yang nantinya akan dikumpulkan sampai sejumlah 250 ribu. 

Selanjutnya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor: 27/12/DPU-GP2U/Srt.Rhs tanggal 14 Mei 2025, menyatakan terhadap uang yang diragukan keasliannya berupa 5 (lima) lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022, seluruh uang tersebut dinyatakan Tidak asli.

Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan, PN Bekasi Gelar Simulasi Pengamanan Sidang Berisiko Tinggi

Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. Adapun keadaan yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang perbuatannya.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…