Cari Berita

PT Makassar Perberat Vonis Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar

Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-11-17 11:40:36
Ilustrasi (dok.dandapala)

Makassar – Perkembangan terbaru dalam perkara pemalsuan Rupiah yang melibatkan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar kembali mencuat. Yaitu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan putusan banding pada Kamis (13/11). Yaitu memperberat hukuman dari 5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 1276/PID/2025/PT MKS kembali menegaskan peran pengadilan dalam menegakkan kejahatan bidang keuangan di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding Alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Edarkan Upal, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun

Putusan itu dipimpin oleh Dwi Purwadi serta Achmad Guntur dan Ferdinandus selaku hakim anggota.

Perkara ini bermula ketika Annar, yang saat itu diketahui memperkerjakan Muhammad Syahruna di bidang usaha restoran, pada 2022–2023 menyarankan Syahruna mempelajari teknik pembuatan uang rupiah palsu. Memasuki Agustus 2023, Syahruna mulai mempelajari metode serta perangkat produksi lewat internet. Sebelumnya, sebuah mesin offset empat mata telah tersedia di lokasi yang dikuasai Annar di Jalan Sunu III Blok N No. 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.

Namun perkara tidak berhenti. Pada Mei–Juni 2024, Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, mendatangi Annar untuk mencari dukungan dana pencalonan sebagai Bupati Barru. Pertemuan ini berujung pada pembicaraan kerja sama produksi uang palsu. Bahkan, Andi Ibrahim membawa contoh uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta, lalu meminta Syahruna mencoba membuat versi yang lebih menyerupai uang asli. Rekaman uji coba yang dibuat seseorang bernama Hendra tersebar luas dan membuat kerja sama tersebut dibatalkan.

Di lokasi tersebut, Syahruna mencetak 6.400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal Rp640 juta, yang diserahkan kepada Andi Ibrahim dalam empat tahap.

Uang palsu itu kemudian diedarkan melalui Mubin Nasir, pegawai honorer kampus UIN, yang pertama kali diminta menguji peredaran dengan membelanjakan Rp1 juta uang palsu di warung. Setelah dinilai lolos dari deteksi dasar, Mubin diberi tugas menukar uang palsu dengan sistem 1 banding 3 untuk memperoleh keuntungan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar perbuatan menyuruh melakukan produksi, penjualan, pembelian, penyimpanan, dan distribusi peralatan untuk pembuatan rupiah palsu dan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim pada tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke PT Makassar.

Sama seperti putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa Annar tetap dibebaskan dari dakwaan kesatu primair terkait dugaan keterlibatan langsung dalam memproduksi dan mendistribusikan mesin serta alat pembuatan uang palsu. Namun, majelis menyatakan bahwa Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kesatu subsidair, yakni menyuruh membeli bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.

Baca Juga: PN Makassar Peringati Nuzulul Quran: Momentum Katakan Tidak Pada Korupsi

Dalam amar putusan hasil koreksi tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, meningkat dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun. Selain itu, Annar tetap dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, berbeda dari putusan tingkat pertama yang mensyaratkan 3 bulan.

Putusan banding ini menandai babak baru perjalanan hukum kasus yang sebelumnya menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam pembiayaan dan percobaan produksi uang rupiah palsu, yang bahkan sempat menggunakan fasilitas Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar sebagai tempat pemindahan mesin cetak dan pencetakan lembaran uang palsu. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…