Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (07/10)
Berdasarkan data SIPP dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan tindak pidana terkait dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Sah, Ini Pertimbangannya
Dalam dakwaan disebutkan, Febrie saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.
Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut dakwaan, Febrie disebut melalui Ferry Yanto memaksa Tan Kian untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi kepentingan terdakwa.
Adapun uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Uang tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perbuatan Febrie dan Ferry dilakukan di sejumlah tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Sah Penyitaan Uang hingga Emas dalam Kasus Eks Jampidsus
Perkara selanjutnya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status Febrie sebagai terdakwa dalam perkara ini belum berarti dirinya terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI