Diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (“UU KUHP”), membawa pengaruh besar pada
penegakan hukum tindak pidana korupsi karena terdapat pasal-pasal yang secara
eksplisit mencabut beberapa pasal pada UU PTPK, diantaranya adalah delik tindak
pidana korupsi kerugian keuangan negara. Meskipun unsur delik tidak berubah,
namun ancaman pidana terhadap delik korupsi kerugian keuangan negara berubah.
Ancaman
pidana terhadap delik tindak pidana korupsi pada UU KUHP adalah sebagai
berikut:
- Pasal 603: “… dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”
- Pasal 604: “… dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”
Panjangnya
rentang minimum dan maksimum ancaman pidana penjara dan denda, dinilai
menimbulkan potensi disparitas pemidanaan, sebagaimana terjadi pada awal-awal
berlakunya UU PTPK. Untuk mengurangi disparitas pemidanaan, saat itu Mahkamah
Agung menerbitkan PERMA 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU PTPK, yang memberikan pedoman kuantitatif penjatuhan pidana terhadap
delik Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK dengan mempertimbangkan aspek kesalahan,
dampak, dan keuntungan.
Pertayaannya,
dengan diberlakukannya UU KUHP, apakah PERMA 1 Tahun 2020 tetap berlaku dan
relevan sebagai pedoman pemidanaan pada delik korupsi kerugian keuangan negara?
Baca Juga: Eksistensi Pidana Mati Menuju Abolisionis de Facto
Pertama, Peraturan Mahkamah Agung
merupakan instrumen rule making power yang dimiliki Mahkamah Agung berdasarkan
Pasal 79 UU Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur. PERMA 1 Tahun 2020 sebagai sebuah peraturan perundang-undangan, berlaku
sejak diundangkan yakni 24 Juli 2020. Berdasarkan azas contrarius actus,
PERMA tersebut hanya dapat dirubah atau dicabut keberlakuannya oleh Mahkamah
Agung. Namun hingga saat ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan PERMA baru untuk
merubah atau mencabut PERMA 1 Tahun 2020 tersebut. Sehingga secara formil, PERMA
1 Tahun 2020 masih eksis.
Kedua, yang menjadi objek rujukan
lahirnya PERMA 1 Tahun 2020 adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Namun
berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU KUHP, ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU PTPK dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun
dicabut, menurut Penulis, hal tersebut tidak mengakibatkan PERMA 1 Tahuun 2020
kehilangan objek pengaturan, karena berdasarkan Pasal 622 ayat (4) UU KUHP
pengacuannya diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP, di mana pada pasal
tersebut terdapat perubahan terkait ancaman pidana penjara dan denda. Persoalannya
adalah, perubahan ancaman pidana tersebut mengakibatkan PERMA 1 Tahun 2020
menjadi tidak applicable untuk diterapkan karena rumusan perhitungan
pemidanaan tidak lagi sama dengan rentang ancaman pidana pada Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP.
Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman
Ketiga, dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 54 UU KUHP, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam
pemidanaan; yakni:
- a.
bentuk
kesalahan pelaku tindak pidana;
- b.
motif
dan tujuan melakukan tindak pidana;
- c.
sikap
batin pelaku tindak pidana;
- d.
tindak
pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
- e.
cara
melakukan tindak pidana;
- f.
sikap
dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;
- g.
riwayat
hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu tindak pidana;
- h.
pengaruh
pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana;
- i.
pengaruh
tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
- j.
pemaafan
dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
- k.
nilai
hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kesamaan beberapa
aspek pertimbangan pemidanaan tersebut membuktikan bahwa pada prinsipnya spirit
PERMA 1 Tahun 2020 sejalan dengan UU KUHP. Yang membedakan adalah UU KUHP tidak
menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode perhitungan yang rigid sebagaimana
PERMA 1 Tahun 2020. UU KUHP menghendaki pemidanaan tetap dilakukan secara
hati-hati, tidak semata-mata melihat pemenuhan unsur delik, tapi juga
aspek-aspek internal dan eksternal terdakwa. Pertimbangan aspek-aspek tersebut diharapkan
pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh
masyarakat maupun terpidana. Rincian aspek tersebut tidak bersifat limitatif
artinya hakim dapat pula menambahkan pertimbangan lain, misalnya: pemidanaan
perkara-perkara sejenis.
Keempat, untuk menghindari atau setidak-tidaknya mengurangi disparitas putusan, PERMA 1 Tahun 2020 perlu segera dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang ada pada UU KUHP dan menjadi pedoman yang terukur dan aplikatif tanpa membatasi kemandirian dan independensi hakim. Perlu dikaji lebih lanjut apakah pedoman pemidanaan yang akan diatur tersebut, dibuat dengan metode yang kuantitatif seperti pendahulunya, atau cukup dibuat dengan parameter-parameter yang kualitatif. (asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI