Cari Berita

Fondasi di Bawah Pasal (1): Tiga Pertanyaan di Meja Hakim

Dr. Hasanudin S.H., M.H., M.M-Dirbinganis Badilum Dr. Hasanudin S.H., M.H., M.M-Dirbinganis Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-09 08:00:06
Dok. Ist.

Dari Kendari, kami pulang membawa sesuatu yang tidak tercantum dalam jadwal acara.  Pada 3 - 5 November 2026, dalam Diseminasi KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan Ditjen Badilum, kami membawakan materi tentang masalah pokok dalam hukum pidana. Beberapa hari setelah beritanya dimuat Dandapala, pesan WhatsApp berdatangan. Sebagian meminta penjelasan lanjutan, sebagian lagi terus terang meminta berkas presentasinya.

Kami membacanya dengan gembira. Hampir setahun KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, ternyata yang paling dicari justru hal yang paling dasar.  Berkas presentasi hanya memuat kerangka, sedangkan pertanyaan-pertanyaan itu meminta penjelasan. Karena itu, kami menjawabnya dengan tulisan, dalam enam bagian bersambung. Kepada para sahabat yang bertanya, kami berterima kasih, sebab pertanyaan merekalah yang melahirkan tulisan ini.

Sebuah gedung biasanya dinilai dari yang tampak: dinding, ruangan, dan pintunya.  Jarang ada yang bertanya tentang fondasinya, padahal di sanalah seluruh beban bertumpu. Pasal-pasal KUHP adalah dinding dan ruangan itu. Fondasinya adalah cara berpikir yang jarang disebut dalam pertimbangan, tetapi menentukan apakah pasal dipakai dengan benar.

Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman

Retak pada fondasi, kami kira, jarang terlihat dari ruang tamu.

Di ruang musyawarah, fondasi itu kerap terlewat. Kita akrab dengan kalimat: unsur pasal terpenuhi, maka terdakwa dipidana. Kalimat itu praktis, tetapi menyimpan satu lompatan. Ia menganggap perbuatan yang terbukti dengan sendirinya membuktikan pula kesalahan pembuatnya.

Kami ingin memulai dari istilah yang kita warisi: strafbaar feit. Dalam pidato Dies Natalis Universitas Gadjah Mada tahun 1955, Moeljatno mencatat bahwa terjemahan harfiahnya adalah "peristiwa yang dapat dipidana". Lalu ia menunjuk sebuah keganjilan kecil: "yang dapat dipidana hanya orangnya, sedangkan perbuatannya hanya dapat dilarang."

Kalimat itu sederhana, tetapi dalam. Perbuatan tidak pernah duduk di kursi terdakwa. Yang dipanggil, diperiksa, lalu menjalani putusan selalu manusia.

Di celah antara perbuatan dan orang itulah ilmu hukum pidana bekerja. Para ahli memetakannya menjadi tiga masalah pokok. Wilhelm Sauer menyebutnya Unrecht, Schuld, dan Strafe. Herbert L. Packer menyebutnya crime, responsibility, dan punishment. Soedarto, dengan bahasa yang lebih membumi, menyebutnya perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan.

Di meja hakim, ketiganya menjelma menjadi tiga pertanyaan.  Apakah perbuatan ini tindak pidana? Dapatkah pembuatnya dicela? Pidana atau tindakan apa yang adil baginya?

Urutan itu tidak boleh dilompati. Pertanyaan kedua baru bermakna bila pertanyaan pertama dijawab ya. Pertanyaan ketiga baru terbuka bila pertanyaan kedua pun dijawab ya.

Lalu, di manakah kesalahan seharusnya diletakkan? Di sinilah dua aliran besar berpisah jalan.

Aliran monistis menyatukan semuanya dalam satu pengertian. Moeljatno mengutip rumusan Simons: strafbaar feit adalah perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, berhubungan dengan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Perbuatan dan pembuat dilebur dalam satu kata.

Peleburan itu tampak rapi, tetapi menyimpan soal. Bila pembuatnya tidak mampu bertanggung jawab, seolah-olah tindak pidananya ikut lenyap. Padahal perbuatan itu nyata terjadi, dan korbannya nyata ada.

Retakan pertama justru muncul di negeri asalnya. Menurut catatan Moeljatno, pada 1924 Hoge Raad menolak memandang kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur strafbaar feit. Ketiadaannya justru menjadi alasan penghapus pidana. Dua tahun kemudian, hukum acara pidana Belanda yang baru meminta hakim menimbang perbuatannya lebih dulu, baru kemudian orangnya.

Aliran dualistis menarik kesimpulan yang lebih tegas. Hermann Kantorowicz, dalam Tat und Schuld (1933), memisahkan segi perbuatan dari segi pembuat. Moeljatno membawa pemisahan itu ke tanah air. Ia mengartikan perbuatan pidana sebagai "perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut." Kesalahan dipindahkan ke pengertian lain, yaitu pertanggungjawaban pidana.

Namun memisahkan tidak sama dengan menceraikan. Moeljatno mengingatkan, "Perbuatan pidana baru mempunyai arti kalau di sampingnya adalah pertanggung jawaban, sebaliknya tidak mungkin ada pertanggung jawaban, jika tidak ada perbuatan pidana." Keduanya ibarat dua ruang dalam satu rumah. Bersebelahan dan berbagi dinding, tetapi isinya tidak boleh dicampur.

KUHP Nasional memilih jalan dualistis itu dengan terang. Pasal 12 ayat (1) merumuskan tindak pidana sebagai "perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan." Tidak ada sepatah kata pun tentang kesalahan di sana. Kesalahan baru hadir di Pasal 36 ayat (1): setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Ada kisah kecil yang menyentuh di sini. Dalam pidato 1955 itu, Moeljatno menyarankan agar kelak kesengajaan cukup diatur sekali dalam Buku I, seperti Pasal 18 KUHP Swiss. Hampir tujuh dasawarsa kemudian, gagasan itu menjadi Pasal 36 ayat (2). Tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja, sedangkan kealpaan hanya dipidana bila ditentukan secara tegas.

Akibatnya terasa di rumusan delik. Pasal 338 KUHP lama berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain". Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional cukup berbunyi "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain". Kata "dengan sengaja" tidak lagi tertulis, tetapi tidak pernah hilang.

Ia hanya pindah tempat. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menegaskan bahwa unsur kesengajaan "harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara." Penjelasan Pasal 458 ayat (1), dalam rumusan baru UU Nomor 1 Tahun 2026, juga tetap menyebut pembunuhan "secara implisit mengandung unsur kesengajaan." Hakim yang tidak lagi menemukan kata sengaja dalam rumusan delik tidak boleh berhenti mencarinya.

Praktik kita belum selalu seirama. Chairul Huda mencatat dua putusan Mahkamah Agung yang berlainan arah. Dalam Putusan Nomor 1352 K/Pid/1991, kesalahan terdakwa dipandang terbukti dengan sendirinya begitu seluruh unsur tindak pidana terbukti. Dalam Putusan Nomor 14 K/Pid/1992, majelis tetap menimbang kesengajaan terdakwa setelah tindak pidananya terbukti, padahal rumusan delik tidak memuat kata sengaja.

Putusan pertama mewakili kebiasaan yang ingin kita tinggalkan. Putusan kedua, tiga dasawarsa sebelum KUHP Nasional disahkan, justru telah berjalan di jalur yang kini ditempuhnya.

Kita juga mengenal satire yang lebih halus. Sebuah putusan dapat menguraikan unsur demi unsur dengan rapi, halaman demi halaman. Lalu, tanpa satu kalimat pun tentang pembuatnya, pertimbangan melompat ke amar: menjatuhkan pidana penjara selama sekian tahun.

Di atas kertas, putusan itu lengkap. Dalam kenyataan, dua dari tiga pertanyaan tidak pernah sungguh-sungguh diajukan.

Padahal, bila kita kembali ke istilah tadi, yang dipidana selalu orangnya.

Fondasi ini bukan perkara akademik semata. Ia berbuah langsung di amar. Menurut Pasal 244 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdakwa diputus bebas bila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Ayat (3) memutus lepas bila perbuatan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 pun meminta pertimbangan berat-ringannya pemidanaan "diletakkan setelah pernyataan kesalahan Terdakwa terbukti."

Dengan kata lain, amar adalah akibat dari lapis tempat perkara berhenti. Di lapis mana perkara berhenti, di situ bunyi amarnya ditentukan.

Moeljatno sudah memikirkan soal ini pada 1955. Bila perbuatan pidana ada tetapi kesengajaan atau kealpaan tidak ada, katanya, terdakwa harus "dilepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan tidak dibebaskan dari tuduhan (vrijspraak)". Bagaimana gagasan itu dibaca setelah KUHAP 2025 berlaku akan kita bahas pada bagian keenam.

Karena itu, hemat kami, fondasi ini tidak cukup diajarkan sekali di ruang diseminasi. Ia perlu dirawat dalam musyawarah majelis, dalam eksaminasi putusan, dan dalam setiap kesempatan belajar bersama. Fondasi yang tidak dirawat tidak runtuh dalam sehari, tetapi retaknya terlihat pada putusan demi putusan.

Lima tulisan berikutnya akan membuka lapis itu satu per satu. Bagian kedua membahas perbuatan dan sifat melawan hukumnya. Bagian ketiga membahas kesalahan, dan bagian keempat membahas pidana serta tindakan. Bagian kelima membahas anak, korporasi, dan undang-undang di luar KUHP. Bagian keenam mengantar ketiga pertanyaan itu ke amar putusan.

Kembali ke istilah yang kita warisi tadi. Strafbaar feit menyebut perbuatan yang dapat dipidana, tetapi yang menanggung pidana selalu manusia. Fondasi hukum pidana, pada akhirnya, adalah kesediaan untuk tidak terburu-buru: menimbang perbuatan lebih dulu, lalu orangnya, baru kemudian pidananya.

Pasal boleh berganti, dari WvS ke KUHP Nasional. Fondasinya tetap sama, dan di atas fondasi itulah setiap putusan berdiri. Selebihnya bukan soal pasal, melainkan soal kesediaan kita untuk bertanya dengan tertib.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Bersambung ke bagian (2): Yang Dilarang Itu Perbuatan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…