Cari Berita

Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Marsudin Nainggolan - Dandapala Contributor 2025-11-10 13:00:24
Dok. Penulis.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

KUHP Baru lahir dengan semangat dekolonisasi hukum, yakni menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaruan hukum pidana harus diarahkan untuk “mewujudkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan individu” sehingga hukum pidana tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dan edukatif (Barda Nawawi Arief 2022 : 45).

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Undang-undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 merupakan kerangka pembangunan jangka panjang 20 tahun yang menjadi payung hukum pembangunan nasional dan Perpres nomor 12 Tahun 2025  merupakan penjabaan dari RPJPN 2025-2045 untuk periode lima tahun pertama (2025-2029) yang memuat visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden, dimana salah satu Tujuan RPJMN 2025-2029 melakukan Transformasi di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, tata kelola, hukum dan lingkungan.

Salah satu bidang yang turut bertransformasi adalah bidang hukum. Penulis dalam kesempatan ini ingin membahas sekilas tentang penegakan KUHP baru yang merupakan salah satu bentuk transformasi bidang hukum. 

Transformasi Paradigma Penegakan Hukum Pidana

KUHP Baru menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana. Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan.

Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.”

Dengan demikian, orientasi pemidanaan kini berpindah dari punishment oriented menjadi restoration and protection oriented ( Muladi & Barda Nawawi Arief 2021:76)

Bentuk-bentuk Transformasi dalam Penegakan Hukum Pidana

1. Transformasi Tujuan Pemidanaan

KUHP Baru menegaskan bahwa pidana bukan alat pembalasan, melainkan sarana pengayoman dan pemulihan (Muladi & Barda Nawawi Arief 2021: 82) 

Menurut Muladi, pemidanaan modern harus mengandung tiga fungsi utama: perlindungan masyarakat (social defence), pembinaan pelaku (rehabilitation), dan pemulihan korban (restoration) Muladi 2019 : 59.

Pasal 51  KUHP Baru merupakan cerminan teori integratif ini, di mana keadilan substantif tidak hanya mengutamakan kepentingan negara, tetapi juga korban dan pelaku.

2. Transformasi Sistem Pemidanaan

KUHP Baru memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih variatif dan proporsional, tidak lagi semata-mata penjara sebagai hukuman pokok.

Pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana pengganti denda menjadi alternatif yang lebih manusiawi, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 -79 KUHP Baru.

Transformasi terbesar terlihat pada konsep pidana mati bersyarat (Pasal 100 ayat (1) KUHP 2023), di mana pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dan dapat diubah menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perbaikan perilaku.

Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran dari asas absolute punishment menuju conditional punishment, sejalan dengan prinsip penghormatan hak hidup yang tidak dapat ditawar (non derogable rights) yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945.

3. Transformasi Pertanggungjawaban Pidana

KUHP Baru memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45–50 KUHP 2023.

Hal ini merupakan kemajuan signifikan karena hukum pidana kolonial hanya mengenal pertanggungjawaban individu. Menurut Romli Atmasasmita,“tanggung jawab pidana korporasi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan kejahatan modern yang bersifat kolektif dan transnasional.” (Romli Atmasasmita 2020 : 118)

Transformasi ini menunjukkan adaptasi sistem hukum pidana terhadap realitas sosial-ekonomi modern.

4. Transformasi Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice

KUHP Baru membuka ruang eksplisit bagi penyelesaian perkara secara restoratif. Dalam Pasal 54 huruf (f) dan (j), hakim diberi kewenangan mempertimbangkan: “sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana”  dan ” pemaafan dari koban dan/atau keluaga Koban”.

Konsep ini sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Agung RI (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan penyelesaian perkara pidana secara damai dan berkeadilan bagi semua pihak.

Dengan demikian, pendekatan keadilan restoratif yang dahulu bersifat kebijakan teknis kini memperoleh legitimasi yuridis di tingkat undang-undang.

5. Transformasi Pengakuan terhadap Hukum yang Hidup (Living Law)

Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru mengatur: 

“Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa.”

Ini merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap hukum adat (living law) sebagai sumber hukum pidana nasional.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, pengakuan terhadap hukum yang hidup adalah “bentuk rekognisi terhadap kedaulatan hukum rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh hukum negara.” ( Soetandyo Wignjosoebroto 2019: 203)

Transformasi ini mengubah wajah penegakan hukum pidana dari yang semula positivistik menjadi kontekstual dan berakar pada nilai-nilai lokal.

6. Transformasi Perlindungan terhadap Anak, Perempuan, dan Korban

KUHP Baru memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok rentan, antara lain:

  • Usia minimum pertanggungjawaban pidana ditetapkan 12 tahun (Pasal 41 KUHP Baru).
  • Perlakuan khusus terhadap korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga salah satu diantanya melalui penerapan restitusi (Pasal 66 ayat 1 huruf d KUHP Baru.

Kebijakan ini selaras dengan semangat perlindungan HAM dan prinsip victim-oriented justice. (Mahfud MD 2020 : 141)

7. Transformasi Penegakan Hukum di Era Digital

KUHP Baru juga merespons perkembangan teknologi dengan mengatur tindak pidana berbasis siber seperti penyebaran berita bohong (Pasal 263) dan menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap (Pasal 264).

Transformasi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana kini bergerak menuju digitalisasi dan keamanan siber, yang sejalan dengan program E-Berpadu dan SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.

Implikasi terhadap Praktik Penegakan Hukum

Transformasi dalam KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir dan bekerja seluruh aparatur penegak hukum:

  1. Kepolisian dan Kejaksaan harus mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
  2. Hakim dituntut lebih aktif menggali nilai keadilan substantif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Lembaga Pemasyarakatan diarahkan sebagai pusat pembinaan, bukan sekadar tempat penahanan.
  4. 4.     Digitalisasi proses hukum melalui sistem E-Berpadu dan E-Court mempercepat, mengefisienkan, serta memperkuat akuntabilitas penegakan hukum pidana.

Penutup

Transformasi penegakan hukum pidana dalam KUHP Baru merupakan revolusi paradigma hukum pidana nasional. Pembaruan ini menegaskan pergeseran dari hukum pidana kolonial yang represif menuju hukum pidana nasional yang berkeadilan, humanis, dan kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila.

KUHP Baru menjadi dasar bagi penegakan hukum pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta pemulihan korban.

Dengan implementasi yang konsisten, KUHP Baru akan menjadi instrumen strategis menuju sistem hukum pidana Indonesia yang beradab dan berkeadilan sosial. (ldr/wi)

Penulis Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023

 

Senarai rujukan.

  1. Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2022.
  2. Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Kencana, 2020.
  3. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
  4. Muladi & Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2021.
  5. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2019.
  6. Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam, 2019.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  8. Undang-undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
  9. Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
  10. Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  11. Peraturan Kejaksaan Agung RI (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  12. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  13.  Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Implementasi E-Berpadu. Jakarta: MA RI.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…