Cari Berita

Jangkau Pelosok Sumba Timur, PN Waingapu Hadirkan Sidang Keliling untuk Masyarakat

PN Waingapu - Dandapala Contributor
2026-11-08 18:45:18
Dok. PN Waingapu

Waingapu, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Waingapu terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar sidang keliling di Kantor Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Jumat, (06/11/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PN Waingapu untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat wilayah Sumba Timur yang tinggal jauh dari pusat kota.

Pelaksanaan sidang keliling pada tahun ini difokuskan pada perkara permohonan pengesahan anak, mengingat perkara tersebut masih menjadi jenis permohonan yang paling banyak diajukan di PN Waingapu. Untuk mendukung kelancaran pelayanan tersebut, PN Waingapu menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur melalui konsep pelayanan one day service. Dengan mekanisme ini, pemohon dapat langsung menerima produk penetapan di lokasi persidangan untuk selanjutnya dilakukan pencatatan pinggir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, sehingga seluruh proses pelayanan dapat diselesaikan pada hari yang sama tanpa harus menunggu hingga hari berikutnya.

Kegiatan sidang keliling di Kecamatan Umalulu tersebut merupakan pelaksanaan tahap kedua dari rangkaian program sidang keliling PN Waingapu Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Wulla Waijelu, sedangkan pelaksanaan terakhir dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Lewa.

Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, tercatat sebanyak 34 (tiga puluh empat) permohonan pengesahan anak yang diajukan oleh masyarakat Kecamatan Umalulu. Seluruh perkara tersebut diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, yaitu Ahmad Bustomi Kamil, S.H., M.H. dan Reza Maladila Y Gaya, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Jublina Wulansary Ngongo, S.H. dan Tabita Ede, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Program sidang keliling ini bukan sekadar memindahkan tempat persidangan, tetapi juga merupakan salah satu bentuk kepedulian pengadilan terhadap kebutuhan masyarakat. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari gedung pengadilan, perjalanan menuju pusat kota sering kali membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Melalui pelaksanaan persidangan di kantor kecamatan, hambatan tersebut dapat dikurangi tanpa mengorbankan kualitas maupun kepastian proses hukum.

Harapan untuk Masyarakat Sumba Timur

Melalui program sidang keliling, Pengadilan Negeri Waingapu berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan pelayanan pengadilan. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk mencari informasi mengenai hak-hak hukumnya apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan.

Pada akhirnya, pengadilan bukan hanya tempat untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Kehadiran sidang keliling menjadi bukti bahwa pelayanan pengadilan tidak harus selalu menunggu masyarakat datang ke gedung pengadilan. Namun sebaliknya, pengadilan juga dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Karena pada dasarnya, keadilan harus dapat dijangkau oleh semua orang, termasuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. (ahmad bustomi/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…