Cari Berita

Gugatan Sengketa Tanah Adat Dicabut, PN Labuan Bajo Hentikan Intervensi

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-09-13 09:00:50
Dok. Persidangan.

Labuan Bajo, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang gugatan sengketa tanah adat pada Kamis (11/9/2025). Lanjutan persidangan dengan menghadirkan para pihak setelah adanya  gugatan intervensi berupa tussenkomst.

Persidangan perkara 20/Pdt.G/2025/PN Lbj dihentikan karena Penggugat mencabut perkaranya setelah perubahan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

“Perbaikan gugatan telah mengubah substansi pokok perkara dikarenakan mengubah luas objek sengketa dalam posita dan petitum, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima”, tutur Ida Ayu Widyarini, Ketua Majelis PN Labuan Bajo.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Sengketa tanah adat bermula ketika Penggugat membeli sebidang tanah dari Turut Tergugat sebagai pembagian dari Tua Golo Rangko. Kemudian tanah diklaim Tergugat I dan II yang diperoleh dari tanah ulayat Mbehal Tebedo serta overlap dengan 5 (lima) Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat Asal VI/Tergugat Intervensi VII.

Masuknya penggugat intervensi, dengan menyatakan sebagai pemilik tanah objek sengketa seluas ± 107.200 m²  adalah tanah adat/ulayat milik persekutuan hukum adat Terlaing Nggesik.

Pada persidangan sebelumnya, masuknya pihak ketiga melalui permohonan intervensi tussenkomst dikabulkan. “Mengabulkan permohonan pihak ketiga untuk masuk dalam perkara,” bunyi amar Putusan Sela Nomor 20/Pdt.G/2025. Putusan yang diucapkan pada (26/8/2025) oleh Majelis Hakim  Ida Ayu Widyarini didampingi Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya dan Intan Hendrawati.

Masuknya pihak ketiga dalam perkara tersebut, menyebabkan Penggugat melakukan perubahan. “Ijin YM, dengan tidak diterimanya perubahan gugatan maka kami mengajukan permohonan pencabutan,” ucap Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, PN Labuan Bajo.

“Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan Penggugat Asal, maka pemeriksaan dalam perkara a quo dihentikan dan karena gugatan Intervensi tidak dapat berdiri sendiri maka gugatan Intervensi demi hukum dihentikan”, kutip Tim Dandapala atas pertimbangan PN Labuan Bajo mengenai penghentian gugatan intervensi.

Baca Juga: Intervensi dan Permasalahannya di Pengadilan

RBg maupun H.I.R tidak mengatur mengenai hukum acara intervensi. Hukum acara intervensi hanya diatur dalam Pasal 279 s.d. 282 Rv. 

“Majelis sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta peradilan berimbang maka terhadap gugatan asal yang dicabut dan oleh karenanya perkara dihentikan maka secara otomatis pemeriksaan terhadap gugatan intervensi juga dihentikan dikarenakan gugatan tersebut tidak berdiri sendiri,” tutur Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum., Ketua Majelis dalam perkara ini kepada Tim Dandapala.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI